WartaNad.id | Lhoksukon – Harapan masyarakat agar Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara menjadi lebih hemat, transparan, dan tepat sasaran dalam mengelola dana umat seolah tinggal mimpi belaka. Pasalnya, setelah di tahun 2025 lembaga pengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf ini diisukan melakukan pemborosan anggaran yang memicu kemarahan publik serta desakan audit mendalam dari aparat penegak hukum, kini muncul kembali data rencana anggaran tahun 2026 yang dinilai tidak jauh berbeda, bahkan di beberapa pos pengeluaran terlihat semakin membengkak dan tidak wajar.
Sebagai lembaga yang memegang amanah suci, di mana seluruh dana yang dikelola berasal dari sumbangan dan keikhlasan umat untuk membantu sesama yang membutuhkan, Baitul Mal seharusnya menjadi teladan dalam hal pengelolaan keuangan yang cermat, hemat, dan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat banyak, terutama kalangan fakir miskin, yatim piatu, dan dhuafa. Namun, melihat rincian alokasi anggaran tahun 2026 yang terungkap ke publik, keraguan, kecurigaan, dan kekecewaan masyarakat kembali muncul dan semakin memuncak.
Pasalnya, sebagian besar dana besar kembali dialirkan untuk pos-pos pengeluaran yang tidak mendesak, tidak menjadi prioritas utama, dan lebih banyak berkaitan dengan kenyamanan serta kepentingan segelintir orang di dalam lembaga tersebut.
Adapun rincian rencana anggaran Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara tahun 2026 yang disinyalir mengandung unsur pemborosan dan memicu keresahan publik adalah sebagai berikut:
- Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial: Rp 321.750.000,-
- Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial: Rp 275.000.000,-
- Belanja Bimbingan Teknis: Rp 42.000.000,-
- Belanja Bimbingan Teknis: Rp 17.500.000,-
- Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia: Rp 18.000.000,-
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan: Rp 303.000.000,-
- Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan: Rp 13.260.000,-
- Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan: Rp 71.760.000,-
- Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan: Rp 31.260.000,-
- Belanja Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi: Rp 29.000.000,-
- Belanja Jasa Pengelolaan BMD yang Tidak Menghasilkan Pendapatan: Rp 17.400.000,-
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 17.500.000,-
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 37.800.000,-
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 85.000.000,-
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 6.000.000,-
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 44.000.000,-
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 26.600.000,-
- Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan: Rp 90.000.000,-
- Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan: Rp 30.000.000,-
- Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas: Rp 22.080.000,-
- Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas: Rp 40.986.000,-
- Belanja Bahan-Bahan Lainnya: Rp 45.360.000,-
- Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH): Rp 60.800.000,-
- Belanja Pakaian Batik Tradisional: Rp 18.400.000,-
Jika dijumlahkan secara keseluruhan, anggaran untuk pos-pos tersebut saja mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu lebih dari Rp 1,7 Miliar Rupiah. Angka yang sangat besar ini tentu saja membuat hati rakyat terasa perih dan darah mendidih, mengingat uang tersebut adalah uang suci umat yang seharusnya disalurkan langsung untuk meringankan beban hidup masyarakat yang masih banyak hidup dalam keterbatasan dan kesulitan ekonomi.
Salah satu hal yang paling mencolok dan memicu pertanyaan tajam adalah pos Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial yang dianggarkan dalam dua pos terpisah dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 596 Juta Rupiah. Masyarakat sangat heran dan bertanya: Siapa saja tenaga yang dipekerjakan, apa saja tugas dan tanggung jawabnya, serta hasil nyata apa yang sudah atau akan dihasilkan sehingga biayanya mencapai hampir 600 Juta Rupiah? Apakah mereka benar-benar bekerja turun ke lapangan membantu rakyat, atau hanya duduk manis di kantor dengan bayaran yang sangat mahal menggunakan uang umat? Mengapa pos ini dipecah menjadi dua anggaran terpisah, apakah ada maksud atau tujuan tertentu yang sengaja disembunyikan dari pengetahuan publik?
Selain itu, pos Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariatnya yang mencapai Rp 303 Juta Rupiah serta rangkaian pos Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan yang jika digabungkan nilainya mencapai lebih dari Rp 116 Juta Rupiah juga menjadi sorotan tajam. Masyarakat menilai nilai honorarium ini sangat berlebihan dan tidak wajar, terlebih karena yang dikelola adalah dana sumbangan umat.
Apakah pekerjaan mereka sangat berat dan sulit sehingga pantas mendapatkan uang sebesar itu? Apakah kinerja mereka sebanding dengan uang yang dihabiskan? Atau ini hanyalah cara untuk membagi-bagikan uang anggaran kepada sesama pegawai dan pejabat demi kepentingan pribadi semata?
Tidak kalah mencengangkan adalah pos Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas yang nilainya mencapai total Rp 120 Juta Rupiah, terbagi dalam dua pos yang berbeda. Masyarakat bertanya heran: Kendaraan apa yang dipelihara hingga menghabiskan uang sebesar itu dalam satu tahun? Apakah kendaraan tersebut mewah dan mahal harganya, padahal Baitul Mal adalah lembaga sosial yang seharusnya sederhana? Mengapa pemeliharaan kendaraan harus dipecah menjadi dua pos anggaran terpisah dengan nilai yang sama-sama besar? Padahal, uang sebesar 120 Juta Rupiah itu jika digunakan untuk membeli beras atau kebutuhan pokok lainnya, bisa memberikan manfaat bagi ratusan keluarga miskin selama berbulan-bulan lamanya.
Pos Belanja Perjalanan Dinas yang berjumlah banyak dan terpecah-pecah dalam beberapa pos dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 199 Juta Rupiah juga dinilai sangat boros dan tidak mendesak. Ke mana saja perjalanan yang akan dilakukan, siapa yang akan berangkat, dan apa hasil yang akan dicapai? Apakah perjalanan ini benar-benar penting dan mendesak untuk kepentingan umat, atau hanya sekadar alasan untuk berjalan-jalan, bersenang-senang, dan menikmati fasilitas perjalanan mewah menggunakan uang zakat dan sedekah rakyat?
Hal yang semakin membuat hati rakyat mencelos adalah adanya anggaran untuk pembuatan pakaian, yaitu Belanja PDH senilai Rp 60,8 Juta Rupiah dan Pakaian Batik Tradisional senilai Rp 18,4 Juta Rupiah. Masyarakat sangat kecewa: Mengapa harus menghabiskan uang hampir 80 Juta Rupiah hanya untuk pakaian seragam? Apakah pakaian lama sudah rusak semua atau tidak layak pakai lagi? Padahal masih banyak anak yatim yang tidak memiliki baju layak untuk sekolah, masih banyak fakir miskin yang sulit makan, dan masih banyak warga yang rumahnya bocor serta tidak layak huni. Sungguh sangat ironis jika uang yang seharusnya membantu mereka justru habis hanya untuk membeli pakaian seragam para pegawai.
Melihat rincian anggaran yang sangat memprihatinkan dan dinilai penuh pemborosan ini, kemarahan serta kekecewaan masyarakat Aceh Utara kembali meluap. Berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, dan tokoh warga sepakat bahwa Baitul Mal seolah tidak pernah belajar dari kesalahan di tahun sebelumnya, dan justru seakan berani-beraninya kembali menyusun anggaran yang sama buruknya, bahkan ada yang nilainya semakin membengkak.
Oleh karena itu, masyarakat kembali menegaskan desakan mereka kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara dan seluruh aparat penegak hukum, agar tidak hanya berhenti pada penelitian anggaran tahun 2025, tetapi segera melakukan audit mendalam, menyeluruh, dan teliti terhadap rencana anggaran tahun 2026 ini. Publik ingin mengetahui secara jelas dan transparan alasan di balik setiap pos pengeluaran yang nilainya sangat besar tersebut. Jika memang ditemukan adanya indikasi penyimpangan, pemborosan, atau penyalahgunaan wewenang dalam penyusunan anggaran ini, maka penegak hukum diminta untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
Uang yang dikelola Baitul Mal adalah uang suci, uang amanah, dan uang rakyat yang disumbangkan dengan penuh keikhlasan serta harapan yang besar. Jangan sampai amanah suci ini ternodai oleh ulah segelintir orang yang lebih mementingkan perut dan kenyamanan pribadi di atas penderitaan rakyat banyak. Seluruh mata masyarakat Aceh Utara kini tertuju pada Baitul Mal dan penegak hukum, menunggu kejelasan dan tindakan nyata demi keadilan serta kebenaran.

