-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Syamsul Kamal : di mana batas antara menjaga profesionalisme dan menjaga kebebasan pers

    May 24, 2026, 10:30 PM WIB Last Updated 2026-05-24T15:30:33Z
    Wartanad.id - Aceh Barat - Di tengah menghangatnya polemik pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, tentang imbauan kepada kepala sekolah agar tidak takut terhadap intimidasi oknum berkedok wartawan maupun LSM, publik kembali dihadapkan pada satu pertanyaan lama: di mana batas antara menjaga profesionalisme dan menjaga kebebasan pers?

    Pernyataan tersebut memunculkan beragam respons. Sebagian pihak memandang langkah itu sebagai bentuk perlindungan terhadap sekolah dari praktik-praktik yang dianggap meresahkan. Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran bahwa narasi mengenai wartawan non-UKW dapat menimbulkan kesan pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

    Sebagai seseorang yang pernah berkecimpung dalam dunia jurnalistik dan memahami dinamika kerja pers di lapangan, saya melihat bahwa keresahan terhadap praktik-praktik yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu memang tidak bisa diabaikan. Apabila terdapat tindakan intimidasi, tekanan, ataupun dugaan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut tentu harus ditindak sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku. Tindakan semacam itu tidak mencerminkan kerja jurnalistik yang profesional dan justru merusak marwah pers sebagai pilar demokrasi.ucap syamsul kamal menurut keterangan persnya (24/05)

    Syamsul kamal menjelaskan,persoalan oknum juga tidak boleh kemudian melahirkan generalisasi ataupun stigma terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi sebagai penyampai informasi, sarana kontrol sosial, ruang edukasi publik, serta jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Karena itu, kebebasan pers tetap harus dijaga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.

    Sambungnya,Pernyataan yang berkembang terkait wartawan non-UKW juga perlu dipahami secara hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. UKW pada dasarnya merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan. Kehadirannya sangat penting dalam mendorong kualitas kerja jurnalistik yang lebih baik. Namun demikian, UKW bukan semata-mata satu-satunya ukuran untuk menilai sah atau tidaknya aktivitas jurnalistik seseorang. Karena itu, diperlukan penjelasan yang utuh agar semangat meningkatkan profesionalisme tidak dipahami publik sebagai bentuk pembatasan terhadap kerja pers.

    Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, intimidasi, ataupun tindakan yang mencederai profesi jurnalistik, maka penyelesaiannya perlu dilakukan melalui jalur hukum, mekanisme organisasi pers, maupun Dewan Pers agar tidak menimbulkan generalisasi terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Pendekatan yang mengedepankan mekanisme hukum dan etika akan jauh lebih baik dibanding membangun suasana saling curiga antara pers dan pemerintah.tutur Syamsul kamal

    persoalan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat hubungan yang sehat antara pemerintah, sekolah, dan insan pers. Pemerintah perlu tetap terbuka terhadap kritik, konfirmasi, dan kerja jurnalistik yang profesional. Sementara insan pers juga harus terus menjaga integritas, etika, akurasi, serta menjalankan tugas jurnalistik secara berimbang dan bertanggung jawab.kata syamsul Kamal

    Kita semua tentu sepakat bahwa profesi wartawan merupakan profesi mulia yang memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan masyarakat dan menjaga transparansi publik. Karena itu, oknum yang menyalahgunakan profesi harus ditindak secara tegas, tetapi pada saat yang sama kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga tetap harus dijaga.

    Solusi terbaik bukan saling menutup diri ataupun membangun kecurigaan berkepanjangan, melainkan memperkuat komunikasi, literasi pers, profesionalisme, serta penghormatan terhadap etika dan hukum yang berlaku. Dengan cara itu, dunia pendidikan tetap terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan, sementara ruang demokrasi dan kebebasan pers juga tetap terjaga secara sehat, terbuka, dan bermartabat.tegas Syamsul kamal,(Tri Rahmat Ramadhan)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini