Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar menurut keterangan pers nya (18/05) menyebutkan ,menduga Pokir Ketua DPRA mencapai 1 Trilyun Rupiah yang tersebar di beberapa SKPA, meskipun secara aturan tidak membatasi besaran angka nominal Pokir akan tetapi masyarakat dibuat penasaran kemana saja pokir anggota dewan ditempatkan.
Nasruddin menjelaskan,Untuk menepis kecurigaan publik maka diperlukan Transparansi dengan cara membuka ke publik kemana saja Pokir anggota Dewan ditempatkan, Apakah usulan pokir tersebut bermanfaat kepada masyarakat secara langsung atau hanya sekedar mencari keuntungan semata mata dengan mengharapkan cash back ( pemberian fee).
Sambungnya,Sebagaimana yang terjadi pada tahun tahun sebelumnya Pokir Dewan lebih domiman ditempatkan pada program reguler Dinas Dinas yang tidak berhubungan langsung dengan usulan Dewan sebagaimana yang diatur dalam mekanisme Pokir dimana usulan paket berasal dari kunjungan dapil ketika anggota dewan reses nanti setelah kembali dari kunjungan ke dapil masing masing aspirasi masyarakat diusulkan kepada Dinas masing masing dalam bentuk usulan.
Fakta yang terjadi hari ini tidak semua pokir dewan mengikuti mekanisme pokir, kebanyakan paket reguler yang sudah direncanakan oleh Dinas dinas dimasukkan menjadi Pokir Dewan,bukan tanpa tujuan pihak dinas memasukkan paket reguler menjadi usulan pokir dengan tujuan ketika pembahasan anggaran berjalan mulus tanpa ada persoalan mengingat paket paket yang diajukan sudah ditentukan pokir dewan.ucap Nasruddin bahar
Paket reklame dan iklan misalnya tidak punya korelasi sama sekali dengan usulan masyarakat tapi buktinya masuk list pokir dewan, rehab lembaga pendidikan juga sudah punya program sendiri tidak perlu diusulkan dewan, pengadaan barang seperti Bufer Stok Dinas Sosial tidak perlu diatasnamakan Pokir karena sudah menjadi kegiatan rutin setiap tahun, pengadaan kelengkapan keagamaan tidak perlu dibuat usulan pokir karena tidak pernah masyarakat mengusulkan dalam musrenbang, pengadaan tong sampah thn 2025 pada Dinas Pendidikan juga tidak ada usulan masyarakat tapi dipaksakan masuk dana pokir dewan yang menelan anggaran milyaran rupiah.tutur Nasruddin bahar
Anggota Dewan tidak dilarang atau membatasi nilai pokir karena usulan pokir sesuai kebutuhan masyarakat seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, perkebunan, pertanian, pengadaan pupuk, bibit, perikanan, rehab tambak masyarakat, alat tangkap ikan paket paket seperti ini yang masuk kriteria pokir karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat bukan pengadaan barang. Setelah Pokir menjadi DPA maka tugas dewan selesai tidak boleh mencampuri pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab SKPA masing masing.
Fakta hari ini semua kegiatan di Dinas Dinas masuk dalam list pokir dewan termasuk pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp.400 juta yang boleh di PL kan. Modus yang terjadi adalah anggota dewan yang dititipkan pokir menunjuk koordinator yang berperan sebagai penyambung komunikas antara rekanan dengan pptk. Siapa yang ditunjuk oleh yang punya pokir maka itulah yang harus didengar oleh PPTK sebagai pelaksana kegiatan. Berbeda jauh dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRA didepan Kapolda Aceh dimana tugas anggota dewan hanya mengusulkan setelah jadi DPA tidak menjadi kewajiban anggota dewan lagi.ucap Nasruddin bahar
Supaya tidak menjadi isu liar di masyarakat makanya seluruh pokir anggota dewan mulai dari pimpinan sampai anggota biasa dibuka kepublik apa saja paket paket yang diusulkan, nanti biar masyarakat yang menilai apakah wakil wakilnya di DPRA sudah menjalan amanah atau hanya sekedar mencari cuan untuk kepentingan pribadi.tutup Nasruddin bahar