-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Bukan Bendera Islam, Bendera Bintang Bulan Diturunkan TNI Saat Maulid Nabi di Gampong Sagoe, Pidie

    Fauzal
    Oct 14, 2026, 2:14 PM WIB Last Updated 2026-10-14T07:14:14Z

     


    Bukan Bendera Islam, Bendera Bintang Bulan Diturunkan TNI Saat Maulid Nabi di Gampong Sagoe, Pidie, Regulasi Pemerintah Pusat Jadi Sorotan, Status Bendera Aceh Masih Menjadi Persoalan Hukum.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    SIGLI, Wartanad.id | 14 Oktober 2026 — Pemasangan Bendera Bintang Bulan pada bangunan masjid di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kemukiman Laweung, Kabupaten Pidie, Aceh, menjadi perhatian setelah personel TNI dilaporkan menurunkan bendera tersebut saat masyarakat melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.


    Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, personel yang terlibat disebut berasal dari Babinsa Koramil 01/Muara Tiga, Kodim 0102/Pidie, serta anggota Batalyon Artileri Medan 17/Rencong Cakti (Yonarmed 17/RC).


    Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan Bendera Bintang Bulan di lingkungan rumah ibadah, kedudukan simbol tersebut dalam sejarah Aceh, serta aturan pemerintah Indonesia yang mengatur desain bendera daerah.


    Persoalan ini tidak cukup dilihat sebatas tindakan menurunkan sebuah bendera. Ada aspek hukum, sejarah, ketertiban umum, dan sensitivitas masyarakat Aceh yang perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


    Bendera Bintang Bulan bukan otomatis bendera agama Islam. Simbol bulan dan bintang memang dikenal luas dalam berbagai konteks budaya dan keagamaan, tetapi Bendera Bintang Bulan yang menjadi polemik di Aceh memiliki konteks sejarah dan politik tersendiri. Karena itu, penyebutan bendera tersebut harus dibedakan dari pembahasan mengenai simbol Islam secara umum.



    Penurunan Bendera di Tengah Peringatan Maulid Nabi.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan masyarakat Aceh sebagai bentuk kecintaan kepada Rasulullah SAW.


    Di Gampong Sagoe, kegiatan tersebut dilaporkan berlangsung bersamaan dengan terpasangnya Bendera Bintang Bulan pada bangunan masjid.


    Dalam situasi itu, personel TNI disebut melakukan penurunan bendera. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai waktu pasti penurunan, siapa yang memberikan perintah, alasan tindakan tersebut, maupun apakah sebelumnya telah dilakukan komunikasi dengan pengurus masjid dan masyarakat setempat.


    Informasi mengenai keterlibatan personel Koramil dan Yonarmed juga masih memerlukan konfirmasi langsung dari komando satuan masing-masing.


    Oleh sebab itu, penurunan bendera ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait. Klarifikasi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari penertiban berdasarkan ketentuan tertentu atau dilakukan atas pertimbangan lainnya.


    Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak yang memasang bendera maupun oleh personel yang menurunkannya sebelum fakta dan dasar hukumnya terverifikasi.


    PP Nomor 77 Tahun 2007 Menjadi Salah Satu Dasar Pembahasan


    Dalam regulasi pemerintah Indonesia, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.


    Peraturan tersebut masih berstatus berlaku berdasarkan informasi pada basis data peraturan resmi pemerintah. 


    Ketentuan yang sering menjadi rujukan dalam polemik Bendera Bintang Bulan adalah Pasal 6 ayat (4) PP Nomor 77 Tahun 2007.


    Pasal tersebut menyatakan:


    > “Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.”




    Ketentuan ini dapat dibaca dalam naskah resmi PP Nomor 77 Tahun 2007 yang tersedia melalui portal peraturan pemerintah. 


    Lebih jauh, bagian penjelasan Pasal 6 ayat (4) menyebut contoh desain yang berkaitan dengan gerakan separatis di beberapa wilayah Indonesia, termasuk simbol bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Aceh.


    Ketentuan tersebut menjadi salah satu sumber persoalan dalam pembahasan mengenai desain Bendera Bintang Bulan yang ditetapkan sebagai Bendera Aceh melalui qanun.


    Namun, penting membedakan larangan dalam PP tersebut dengan kesimpulan bahwa setiap pengibaran Bendera Bintang Bulan oleh masyarakat otomatis merupakan tindak pidana.


    PP Nomor 77 Tahun 2007 secara khusus mengatur desain lambang daerah. Penerapan ketentuannya terhadap suatu peristiwa tertentu perlu mempertimbangkan konteks, aturan terkait, dan dasar tindakan aparat.


    Karena itu, apabila penurunan bendera di Gampong Sagoe dilakukan dengan merujuk pada PP tersebut, pihak TNI perlu menjelaskan ketentuan yang digunakan serta alasan penerapannya dalam kejadian tersebut.


    Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Juga Mengatur Bendera Aceh


    Di sisi lain, Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.


    Sebagai bagian dari pengaturan simbol daerah, Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.


    Dalam Pasal 4, qanun tersebut mengatur bentuk Bendera Aceh, termasuk warna dasar merah, putih, dan hitam serta gambar bulan dan bintang di bagian tengahnya. 


    Dengan demikian, terdapat dua ketentuan yang perlu dibaca secara bersamaan ketika membahas polemik tersebut.


    Pertama, PP Nomor 77 Tahun 2007 mengatur batasan desain lambang dan bendera daerah, termasuk ketentuan mengenai kemiripan dengan simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis.


    Kedua, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan desain Bendera Aceh dengan simbol bulan dan bintang.


    Perbedaan ketentuan dan persoalan harmonisasi inilah yang membuat status serta pelaksanaan penggunaan Bendera Bintang Bulan terus menjadi bahan perdebatan.


    Redaksi perlu menegaskan bahwa keberadaan qanun tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan implementasi. Sebaliknya, ketentuan dalam PP Nomor 77 Tahun 2007 juga perlu diterapkan dengan memperhatikan keseluruhan kerangka hukum yang mengatur kekhususan Aceh.


    Oleh karena itu, menyatakan bahwa Bendera Bintang Bulan telah dilarang secara mutlak dalam semua keadaan juga tidak tepat tanpa penjelasan hukum yang lebih terperinci.


    Mengapa Status Bendera Bintang Bulan Terus Dipersoalkan?


    Persoalan ini berakar pada perbedaan pandangan mengenai penggunaan simbol daerah di Aceh.


    Bagi sebagian masyarakat Aceh, Bendera Bintang Bulan dipandang sebagai simbol identitas, sejarah, dan kekhususan daerah. Sementara itu, pemerintah pusat memiliki ketentuan mengenai desain lambang daerah yang harus memperhatikan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


    Perbedaan pandangan tersebut membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan komunikasi antarlembaga, bukan sekadar perdebatan di tengah masyarakat.


    Pemberitaan mengenai polemik ini juga harus menghindari penyamaan seluruh masyarakat yang memasang atau mendukung Bendera Bintang Bulan dengan organisasi tertentu. Penilaian terhadap tindakan seseorang harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang relevan, bukan semata-mata pada keberadaan sebuah simbol.


    Demikian pula, penggunaan simbol tersebut di lingkungan masjid tidak serta-merta menjadikannya simbol keagamaan. Konteks pemasangan, maksud penggunaan, dan status hukumnya merupakan persoalan yang berbeda.


    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh Perlu Memberikan Kepastian


    Polemik Bendera Bintang Bulan bukan persoalan baru di Aceh. Perdebatan mengenai hubungan antara qanun dan regulasi nasional telah berlangsung selama bertahun-tahun.


    Pada Agustus 2026, Pemerintah Aceh dan DPRA kembali menyepakati konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait persoalan bendera tersebut setelah muncul polemik di Banda Aceh. Hal itu menunjukkan bahwa pembahasan mengenai status dan penggunaannya masih memerlukan penyelesaian pada tingkat pemerintahan. 


    Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya kejelasan kebijakan yang dapat dipahami oleh aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat.


    Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana ketentuan mengenai simbol daerah diterapkan, termasuk batasan penggunaan, mekanisme penertiban, dan dasar hukum yang dapat dijadikan pedoman oleh aparat di lapangan.


    Kepastian tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.


    Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, dan pemerintah gampong juga perlu memperoleh penjelasan yang memadai mengenai aturan yang berlaku.


    Langkah ini bukan untuk mengabaikan peraturan nasional ataupun meniadakan kekhususan Aceh, melainkan untuk memastikan bahwa keduanya dipahami dalam kerangka hukum yang berlaku.


    Bukan Sekadar Persoalan Bendera


    Peristiwa di Gampong Sagoe menjadi pengingat bahwa persoalan simbol daerah dapat menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan.


    Karena itu, penanganannya harus mengedepankan kepastian hukum, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan kegiatan keagamaan.


    Penurunan bendera oleh aparat perlu dijelaskan berdasarkan fakta. Sementara itu, pihak yang memasang bendera juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai ketentuan yang berlaku.


    Tidak tepat apabila persoalan ini langsung diarahkan menjadi pertentangan antara masyarakat dan TNI tanpa mengetahui kronologi serta alasan tindakan tersebut.


    Sebaliknya, tidak tepat pula apabila tindakan penurunan dianggap otomatis benar tanpa penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan.


    Persoalan utama yang perlu dijawab adalah: apa dasar hukum penurunan Bendera Bintang Bulan di Gampong Sagoe, siapa yang memberikan perintah, dan bagaimana pemerintah memastikan aturan mengenai simbol Aceh diterapkan secara konsisten?


    Pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh pihak yang berwenang agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada spekulasi.


    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari Kodim 0102/Pidie, Yonarmed 17/RC, maupun Pemerintah Gampong Sagoe mengenai kronologi dan dasar tindakan tersebut.


    Wartanad.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan serta akurasi pemberitaan.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini