-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Sambut Positif Keputusan KPPU Menindaklanjuti Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Kejati Sumatera Utara

    Jul 27, 2026, 7:43 PM WIB Last Updated 2026-07-27T12:43:31Z
    Wartanaf.id - Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyambut positif keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan laporan TTI terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah memenuhi persyaratan dan dilanjutkan ke tahap penyelidikan.Ucap Nasruddn Bahar koordinator TTI dalam siaran persnya (27/07)

    Berdasarkan surat Sekretariat Komisi KPPU Nomor 1447/DH/S/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026, KPPU menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen dan penjelasan dari pelapor, laporan tersebut dinilai memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender, sehingga penanganannya dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Hal ini juga sejalan dengan proses yang sebelumnya telah diberitakan KPPU dan media mengenai laporan TTI atas proyek tersebut. 

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan keputusan tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat yang disertai bukti dan analisis yang memadai akan memperoleh tindak lanjut secara profesional.

    > "Kami mengapresiasi KPPU yang telah bekerja secara independen dan objektif. Keputusan ini menjadi harapan bagi publik bahwa dugaan persekongkolan tender dapat diusut secara transparan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan pihak mana pun."



    TTI berharap proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan adanya pengaturan pemenang, komunikasi antar peserta tender, peran panitia pemilihan, serta pihak lain yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

    Menurut TTI, penegakan hukum terhadap dugaan persekongkolan tender sangat penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta mencegah kerugian keuangan negara akibat praktik pengaturan tender.

    TTI juga menegaskan akan terus mendukung proses penyelidikan dengan memberikan data maupun informasi tambahan apabila diperlukan oleh KPPU.

    Nasruddin Bahar menambahkan bahwa perkara ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pengadaan di Indonesia bahwa setiap indikasi persekongkolan tender dapat diawasi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    "Persaingan usaha yang sehat adalah fondasi terciptanya pengadaan pemerintah yang efisien, transparan, dan bebas dari praktik kolusi. Kami berharap perkara ini menjadi efek jera sekaligus momentum memperkuat integritas sistem pengadaan nasional," tutup Nasruddin Bahar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini