Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang membawahi Kementrian PUPR agar dalam masa pemulihan Aceh pasca bencana banjir dalam proses Rehab Rekon hendaknya memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pengusaha lokal dari kecil, Menengah dan Besar.sebut Nasruddin Bahar dalam siaran persnya ,(29/01/26)
Nasruddin menjelaskan,TTI menkritisi tajam kebijakan menunjuk Perusahaan Karya BUMN selama ini menguasai proyek proyek berskala besar di Aceh seperti Pembangunan saluran irigasi dikerjakan oleh PT.Hutama Karya yang nilai proyeknya mencapai Rp.80 Milyar padahal jenis proyeknya hanya membangun saluran irigasi yang bisa dikerjakan oleh pengusaha lokal, beda halnya jika membangun Bendungan besar yang membutuhkan alat dan tekhnologi.
Pekerjaan Besar dan strategis sudah wajar diberikan kepada perusahaan BUMN seperti membangun jalan Tol, Jembatan Jalan Nasional selebihnya bisa dikerjakan oleh Kontraktor lokal. Pembangunan Sekolah Rakyat yang dibangun di Aceh yang tersebar di 6 Kabupaten dikerjakan oleh Perusahaan Karya BUMN yaitu PT.PP Persero dan PT.Waskita Karya yang nilai totalnya mencapai Rp.1,5 Trilyun, padahal jika tidak digabungkan nilai paket tender bisa di ikuti oleh perusahaan lokal.tutur Nasruddin bahar
Sambungnya,Pasca Banjir Bandang Aceh banyak nya fasilitas umum yang hancur mulai dari permukiman warga sampai fasilitas umum lainnya seperti jalan, jembatan, sekolah dan tempat ibadah. Untuk itu kami meminta Pemerintah Pusat harus adil dan memihal kepada pengusaha kecil dan menengah di Aceh untuk diberikan kesempatan yang lebih besar.
Fakta selama ini Perusahaan BUMN hanya mengambil keuntungan dari kontraktor kecil dengan memberikan sub pekerjaan yang nilai HPS nya ditentukan oleh Perusahaan yang memenangkan kontrak, Pengusaha kecil yang diberikan pekerjaan hanya ibarat kepala tukang atau mandor saja sedangkan keuntungan besar dinikmati oleh Main kontraktor (Kontraktor Utama).
Selama ini kontraktor lokal yang mengambil Sub kon pada perusahaan karya BUMN tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diharapkan karena subkon tidak dibayar sesuai dengan harga penawaran, padahal dalam undang undang jasa konstruksi dan Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah sudah diatur pembagian pekerjaan untuk disub kotrakkan kepada usaha kecil dan menengah sesuai dengan harga penawaran.
Kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan diminta merespon keresahan yang terjadi dikalangan dunia usaha konstruksi, Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal pendampingan hukum terhadap proyek strategis Nasional dan Daerah. Kejaksaan diminta membantu hak hak usaha kecil menerima harga pekerjaan sesuai dengan harga kontrak sehingga usaha kecil mendapatkan keuntungan yang wajar.tegas Nasruddin bahar