Wartanad.id - Nagan raya - Perusahaan PT AMBIA PUTRA diperkirakan seluas 101 hektar, kini lahan tersebut telah digarap oleh masyarakat setempat, masyarakat menggarap lahan tersebut berdasarkan lampiran peraturan (PETA BATAS ADMINISTRASI GAMPONG COT RAMBONG) yang telah ditanda tangani bupati nagan raya nomor 19 tahun 2018 tentang batas gampong dalam kecamatan kuala pesisir kabupaten nagan raya sesuai koordinat serta pilar batas. hasil konfirmasi dengan beberapa tokoh masyarakat desa cot rambong, selasa 6/10-2026.
Masyarakat menjelaskan sesuai (peta Batas) pilar 1 sampai pilar 2, pilar 2 sampai pilar 4 langsung ke pilar 5, berbatas dengan kecamatan tadu raya, serta pilar 5 terus ke pilar 6 yang berbatas dengan jalan umum atau dengan samudera indonesia, dari pilar 6 menuju ke pilar 1 yang berbatas dengan desa kuala trang dan desa padang panyang kecamatan kuala pesisir,
Masyarakat cot rambong kecamatan kuala pesisir, menurut keterangannya secara tertulis, yang tembusannya turut disampaikan ke bupati nagan raya,
kami tidak menggarap lahan HGU PT AMBIA PUTRA, yang kami garap adalah hak ulayat gampong cot rambong (sesuai wilayah peta batas administrasi) yang telah dianda tangani bupati nagan raya.
Surat yang disampaikan ke keuchik gampong cot rambong dan tembusan ke bupati serta dinas terkait lainnya, kami masyarakat desa cot rambong tetap mempedomani surat yang telah dikeluarkan dari dinas terkait seperti dinas perkebunan, kantor BPN dan surat DPRK nagan raya.
dalam surat tersebut menjelaskan, surat dinas perkebunan nagan raya tanggal 13 november 2021 nomor 135/211/4/XI/2021 surat tersebut ditujukan ke PT Ambia Putra, dinas perkebunan sampaikan saat ini, pihak PT Ambia Putra belum pernah melaporkan keberadaan dan operasionalnya ke Pemerintah Daerah nagan raya.
selanjutnya surat dari DPRK nagan raya nomor 170/1,154/2023 tanggal 28 Desember 2023 surat tersebut ditujukan kepada kepala BPN Nagan raya hal, rekomendasi, antara lain disebutkan:
a.bahwa, PT AMBIA PUTRA merupakan perusahaan yang telah menelantarkan Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak memanfaatkan lahan HGU sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
b. DPRK Meminta kepada BPN untuk menetapkan HGU PT AMBIA PUTRA sebagai HGU terlantar dan dikuasai oleh negara.
c.DPRK meminta kepada Pemerintah (BPN) nagan raya untuk tidak memperpanjang HGU PT Ambiya Putra yang berlokasi di gampong cot rambong kecamatan kuala pesisir nagan raya. (uj)