Polda Aceh Ungkap Kronologi Penindakan Kasus Narkotika yang Berujung Insiden Penembakan di Bireuen.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
BIREUEN ( Wartanad.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap kronologi awal penanganan dugaan tindak pidana narkotika yang berujung pada insiden penggunaan senjata api hingga menyebabkan seorang anggota TNI, Pratu Galuh Nugraha, meninggal dunia. Penjelasan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres Bireuen, Senin (27/7/2026).
Mengawali keterangannya, Kabid Humas Polda Aceh mewakili Kapolda Aceh menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Pratu Galuh Nugraha.
«"Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhum, mengampuni segala khilafnya, serta memberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Kepada keluarga yang ditinggalkan dan seluruh jajaran TNI, kami menyampaikan duka cita yang mendalam serta doa agar diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini," ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto.»
Bripka R Diamankan dan Diperiksa
Terkait insiden penggunaan senjata api tersebut, Polda Aceh menyatakan bahwa personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berinisial Bripka R telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan secara menyeluruh.
Selain itu, senjata api yang diduga digunakan beserta amunisi dan seluruh barang yang berkaitan dengan penggunaannya telah diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan penyidikan.
Penyidik bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh akan mendalami seluruh aspek kejadian, termasuk jumlah tembakan yang dilepaskan, jenis senjata dan amunisi yang digunakan, posisi personel saat kejadian, arah tembakan, sasaran tembakan, hasil uji balistik, hingga kesesuaian tindakan tersebut dengan prosedur penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Kapolda Aceh Berkoordinasi dengan Pangdam IM
Sejak insiden tersebut terjadi, Kapolda Aceh langsung melakukan koordinasi intensif dengan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo beserta jajarannya, Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, serta Danpomdam Iskandar Muda Kolonel Cpm Imran Ilyas.
Koordinasi dilakukan untuk menyampaikan fakta-fakta awal kejadian, memastikan penanganan terhadap korban, mendukung proses penyidikan, sekaligus menjaga komunikasi serta soliditas antara institusi TNI dan Polri.
Selain itu, konsolidasi juga dilakukan dengan melibatkan sejumlah pimpinan TNI dan Polri, di antaranya Danrem 011/Lilawangsa, Danpomdam Iskandar Muda, Dandenpom IM/1, Dandim 0111/Bireuen, Wakapolda Aceh, dan Irwasda Polda Aceh.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kabid Humas menjelaskan bahwa kronologi penanganan perkara bermula pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi dan pengangkutan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur operasional yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan tindakan kepolisian.
Sekitar pukul 18.10 WIB, petugas melihat sebuah mobil Mitsubishi Triton Double Cabin berwarna hitam yang di dalamnya terdapat empat orang laki-laki. Tim kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Namun, pengemudi kendaraan tidak mengindahkan perintah petugas. Meskipun telah diberikan tanda, isyarat, dan perintah untuk berhenti, kendaraan justru terus melaju dan berusaha melarikan diri.
Dalam proses pelarian tersebut, kendaraan bergerak dengan cara yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Bahkan, kendaraan tersebut sempat menabrak sebuah sepeda motor di sekitar lokasi hingga terseret beberapa meter.
Petugas Melakukan Pengejaran
Melihat kendaraan terus melarikan diri, sejumlah personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan laporan awal yang diterima, dalam rangkaian upaya penghentian kendaraan tersebut, seorang personel berinisial Bripka R melepaskan tiga kali tembakan peringatan dengan tujuan agar pengemudi menghentikan kendaraannya sehingga pemeriksaan dapat dilakukan.
Polda Aceh menegaskan bahwa seluruh rangkaian kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap seluruh personel yang terlibat, saksi-saksi, barang bukti, serta hasil uji balistik masih terus dilakukan guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya.
Polda Aceh juga memastikan akan menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada masyarakat secara terbuka dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel.


