-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Dikonfirmasi Soal 200 Tabung LPG BUMG Aneuk Calong, Keuchik Darwin: “Urusan Pemerintahan Desa dengan Wartawan Apa?”

    Fauzal
    Oct 4, 2026, 8:17 PM WIB Last Updated 2026-10-04T13:17:57Z

     Dikonfirmasi Soal 200 Tabung LPG BUMG Aneuk Calong, Keuchik Darwin: “Urusan Pemerintahan Desa dengan Wartawan Apa?”


    LHP Disebut Sudah Keluar, Pemeriksaan Diklaim Selesai — Usai Konfirmasi, Nomor WhatsApp Wartawan Diblokir — Publik Menunggu: Di Mana 200 Tabung LPG dan Bagaimana Status Rp33,559 Juta?


    SIGLI, Wartanad.id | 4 Oktober 2026 — Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aneuk Calong, Gampong Calong Cut, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, kembali menjadi perhatian setelah upaya konfirmasi wartawan terkait aset dan administrasi BUMG justru diwarnai pertanyaan mengenai kewenangan media dalam menanyakan urusan pemerintahan gampong. Minggu ( 04/10/2026)


    Tidak hanya itu, setelah proses konfirmasi berlangsung, nomor WhatsApp wartawan yang digunakan untuk meminta klarifikasi kepada Keuchik Darwin diketahui kemudian diblokir.


    Dalam percakapan WhatsApp yang diperoleh Wartanad.id, Keuchik Darwin dikonfirmasi mengenai sejumlah hal terkait pengelolaan BUMG Aneuk Calong, antara lain keberadaan 200 tabung LPG yang tercatat sebagai aset, saldo sekitar Rp60,99 juta, dana sosial/dana kematian sekitar Rp26,19 juta, serta dokumen penyerahan dana sebesar Rp33,559 juta kepada Keuchik Darwin.


    Namun dalam percakapan tersebut, Darwin mempertanyakan:


    Berikut percakapan Antara Keuchik Darwin dengan Wartawan pada saat dikonfirmasi 

    «“Urusan pemerintahan desa dengan bapak apa?”»


    Wartawan kemudian menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut berkaitan dengan fungsi jurnalistik dan kepentingan publik.


    «“Hai pak Keuchik, anda paham. Kami pilar ke 4 di pemerintahan.”»


    Perbedaan pandangan tersebut kemudian mengarah pada persoalan yang lebih substantif: bagaimana status aset dan keuangan BUMG Aneuk Calong yang tercatat dalam dokumen?


    LHP DISEBUT SUDAH KELUAR


    Hal yang justru menarik dalam percakapan tersebut adalah pernyataan Keuchik Darwin bahwa pemeriksaan terhadap persoalan BUMG telah selesai.


    «“LHP sudah keluar. Pemeriksaan sudah selesai.. Apa masih ada aturan pemeriksaan ke dua kali nya?”»


    Pernyataan tersebut tentu perlu dilihat dalam konteks dokumen pemeriksaan yang dimaksud.


    Jika benar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterbitkan, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu rujukan penting untuk menjelaskan status pengelolaan BUMG Aneuk Calong.


    Pertanyaan publik bukan semata-mata apakah pemeriksaan harus dilakukan untuk kedua kalinya.


    Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:


    Apa hasil pemeriksaannya?


    Publik juga menunggu penjelasan mengenai sejumlah angka dan aset yang tercantum dalam dokumen, antara lain:


    - 200 tabung LPG yang tercatat sebagai aset unit pangkalan;

    - saldo sebesar Rp60.991.587,56;

    - dana sosial sebesar Rp26.194.000;

    - saldo unit pangkalan gas sebesar Rp7.365.000;

    - dana sebesar Rp33.559.000 yang tercatat diserahkan kepada Keuchik Darwin;

    - serta apakah terdapat temuan dan rekomendasi dalam pemeriksaan.


    Jika seluruhnya telah sesuai, penjelasan resmi dapat memberikan kepastian.


    Jika terdapat kekurangan administrasi, hal tersebut juga dapat dijelaskan.


    Jika terdapat rekomendasi tindak lanjut, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


    Dokumen pemeriksaan akan jauh lebih efektif menjawab polemik dibandingkan perdebatan antara media dan pemerintah gampong.


    “HUKUM BERLAKU, JIKA TIDAK SESUAI SAYA PUN TIDAK AKAN DUDUK DIAM”


    Dalam percakapan tersebut, Darwin juga menyampaikan:


    «“Hukum berlaku. Jika tidak sesuai. Saya pun tidak akan duduk diam..”»


    Pernyataan tersebut merupakan hak pihak yang merasa pemberitaan tidak sesuai.


    Wartanad.id juga telah memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.


    «“Baik kita tunggu hukum yang berlaku pak, dan surat yang akan bapak keluarkan, tugas kami hanya meminta hak jawab pak Keuchik.”»


    Dengan demikian, posisi media dalam persoalan ini bukan untuk menjatuhkan vonis.


    Pers bukan penyidik. Pers bukan pengadilan. Pers bukan lembaga pemeriksa.


    Tugas jurnalistik dalam konteks ini adalah memperoleh informasi, melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, memeriksa dokumen yang tersedia, kemudian menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang.


    USAI KONFIRMASI, NOMOR WHATSAPP WARTAWAN DIBLOKIR


    Setelah proses konfirmasi tersebut berlangsung, komunikasi antara wartawan dengan Keuchik Darwin melalui WhatsApp kemudian tidak berlanjut.


    Nomor WhatsApp wartawan yang sebelumnya digunakan untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan BUMG Aneuk Calong diketahui telah diblokir oleh Keuchik Darwin.


    Pemblokiran tersebut terjadi setelah wartawan menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai aset BUMG, termasuk keberadaan 200 tabung LPG, status dana Rp33,559 juta, serta LHP yang disebut telah diterbitkan.


    Wartanad.id tidak menafsirkan tindakan pemblokiran tersebut sebagai bukti adanya kesalahan atau pelanggaran dari pihak Keuchik Darwin.


    Namun, tindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa dalam proses konfirmasi jurnalistik yang dilakukan media.


    Sebab, substansi pertanyaan wartawan bukan menyangkut kehidupan pribadi Keuchik Darwin, melainkan mengenai pengelolaan BUMG dan aset yang tercatat dalam dokumen.


    Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan membutuhkan akses komunikasi dengan narasumber untuk memperoleh informasi, melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawab.


    Karena itu, meskipun komunikasi melalui WhatsApp telah terputus, Wartanad.id tetap membuka ruang bagi Keuchik Darwin untuk memberikan klarifikasi melalui saluran komunikasi lain maupun secara tertulis.


    Yang menjadi perhatian media bukan persoalan apakah wartawan dapat terus menghubungi Keuchik Darwin atau tidak.


    Yang lebih penting adalah pertanyaan mengenai aset dan administrasi BUMG Aneuk Calong tetap membutuhkan jawaban.


    PERTANYAANNYA SEDERHANA: 200 TABUNG ITU DI MANA?


    Berdasarkan BAST Alih Tugas Pengurus BUMG Aneuk Calong Nomor 01/BAST/BUMG-AC/2022 tertanggal 25 Juli 2022, tercatat 200 tabung LPG sebagai aset unit pangkalan LPG.


    Namun berdasarkan penelusuran lapangan Wartanad.id pada 28 September 2026, tabung-tabung tersebut tidak terlihat berada di kantor BUMG.


    Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa aset hilang atau disalahgunakan.


    Tabung tersebut bisa saja berada di lokasi lain, sedang digunakan dalam kegiatan usaha, berada pada mitra, dipindahkan ke tempat penyimpanan tertentu, atau telah mengalami perubahan pengelolaan berdasarkan dokumen yang sah.


    Karena itu, pertanyaan Wartanad.id bukan menyimpulkan ke mana aset tersebut hilang.


    Pertanyaannya justru:


    Di mana keberadaan 200 tabung LPG tersebut saat ini?


    Jika masih ada, di mana lokasinya?


    Jika dipindahkan, kapan dan berdasarkan dokumen apa?


    Jika jumlahnya berubah, apa dasar dan penyebabnya?


    Jika diserahkan kepada pihak lain, apakah terdapat berita acara atau dokumen pendukung?


    Pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui inventarisasi fisik dan dokumen pertanggungjawaban.


    RP33,559 JUTA JUGA MEMERLUKAN PENJELASAN


    Selain aset LPG, terdapat pula angka Rp33.559.000 yang menjadi bagian penting dalam penelusuran.


    Dokumen yang diperoleh Wartanad.id mencatat adanya penyerahan dana dari Salman selaku Ketua BUMG kepada Keuchik Darwin.


    Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.


    Namun dari sisi administrasi dan pertanggungjawaban, transaksi tersebut tetap relevan untuk diklarifikasi.


    Pertanyaannya antara lain:


    - Apakah dana tersebut merupakan dana BUMG?

    - Apa tujuan penyerahannya?

    - Apakah dana tersebut kemudian disetorkan kembali?

    - Apakah tercatat dalam pembukuan BUMG?

    - Apakah masuk dalam laporan pertanggungjawaban?

    - Apakah transaksi tersebut tercakup dalam pemeriksaan Inspektorat?


    Seluruh pertanyaan tersebut semestinya dapat dijelaskan melalui dokumen.


    “SUDAH DIPERIKSA” BUKAN BERARTI INFORMASI BERHENTI DI SANA


    Pernyataan bahwa pemeriksaan telah selesai tentu penting.


    Namun apabila LHP memang telah diterbitkan, keberadaan dan substansi dokumen tersebut justru dapat membantu menyelesaikan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.


    Persoalannya bukan apakah pemeriksaan harus dilakukan berulang kali.


    Yang menjadi perhatian adalah:


    Apa hasil pemeriksaannya?


    Jika hasil pemeriksaan menyatakan aset dan keuangan sesuai, penjelasan tersebut dapat menjadi klarifikasi.


    Jika terdapat temuan atau rekomendasi, masyarakat juga berkepentingan mengetahui bahwa rekomendasi tersebut telah atau sedang ditindaklanjuti sesuai ketentuan.


    Dengan demikian, polemik dapat ditempatkan pada konteks yang sebenarnya: dokumen dan pertanggungjawaban, bukan perdebatan personal.


    MEDIA DAN PEMERINTAH GAMPONG TIDAK HARUS BERHADAPAN


    Pemerintah gampong dan media tidak semestinya ditempatkan sebagai dua pihak yang harus saling berhadapan.


    Ketika media menanyakan aset dan administrasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, jawaban paling efektif adalah memberikan informasi berdasarkan dokumen.


    Data dijelaskan.

    Dokumen ditunjukkan.

    Aset diverifikasi.

    Hasil pemeriksaan diterangkan.


    Dengan demikian, ruang spekulasi dapat dipersempit dan masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas.


    Respons Keuchik Darwin dalam percakapan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai ruang pertanyaan media terhadap pengelolaan pemerintahan gampong.


    Hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam komunikasi publik, tanpa perlu diarahkan menjadi penilaian terhadap pribadi maupun kemampuan seseorang.


    WARTANAD.ID MEMBUKA RUANG HAK JAWAB


    Wartanad.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Keuchik Darwin, Ketua BUMG Salman, mantan Ketua BUMG Zul Fadli, Pemerintah Gampong Calong Cut, Inspektorat Kabupaten Pidie, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.


    Jika LHP telah diterbitkan, Wartanad.id mempersilakan pihak terkait menjelaskan hasil pemeriksaannya.


    Jika 200 tabung LPG masih lengkap, silakan dijelaskan keberadaan dan statusnya.


    Jika dana Rp33,559 juta memiliki dasar administrasi yang sah, silakan dijelaskan dasar dan penggunaannya.


    Jika seluruh aset dan keuangan BUMG telah diperiksa dan dinyatakan sesuai, penjelasan tersebut juga dapat disampaikan kepada publik.


    Wartanad.id siap memuat hak jawab dan klarifikasi secara proporsional.


    Sebab persoalan ini bukan tentang siapa yang menang dalam perdebatan antara media dan pemerintah gampong.


    Persoalannya jauh lebih sederhana:


    APAKAH 200 TABUNG LPG YANG TERCATAT SEBAGAI ASET BUMG ANEUK CALONG MASIH ADA DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN?


    Dan apabila benar LHP Inspektorat telah diterbitkan, maka pertanyaan berikutnya juga sederhana:


    APA HASIL PEMERIKSAANNYA?


    Publik tidak membutuhkan perdebatan panjang.


    Publik membutuhkan fakta, dokumen, dan penjelasan yang terang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini