Wartanad.id - Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI Nasruddin bahar kepada awak media mengatakan (09/03/26) melakukan kajian dibeberapa lokasi dalam Provinsi Aceh, Kajian dimaksud adalah Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih yang pelaksanaannya dilakukan oleh PT.Agrinas Pangan Nusantara sebuah perusahaan BUMN yang dipercayakan Pemerintah menangani suksesnya Program Koperasi Desa Merah putih yang digadang gadang mampu bersaing dengan usaha ritel yang sudah berkembang seperti Alfa Mart dan Indo Mart.
Nasruddin menjelaskan,TTI Focus pada penelitian Pembangunan Konstruksi Gerai Koperasi yang sudah didesain seragam bentuknya secara Nasional. Bangunan yang berukuran 20 x 30 atau luas bangunan sekitar 600 meter yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan akan tempat berbagai macam etalase produk yang akan dipasarkan seperti bahan kebutuhan pokok masyarakat desa, kebutuhan pengadaan pupuk, pengadaan Gas elpiji dan kebutuhan lainnya diharapkan semua tersedia pada Gerai yang dibangun, Gerai Koperasi tersebut sudah dirancang lengkap dengan gudang semua terintgrasi dalam sebuah bangunan.
Sambungnya,Jika merujuk pada petunjuk tekhnis pelaksanaan Pembangunan Gedung/Gerai Koperasi Desa Merah Putih dan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan,dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dimana dijelaskan Menteri Dalam Negeri agar memastikan ketersediaan tanah/lahan dari barang milik Daerah Provinsi,Kabupaten/Kota, dan/atau aset desa untuk mendukung bangunan fisik gerai,pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara tertib, transparan, dan Akuntabel.
Para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk menyediakan lahan/tanah dari barang milik daerah Provisi,Kabupaten/kota, dan/atau aset desa siap bangun minimal luas lahan 1.000m2 dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi ketersediaan lahan disetiap daerah.tutur Nasruddin bahar
Pada Instruksi Presiden tersebut diminta kepada Direktur Utama PT.Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk Melaksanakan penugasan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan ketentuan peraturan perundang undangan seperti yang diatur dalam Perpres tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah melalui Swakelola, dan/atau penyedia dengan skema padat karya serta pemilihan penyedia melalui metode penunjukan langsung.
Untuk percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pemerintah melibatkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP untuk memberikan pendampingan penyusunan regulasi dan pedoman pengadaan kepada PT.Agrinas Pangan Nusantara guna mendukung suksesnya pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih.
Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui penyedia disebutkan setiap Konstruksi Bangunan yang akan dibangun wajib menyediakan papan informasi yang berisi tentang Jumlah anggaran, sumber dana, nama penyedia, nama konsultan perencana, nama konsultan pengawas, masa waktu pelaksaan dimana papan informasi tersebut terlihat dengan jelas dimuka umum sehingga mudah dibaca.
Kesimpulan nya hasil penelitiaan Transparansi Tender Indonesia TTI dibeberapa daerah dalam Provinsi Aceh Pembangunan Gerai,Gudang dan Perlengkapan lainnya tidak sesuai dengan prinsip pengadaan yaitu bersaing sehat, terbuka, transparan dan akuntabel.
TTI meminta PT.Agrinas Pangan Nusantara melibatkan kontraktor lokal agar diberi kesempatan yang seluas luasnya sehingga terjadi pemerataan dalam mendapatkan kesempatan berusaha.tegas Nasruddin bahar