-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Dugaan Tumpang Tindih Anggaran Miliaran Rupiah: Pengadaan Pangan Siswa SMK-PP Negeri Binaan Dinas Pertanian Aceh Disorot – Kajati Diminta Audit Menyeluruh

    Azhar
    May 3, 2026, 8:37 PM WIB Last Updated 2026-05-03T13:40:15Z
    Wartanad.id | Banda Aceh – Pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh kembali menjadi sorotan tajam dan memicu kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pelaksanaan pengadaan bahan makanan bagi siswa di tiga unit Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan dan Pertanian (SMK-PP) Negeri yang berada di bawah kendali serta pembinaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Sejumlah pihak secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera turun tangan dan melakukan audit mendalam terhadap penggunaan anggaran tersebut, karena disinyalir telah terjadi tumpang tindih alokasi dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun anggaran.
     
    Kecurigaan yang kuat ini muncul seiring dengan berjalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh pemerintah pusat. Dengan adanya program nasional yang dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, seharusnya beban pengeluaran pemerintah daerah untuk penyediaan konsumsi siswa mengalami penyesuaian dan pengurangan yang signifikan. Pasalnya, satu kali porsi makan utama siswa, yaitu makan siang, sudah dijamin dan ditanggung sepenuhnya oleh anggaran negara melalui program tersebut.
     
    Namun, fakta yang terungkap dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahun 2026 menunjukkan hal yang sangat bertolak belakang dengan logika pengelolaan keuangan yang sehat. Nilai alokasi dana yang diajukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk belanja bahan makanan siswa ternyata masih sama persis dan tidak mengalami perubahan sedikitpun, seolah-olah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut tidak pernah ada dan tidak memberikan dampak apa pun terhadap beban anggaran daerah.
     
    Kondisi ini menimbulkan kesan yang sangat kuat dan bukti nyata terjadinya tumpang tindih anggaran, atau dengan kata lain terjadi pembayaran ganda untuk satu kebutuhan yang sama. Artinya, untuk satu kali makan siang siswa dalam satu hari, uang negara dikeluarkan dua kali melalui dua jalur yang berbeda: satu kali dibayarkan melalui anggaran pusat, dan satu kali lagi dibayarkan melalui anggaran provinsi yang dikelola oleh dinas terkait. Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, maka kerugian yang dialami oleh keuangan negara akan sangat besar dan merugikan kepentingan rakyat banyak.
     
    Bukti Nyata dalam Dokumen Anggaran
     
    Kecurigaan tersebut bukanlah tuduhan kosong, melainkan memiliki dasar bukti yang sangat kuat dan jelas tercatat dalam perencanaan penggunaan anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk tahun 2026. Adapun rincian alokasi dana untuk pengadaan bahan makanan siswa di masing-masing SMK-PP Negeri adalah sebagai berikut:
     
    - Pengadaan Bahan Makanan Siswa SMK-PP Negeri Bireuen: Rp 1.187.840.000,-
    - Pengadaan Bahan Makanan Siswa SMK-PP Negeri Kutacane: Rp 1.113.600.000,-
    - Pengadaan Bahan Makanan Siswa SMK-PP Negeri Saree: Rp 4.265.920.000,-
     
    Total keseluruhan anggaran yang dianggarkan mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu senilai Rp 6.567.360.000,- (Lebih dari enam setengah miliar rupiah).
     
    Yang menjadi masalah utama dan mengundang tanda tanya besar adalah, besaran nilai anggaran di atas dihitung menggunakan standar dan perhitungan yang sama persis seperti pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu saat belum ada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, sebagaimana diketahui bersama, setelah diberlakukannya program nasional tersebut, beban belanja pemerintah daerah untuk konsumsi siswa seharusnya berkurang tepat satu kali makan, yaitu pada jam makan siang.
     
    Indikasi Kerugian Negara yang Nyata
     
    Secara prinsip dan aturan pengelolaan keuangan negara, tidak boleh ada pembayaran ganda untuk satu jenis barang atau jasa yang sama. Jika satu kebutuhan sudah dibiayai oleh sumber dana tertentu, maka sumber dana lain tidak boleh lagi digunakan untuk hal yang sama guna menghindari pemborosan dan kerugian keuangan negara.
     
    Dalam kasus ini, sangat jelas terlihat bahwa perhitungan anggaran yang disusun oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh masih mencakup biaya untuk tiga kali makan lengkap dalam sehari (sarapan, makan siang, dan makan malam). Padahal, faktanya makan siang sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Hal ini berarti ada kelebihan alokasi dana yang cukup besar yang seharusnya tidak perlu dianggarkan atau harus dikembalikan ke kas negara.
     
    Sangat dikhawatirkan, ketidaksesuaian dan kesengajaan tidak melakukan penyesuaian anggaran ini mengandung unsur penyimpangan. Dana yang berlebih dan tidak memiliki dasar kebutuhan yang sahih tersebut berpotensi disalahgunakan, dikelola secara tidak bertanggung jawab, atau bahkan dikorupsi oleh oknum-oknum tertentu di lingkungan instansi terkait.
     
    Desakan Kepada Kajati Aceh
     
    Melihat fakta dan potensi kerugian negara yang sangat besar ini, masyarakat dan pengamat keuangan negara secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengambil langkah hukum. Kejaksaan diminta untuk tidak menunda waktu lagi dan segera melakukan audit yang mendalam, cermat, serta menyeluruh terhadap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran pengadaan bahan makanan siswa di ketiga SMK-PP Negeri tersebut.
     
    Pemeriksaan harus dilakukan secara rinci, mulai dari meneliti dasar perhitungan kebutuhan, harga satuan yang digunakan, hingga memverifikasi kesesuaiannya dengan kebijakan Program Makan Bergizi Gratis yang berlaku. Apabila hasil audit nantinya membuktikan bahwa benar telah terjadi tumpang tindih anggaran, pembayaran ganda, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, maka Kajati diminta untuk menindak tegas seluruh pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu. 

    Mulai dari pejabat perencana, pelaksana kegiatan, hingga pihak lain yang terlibat, semuanya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran berharga dan peringatan keras bagi aparatur negara lainnya.

    Pada waktu yang terpisah, saat tim liputan media ini melakukan konfirmasi dengan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh serta Kepala Sekolah SMK-PP Negeri Sare melalui pesan whatsApp, namun tidak memberikan tanggapan apapun hingga berita ini ditanyang.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini