-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kajari Didesak Audit Mendalam Terhadap Penggunaan Anggaran di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara

    Azhar
    May 6, 2026, 7:36 PM WIB Last Updated 2026-05-06T12:38:44Z
    Wartanad.id | Lhoksukon – Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Utara, kini mendapat desakan kuat dari berbagai kalangan masyarakat untuk segera melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran di lingkungan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. Desakan ini muncul menyusul terungkapnya data alokasi dana tahun anggaran 2025 yang dinilai sangat besar, berlebihan, dan disinyalir mengarah pada pemborosan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak serta tidak menjadi prioritas utama lembaga yang bertugas mengelola harta wakaf, zakat, infak, dan sedekah umat ini.
     
    Sebagai lembaga yang sangat dekat dengan hati masyarakat dan bertanggung jawab mengelola dana umat yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan sosial, bantuan bagi yang membutuhkan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat luas, fakta alokasi anggaran yang tercatat pada tahun 2025 ini justru memunculkan banyak tanda tanya, kecurigaan, dan kekecewaan mendalam di hati masyarakat. 

    Pasalnya, sebagian besar dana besar justru dialokasikan untuk pos-pos pengeluaran yang berkaitan dengan kenyamanan pejabat, biaya operasional yang dinilai terlalu tinggi, serta pengeluaran lain yang tidak secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak, terutama kalangan yang kurang mampu, yatim piatu, dan fakir miskin yang seharusnya menjadi sasaran utama pelayanan Baitul Mal.
     
    Adapun rincian alokasi anggaran tahun 2025 di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara yang memicu keresahan dan kecurigaan masyarakat adalah sebagai berikut:
     
    - Belanja Perjalanan Dinas: Rp 290.820.000,-
    - Belanja Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan: Rp 89.409.000,-
    - Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan: Rp 252.500.000,-
    - Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial: Rp 761.556.000,-
    - Belanja Jasa Tenaga Administrasi: Rp 36.000.000,-
    - Belanja Bimbingan Teknis: Rp 24.500.000,-
    - Belanja Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi: Rp 36.500.000,-
    - Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 42.500.000,-
    - Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan: Rp 40.000.000,-
    - Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas: Rp 57.216.000,-
    - Pemasangan Jok Mobil: Rp 10.000.000,-
    - Belanja Bahan-Bahan Lainnya: Rp 78.496.000,-
    - Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH): Rp 78.496.000,-
     
    Jika dijumlahkan secara keseluruhan, nilai anggaran untuk pos-pos tersebut saja mencapai angka yang sangat fantastis dan luar biasa besar, yaitu miliaran rupiah. Angka ini tentu sangat menyita perhatian dan memancing pertanyaan tajam dari masyarakat, mengingat Baitul Mal adalah lembaga yang mengelola dana suci umat yang berasal dari zakat, infak, dan sedekah, yang seharusnya digunakan seefisien mungkin dan disalurkan secara tepat sasaran untuk meringankan beban masyarakat.
     
    Salah satu pos yang paling menyita perhatian dan memicu kecurigaan adalah Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial yang nilainya mencapai lebih dari Rp 761 Juta Rupiah. Masyarakat bertanya-tanya dengan nada heran dan curiga: Apa saja rincian pekerjaan dan tugas yang dilakukan oleh tenaga penanganan sosial sehingga biayanya mencapai ratusan juta rupiah? Apakah tenaga tersebut bekerja secara profesional dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan? Atau anggaran sebesar ini justru digunakan untuk hal-hal yang tidak jelas dan tidak memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat?
     
    Selain itu, pos Belanja Perjalanan Dinas yang mencapai hampir Rp 291 Juta Rupiah juga dinilai sangat berlebihan dan tidak wajar. Masyarakat mempertanyakan: Ke mana saja perjalanan dinas yang dilakukan, siapa saja yang melakukannya, dan apa hasil nyata dari perjalanan tersebut? 
    Apakah perjalanan dinas ini benar-benar mendesak, penting, dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan lembaga serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat? Atau anggaran besar ini hanya digunakan untuk kesenangan berjalan-jalan dan kenyamanan pribadi para pejabat di lingkungan Baitul Mal?
     
    Hal yang tidak kalah mencengangkan adalah alokasi anggaran untuk hal-hal yang terkesan sepele namun nilainya cukup besar, seperti Pemasangan Jok Mobil yang mencapai Rp 10 Juta Rupiah, serta Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Belanja Bahan-Bahan Lainnya yang masing-masing mencapai hampir Rp 78,5 Juta Rupiah. Masyarakat menilai hal-hal seperti ini tidak sepantasnya menghabiskan dana yang cukup besar, mengingat masih banyak kebutuhan mendesak masyarakat yang belum terpenuhi. 

    Mengapa harus mengeluarkan uang sebesar itu hanya untuk mengganti jok kendaraan atau membeli pakaian dinas, padahal uang tersebut jika dialihkan bisa digunakan untuk membantu puluhan bahkan ratusan keluarga miskin, menyekolahkan anak yatim, atau menyediakan fasilitas kesehatan di daerah terpencil?
     
    Tidak hanya itu, pos-pos honorarium yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah juga menjadi sorotan tajam. Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan sebesar hampir Rp 90 Juta Rupiah dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan serta Sekretariatnya yang mencapai lebih dari Rp 252 Juta Rupiah dinilai sangat besar jika dibandingkan dengan kinerja dan hasil kerja yang terlihat di lapangan. Masyarakat bertanya: Apakah besarnya honorarium tersebut sebanding dengan tanggung jawab, kerja keras, dan hasil nyata yang diberikan kepada masyarakat? Atau hal ini hanya bentuk pembagian uang anggaran untuk kepentingan segelintir orang saja?
     
    Menanggapi berbagai pertanyaan dan kecurigaan yang berkembang di masyarakat, tim liputan media ini telah berusaha melakukan konfirmasi resmi kepada pihak terkait, tepatnya kepada Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, melalui pesan aplikasi WhatsApp.
     
    Dijelaskan oleh Samsul selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dalam pesan balasannya, ia menyatakan tidak dapat memberikan klarifikasi atau penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran tahun 2025 tersebut. Menurut keterangannya singkat, ia baru menduduki jabatan sebagai Kepala Sekretariat Baitul Mal di akhir tahun, tepatnya diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada bulan November 2025, sesaat sebelum terjadinya bencana banjir besar yang melanda wilayah Aceh Utara. Dengan demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
     
    Pernyataan ini tentu saja semakin menimbulkan tanda tanya tersendiri di benak masyarakat. Jika pejabat yang kini memegang kendali operasional lembaga tidak mengetahui atau tidak dapat menjelaskan penggunaan dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah, maka siapa yang bertanggung jawab dan dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut? Ketiadaan penjelasan resmi dan jelas dari pihak yang berwenang justru semakin memperkuat dugaan dan kecurigaan bahwa memang ada hal-hal yang tidak beres dan perlu diteliti secara mendalam.
     
    Melihat fakta-fakta yang sangat mencengangkan, memprihatinkan, serta belum adanya penjelasan yang memuaskan dari pihak lembaga, berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Aceh Utara sepakat mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara untuk segera turun tangan melakukan audit mendalam, teliti, dan transparan terhadap seluruh penggunaan anggaran di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2025. Masyarakat menganggap bahwa APH memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dan uang umat digunakan secara benar, jujur, transparan, serta sesuai dengan aturan dan peruntukannya.
     
    Masyarakat berharap agar audit yang dilakukan tidak hanya sekadar prosedur formalitas, tetapi benar-benar menyeluruh hingga ke akar-akarnya, meneliti setiap pengeluaran, bukti transaksi, serta manfaat yang diperoleh dari setiap pos anggaran. Jika nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan, pemborosan, atau penyalahgunaan wewenang dan anggaran, maka penegak hukum diminta untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Sebagai lembaga yang memegang amanah suci mengelola harta umat, Baitul Mal seharusnya menjadi contoh teladan dalam hal pengelolaan keuangan yang bersih, jujur, hemat, dan transparan. Jangan sampai amanah suci ini ternodai oleh tindakan pemborosan dan penyalahgunaan anggaran yang sangat merugikan kepentingan masyarakat banyak, terutama mereka yang sangat membutuhkan bantuan. Masyarakat Aceh Utara berharap agar Kajari segera menanggapi desakan ini dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh umat.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini