Dugaan Pengambilan Batu Gajah Tanpa Izin di Muara Tiga Disorot, Nama Cek Mat Disebut sebagai Orang Lapangan.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
PIDIE, Wartanad.id — Aktivitas pengambilan dan pengangkutan batu gajah di kawasan Jalan Lintas Nasional Banda Aceh–Medan, tepatnya di Gampong Bihue, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan dan disebut-sebut berkaitan dengan kebutuhan material proyek pembangunan penahan ombak di Gampong Lancang, Kecamatan Kembang Tanjong. Sabtu ( 24/10/2026)
Dugaan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai legalitas sumber material, potensi dampak lingkungan, mekanisme pengadaan batu, serta pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Berdasarkan foto yang diterima redaksi, terlihat sebuah truk mengangkut batu berukuran besar di jalan raya. Foto tersebut menjadi dokumentasi awal aktivitas pengangkutan material, tetapi belum dapat memastikan lokasi asal batu, tujuan pengiriman, maupun identitas kendaraan dan pemiliknya.
Redaksi mendorong instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah aktivitas pengambilan batu tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan.
Dugaan sumber material proyek penahan ombak perlu ditelusuri
Batu gajah yang diduga diambil dari kawasan Gampong Bihue disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan penahan ombak di Gampong Lancang, Kecamatan Kembang Tanjong.
Apabila kedua kegiatan tersebut terbukti saling berkaitan, asal-usul material perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, surat jalan, bukti pembelian, serta dokumen penerimaan material di lokasi proyek.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan material yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proyek pemerintah dengan nilai anggaran besar harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, mutu pekerjaan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Legalitas material merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Nama Cek Mat disebut dalam penelusuran lapangan
Dalam informasi awal yang diterima redaksi, seseorang yang dikenal dengan sebutan Cek Mat disebut-sebut sebagai orang lapangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengambilan atau distribusi batu gajah tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi independen mengenai identitas lengkap Cek Mat, hubungan kerjanya dengan perusahaan tertentu, maupun kewenangannya dalam kegiatan tersebut.
Karena itu, penyebutan nama Cek Mat masih ditempatkan sebagai informasi awal yang perlu diverifikasi. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran hukum.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi Cek Mat maupun pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengambilan dan pengangkutan batu tersebut agar informasi yang beredar dapat diuji secara berimbang.
Dugaan pasokan BBM bersubsidi untuk alat berat
Selain persoalan legalitas batu, muncul pula dugaan bahwa alat berat yang beroperasi di lokasi pengambilan material memperoleh pasokan bahan bakar dari sejumlah SPBU di Kabupaten Pidie.
Bahan bakar tersebut diduga merupakan BBM bersubsidi. Informasi ini perlu ditelusuri melalui pemeriksaan jenis bahan bakar, catatan transaksi, jalur penyaluran, identitas penerima, serta ketentuan distribusi yang berlaku.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta memastikan apakah penyaluran BBM tersebut sesuai peruntukannya. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, penelusuran perlu diarahkan kepada pihak yang memasok, pihak yang menerima, serta mekanisme distribusinya.
Meski demikian, keberadaan alat berat dan aktivitas pengangkutan batu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi.
Potensi dampak lingkungan tidak boleh diabaikan
Pengambilan material batu dalam skala besar berpotensi memengaruhi kondisi bentang alam dan lingkungan apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai.
Pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu memeriksa kondisi lokasi di Gampong Bihue, status lahan, dokumen perizinan, metode pengambilan material, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar ketentuan, tindakan administratif maupun penegakan hukum perlu dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Pengawasan juga penting untuk mencegah penggunaan material yang tidak jelas asal-usulnya dalam proyek pembangunan infrastruktur publik.
Tujuh pertanyaan yang perlu dijawab instansi terkait
Untuk memperoleh kejelasan, redaksi mendorong pemeriksaan terhadap sejumlah hal berikut:
1. Apakah lokasi pengambilan batu gajah di Gampong Bihue memiliki perizinan yang sah?
2. Siapa pemilik atau pengelola lokasi pengambilan batu tersebut?
3. Apakah benar material dari lokasi itu dipasok untuk proyek penahan ombak di Gampong Lancang?
4. Siapa kontraktor pelaksana dan penyedia material untuk proyek tersebut?
5. Apa peran Cek Mat dalam kegiatan lapangan, dan apakah terdapat hubungan kerja dengan perusahaan terkait?
6. Apakah benar alat berat di lokasi memperoleh BBM bersubsidi, dan apakah penyalurannya sesuai ketentuan?
7. Apakah instansi terkait telah memeriksa legalitas sumber material dan potensi dampak lingkungan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada informasi yang beredar, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berbasis bukti.
APH diminta melakukan pemeriksaan secara objektif
Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup, serta pihak pengawas distribusi BBM diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional.
Pemeriksaan perlu dilakukan tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga terdapat dokumen dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi, dugaan pengambilan batu tanpa izin, hubungan pasokan material dengan proyek penahan ombak, keterlibatan Cek Mat, serta dugaan penggunaan BBM bersubsidi tetap merupakan persoalan yang memerlukan pendalaman.
Wartanad.id mendorong transparansi dan pengawasan terhadap kegiatan pengambilan material serta pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Pidie. Kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik harus menjadi perhatian bersama.


