Wartanad.id | Sigli - Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI, melalui surat bernomor: YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan), telah memberikan sanksi administratif kepada 1306 Rumah Sakit (Rumkit) yang belum memenuhi ketentuan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME).
Sanksi ini sesuai dengan Permenkes No. 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis dan Surat Edaran (SE) Menkes No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 Tentang Penyelenggaraan RME di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan.
Serta Surat Dirjen Keslan Nomor: RS.01.04/D/6199/2025 tentang Penyampaian Daftar Rumkit yang Belum Implementasi RME Secara Lengkap dan Interoperabilitas ke Platform SATUSEHAT.
Sanksi administratif yang diberikan berupa rekomendasi penurunan status akreditasi satu tingkat di bawahnya untuk rumkit yang telah terakreditasi, atau rekomendasi pembekuan izin berusaha rumah sakit, bagi rumah sakit yang belum terakreditasi dan sudah operasional lebih dari 2 tahun.
Sesuai data: 1067 rumkit dari paripurna turun status ke utama. 177 dari utama turun status ke madya. 51 dari madya turun status ke tidak terakreditasi, dan 11 rumkit dilakukan pembekuan izin berusaha.
Kemenkes telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan jumlah rumkit yang menerapkan RME, diantaranya melalui pembinaan dan pengawasan, pendampingan, penyampaian surat himbauan, serta desking penyelenggaraan RME yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, S.H., S.K.M., MARS., dalam suratnya menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat 1306 rumkit yang memiliki akses internet cukup dan baik, namun belum 100% melakukan pengiriman data sesuai dengan modul dalam SATUSEHAT, yaitu Pendaftaran (Encounter), Diagnositik (Condition), Obat (Medication Request dan Medication Dispense), Laboratorium (Specimen), serta Radiologi (Imaging Study) ke SATUSEHAT.
Rumah sakit yang terkena sanksi dapat mengajukan permohonan perbaikan status akreditasi atau pengaktifan kembali izin berusaha dengan mengirimkan surat klarifikasi penyelenggaraan RME dalam waktu 3 bulan sejak surat ini ditetapkan.
Surat klarifikasi harus dilengkapi dengan bukti-bukti penyelenggaraan RME yang sudah sesuai dengan ketentuan dan dikirimkan melalui tautan https://s.kemkes.go.id/klarifikasiRME2026.
Kemenkes akan melakukan verifikasi terhadap surat klarifikasi yang diajukan dan jika terdapat rumah sakit yang telah menyelenggarakan RME sesuai dengan ketentuan, maka akan diberitahukan selanjutnya untuk pembatalan pemberian sanksi.
Dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan berdasarkan kewenangan masing-masing terhadap rumah sakit diwilayahnya yang belum menyelenggarakan RME sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi, fasilitasi, dan/atau bimbingan teknis penyelenggaraan RME.
Lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dengan demikian, Kemenkes berharap agar rumah sakit dapat mempercepat penyelenggaraan RME sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun surat Dirjen Keslan Kemenkes ini ditujukan kepada Ketua Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Para Kadinkes Provinsi, Kadinkes Kabupaten/Kota, dan Para Kepala/Dirut/Direktur Rumkit, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Kesehatan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Ketua PERSI, Ketua ARSSI, dan Ketua ARSADA.
Berdasarkan informasi terkini hingga awal 2026, baik RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh maupun RSUD Tgk Chik Ditiro (TCD) Sigli (Kabupaten Pidie) merupakan fasilitas kesehatan di Aceh yang telah berhasil meraih dan berkomitmen mempertahankan akreditasi paripurna.
Berikut adalah rangkuman mengenai upaya kedua rumah sakit tersebut:
1. RSUD Tgk Chik Ditiro (TCD) Sigli: Akreditasi Paripurna
RSUD TCD Sigli dinyatakan lulus akreditasi paripurna (bintang lima) dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta, yang diumumkan pada awal tahun 2024 dan dipertahankan dalam kurun waktu survei hingga 2026.
Peningkatan Fasilitas 2024-2025: RSUD Sigli terus menambah ruang ICU Khusus, serta meningkatkan layanan jantung dan bedah untuk melayani kebutuhan masyarakat, terutama pasien cuci darah di Kabupaten Pidie.
2. RSUD Meuraxa Banda Aceh: Akreditasi Paripurna
RSUD Meuraxa secara konsisten mempertahankan predikat akreditasi "Paripurna" bintang lima dari Lembaga Akreditasi Damar Husada Paripurna (LARS DHP).
Tahun 2025/2026: RSUD Meuraxa terus melakukan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Berdasarkan RENSTRA 2023-2026, fokusnya adalah pemenuhan standar pelayanan kesehatan, penambahan fasilitas, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Pengembangan Terbaru: Rumah sakit ini juga gencar melakukan transformasi digital, seperti kerja sama dengan Telkom Indonesia untuk integrasi sistem layanan.
Kesimpulan:
Kedua rumkit ini merupakan contoh RSUD di Aceh yang berhasil mempertahankan standar tertinggi pelayanan publik (Paripurna) dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan prima sesuai standar KARS/LARS DHP hingga periode 2026.
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli: Puncak Prestasi di Tengah Transformasi Digital Kesehatan
Dalam sebuah pencapaian yang membanggakan, RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli, berhasil menjadi salah satu dari hanya dua rumkit di Aceh yang tidak terkena rekomendasi sanksi administratif dari Kemenkes RI. Ini semua berkat implementasi RME yang terintegrasi dengan platform nasional SATUSEHAT.
Capaian tersebut menjadi bukti nyata keseriusan RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli dalam mendukung transformasi digital layanan kesehatan nasional.
Direktur RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli, drg. Mohd. Riza Faisal, MARS., didampingi Kabid penunjang pelayanan, Khairina, S.ST., M.K.M., Selasa (31/03/2026), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan kolaborasi seluruh tim, serta dukungan penuh dari Pemkab Pidie.
"Alhamdulillah ini merupakan bentuk kolaborasi dan dukungan dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, DPRK, serta semua elemen masyarakat, sehingga kita bisa mempertahankan akreditasi Paripurna. Kami menjalankan ketentuan regulasi dari Kemenkes secara maksimal," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penerapan RME bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi nasional, tetapi juga bagian dari komitmen RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih cepat, akurat, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Keberhasilan tersebut sekaligus menguatkan posisi RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli dalam mempertahankan status akreditasi Paripurna, yang merupakan level tertinggi dalam penilaian mutu layanan rumah sakit di Indonesia. Status ini menjadi indikator penting bahwa sistem pelayanan di RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli telah berjalan sesuai standar nasional yang ditetapkan.

