Transparansi Tender Indonesia TTI mempertanyakan kelanjutan Pembangunan Jembatan Woyla Aceh Barat yang merupakan Jembatan pada ruas jalan Nasional, Berdasarkan data yang ditayangkan pada laman LPSE Kementrian Pekerjaan Umum pembangunan jembatan woyla tersebut dimenangkan oleh PT.MARINDA UTAMAKARYA SUBUR asal Kalimantan Timur Nilai Penawaran Rp.119.861.678.400 dari HPS Rp.149.827.098.000,-kata Nasruddin Bahar koordinator TTI kepada Awak media (15/03/26)
Nasruddin menjelaskan,Jika dibandingkan Nilai Penawaran dengan HPS terdapat selisih harga mencapai Rp.30 Milyar sungguh bukan angka sedikit, Jika ditotal jumlah keuntungan yang ditargetkan ditambah biaya lain lain maka tidak kurang dari Rp.50 Milyar. Proyek Pembangunan Jembatan Woyla perlu mendapat perhatian serius dari Pejabat Pembuat Komitmen PPK dan Kepala Balai Pembangunan Jalan dan Jembatan BPJN Aceh.
Sambungnya,Dari hasil investigasi dilapangan belum ada tanda tanda pekerjaan kapan dimulai, jika diperkirakan belum ada 1 % pekerjaan dilapangan hanya Pembersihan lahan dan pemagaran yang menggunakan seng warna merah yang dipasang sepanjang jembatan lama. Sejak Januari 2026 kontrak sudah ditanda tangani jika dihitung sudah hampir 3 bulan berjalan kontrak tapi bobot pekerjaan diperkirakan masih 0,25%.
Secara aturan Kontrak seharusnya PPK sudah dapat mengirim surat peringatan tertulis kepada penyedia jasa atau pelaksana sehingga didapatkan alasan alasan yang logis kenapa sampai sekarang belum dikerjakan, Jika dibandingkan dengan Pembangunan Jembatan Kuta Blang Kabupaten Bireun yang spek tekhnisnya hampir sama tapi bobot pekerjaannya hampir mencapai 30%. Keseriusan PPK dan KPA kami nilai sangat penting nntuk mengantisipasi sejak dini jangan sampai terjadi seperti Pembangunan Jembatan Aceh Tamiang hampir 3 tahun baru selesai dikerjakan.tutur Nasruddin bahar
Pemasangan Papan informasi Proyek yang mudah dilihat oleh masyarakat tidak ada di lokasi, jika pun ada hanya palang kecil yang letaknya jauh dalam lokasi proyek sehingga masyarakat tidak dapat melihat Perusahaan apa yang melaksanakannya, sumber anggaran, jadwal pelaksaan, Konsultan perencana, konsultan pengawas, nilai kontrak dan lain lain yang dianggap perlu.
Pengawasan dari masyarakat dipandang perlu untuk mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak di inginkan bukan bermaksud mendiskreditkan pemenang tender, Jika Pelaksana di lapangan merasa mampu melaksanakan sesuai dengan kontrak yaitu Desember 2025 - Desember 2027 ngak masalah.tegas Nasruddin bahar