SIGLI, Wartanad.id | Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap 10 santri di bawah umur di Kabupaten Pidie menjadi alarm serius bagi perlindungan anak di lingkungan lembaga pendidikan dayah. Seorang oknum pengajar berinisial MD (20) telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pidie setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santri di Dayah Jabal Ulum, Gampong Tgk. Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga. Senin ( 19/10/2026)
Perkara ini bukan sekadar persoalan pidana yang harus dituntaskan aparat penegak hukum. Dugaan perbuatan yang menyasar anak-anak di lingkungan pendidikan juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, perlindungan santri, serta mekanisme pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, kasus tersebut terungkap setelah Polres Pidie menerima tiga laporan polisi pada 5 Oktober 2026 dari pihak keluarga korban. Dalam perkembangan penyelidikan, jumlah anak yang diduga menjadi korban teridentifikasi mencapai 10 orang.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mirzan membenarkan bahwa laporan telah diterima dan perkara sedang diproses sesuai ketentuan hukum.
“Sudah kita terima laporan polisi dari orang tua wali yang bersangkutan untuk kita proses sesuai prosedur dan juga pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten dengan Unit PPA kami,” kata AKP Mirzan, sebagaimana diberitakan pada Senin, 19 Oktober 2026.
Pihak kepolisian menyatakan MD telah ditahan di Mapolres Pidie untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.
Modus Meminta Pijat, Dugaan Perbuatan Berlangsung Berulang
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, dugaan perbuatan itu terjadi dalam rentang Desember 2025 hingga Mei 2026 di salah satu bilik dayah.
Pelaku diduga menggunakan modus meminta korban memijat dirinya atau memanggil santri ke kamar. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung berulang kali.
Informasi ini harus menjadi perhatian serius karena lingkungan pendidikan semestinya menjamin rasa aman bagi anak-anak yang menuntut ilmu. Relasi antara pengajar dan santri juga menuntut tanggung jawab besar dari pihak yang dipercaya mendidik dan membimbing mereka.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, perbuatan itu bukan hanya mencederai korban secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan orang tua terhadap keamanan lingkungan pendidikan.
Namun demikian, seluruh dugaan terhadap tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil. Penanganan perkara harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum.
Sempat Melarikan Diri, Tersangka Ditangkap di Aceh Utara
Dalam informasi yang disampaikan kepolisian, MD disebut telah meninggalkan wilayah Pidie sejak Agustus 2026.
Setelah mendeteksi keberadaan tersangka di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie bergerak pada Minggu malam, 4 Oktober 2026. Tersangka kemudian ditangkap pada Senin pagi, 5 Oktober 2026.
Penangkapan tersebut menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, keberhasilan menangkap tersangka harus diikuti penyidikan yang menyeluruh, termasuk mendalami kronologi setiap laporan, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Penyidik juga perlu memastikan bahwa setiap anak yang diduga menjadi korban memperoleh pendampingan yang memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sepuluh Anak Diduga Menjadi Korban, Perlindungan Tidak Boleh Berhenti pada Penangkapan
Teridentifikasinya 10 anak sebagai korban dugaan kejahatan seksual menimbulkan pertanyaan penting mengenai bagaimana perlindungan santri dijalankan sebelum kasus ini terungkap.
Apakah mekanisme pengawasan terhadap interaksi pengajar dan santri telah berjalan efektif? Apakah tersedia saluran pengaduan yang aman bagi anak? Apakah pihak pengelola memiliki prosedur untuk mencegah kekerasan seksual dan segera merespons apabila muncul dugaan pelanggaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dan evaluasi yang objektif, bukan melalui asumsi atau tuduhan tanpa bukti.
Pemeriksaan terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan penting dilakukan agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pertanggungjawaban pidana individu apabila terbukti bersalah. Evaluasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi kelemahan prosedur perlindungan dan mencegah kejadian serupa terulang.
Sampai informasi yang tersedia dalam pemberitaan tersebut diterbitkan, belum terdapat keterangan yang cukup untuk menyimpulkan apakah ada pihak lain yang mengetahui, membiarkan, atau turut terlibat dalam dugaan perbuatan tersebut.
Karena itu, setiap penilaian terhadap tanggung jawab pihak lain harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Pendidikan Dayah Aceh Mengaku Belum Menerima Laporan Resmi
Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Santri Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Effendi, mengaku belum menerima laporan resmi tertulis mengenai insiden yang diduga terjadi di Dayah Jabal Ulum.
Meski demikian, ia mengimbau agar dugaan pelecehan tersebut segera ditindaklanjuti dengan tetap menjaga identitas para korban.
Effendi juga mengingatkan adanya Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451.44/20931 tertanggal 8 Desember 2022 yang menginstruksikan pembentukan tim pengawasan di lingkungan dayah guna mencegah tindak kekerasan.
Pernyataan tersebut memunculkan kebutuhan untuk memastikan sejauh mana kebijakan pengawasan itu telah diterapkan di lapangan. Keberadaan surat edaran saja tidak cukup apabila tidak disertai pelaksanaan, pengawasan berkala, mekanisme pelaporan, serta tindakan nyata ketika ditemukan indikasi kekerasan.
Pemerintah Aceh melalui instansi terkait perlu memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan dayah memiliki sistem perlindungan santri yang dapat dijalankan secara efektif dan dievaluasi secara berkala.
Langkah tersebut bukan untuk menggeneralisasi seluruh lembaga dayah, melainkan untuk memastikan bahwa institusi pendidikan keagamaan tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban Harus Berjalan Bersamaan
Dalam perkara yang melibatkan anak, penanganan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemeriksaan tersangka dan kelengkapan berkas perkara. Perlindungan psikologis, pendampingan, serta pemulihan kondisi korban juga merupakan bagian penting dari penanganan kasus.
Identitas anak-anak yang diduga menjadi korban wajib dijaga. Informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas, termasuk nama, foto, alamat, maupun detail pribadi yang tidak diperlukan untuk kepentingan publikasi, harus dihindari.
Keluarga korban juga perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme yang sesuai, tanpa harus menghadapi tekanan sosial yang berpotensi memperburuk kondisi anak.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara secara profesional, transparan sesuai batas kewenangan, dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan dugaan korban tambahan, setiap laporan harus ditangani secara serius.
Publik Menunggu Pengusutan Tuntas
Kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santri ini menjadi ujian bagi komitmen perlindungan anak di Kabupaten Pidie dan Aceh secara umum.
Masyarakat berhak mengharapkan agar proses hukum berjalan tuntas, korban memperoleh perlindungan, dan langkah pencegahan diperkuat. Namun, kepentingan publik tersebut harus dijalankan tanpa mengorbankan privasi anak dan tanpa menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Pidie masih memiliki pekerjaan penting untuk menuntaskan penyidikan, mendalami kemungkinan adanya korban lain, dan memastikan berkas perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, instansi yang membidangi pendidikan dayah perlu memastikan bahwa sistem pengawasan dan perlindungan santri tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebab, keselamatan anak harus ditempatkan di atas kepentingan menjaga nama baik lembaga. Dayah semestinya menjadi tempat menimba ilmu, membentuk akhlak, dan membangun masa depan—bukan lingkungan yang membuat santri takut terhadap orang yang seharusnya membimbing mereka.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia mengenai keterangan kepolisian dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Status tersangka dan seluruh dugaan perbuatan tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


