-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Triliunan Rupiah Pascabencana Aceh Lewat Penunjukan Langsung, TTI Temukan Sejumlah Red Flag

    Sep 28, 2026, 1:12 PM WIB Last Updated 2026-09-28T06:12:10Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Tujuh paket pekerjaan fisik mencapai Rp1,05 triliun; pola paket konsultansi seragam dan penjadwalan perencanaan juga dipertanyakan

    Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan sejumlah indikasi red flag dalam rencana pengadaan penanganan keadaan darurat pascabencana prasarana madrasah dan fasilitas keagamaan di Provinsi Aceh tahun anggaran 2026.

    Berdasarkan penelaahan awal terhadap 70 paket yang ditayangkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terdapat sedikitnya tujuh paket pekerjaan fisik bernilai total sekitar Rp1,05 triliun yang direncanakan menggunakan metode penunjukan langsung.

    Tujuh paket tersebut terdiri atas:

    Penanganan keadaan darurat pascabencana prasarana kesehatan Provinsi Aceh 1 senilai Rp194,179 miliar;
    Penanganan keadaan darurat pascabencana prasarana peribadatan Provinsi Aceh 1 senilai Rp151,610 miliar;
    Penanganan keadaan darurat pascabencana prasarana pondok pesantren Provinsi Aceh 1 senilai Rp94,649 miliar;
    Penanganan keadaan darurat pascabencana prasarana madrasah Provinsi Aceh 1 senilai Rp124,102 miliar;
    Penanganan keadaan darurat pascabencana prasarana madrasah Provinsi Aceh 2 senilai Rp156,150 miliar;
    Penanganan keadaan darurat pascabencana prasarana madrasah Provinsi Aceh 3 senilai Rp145,465 miliar; dan
    Penanganan keadaan darurat pascabencana prasarana madrasah Provinsi Aceh 4 senilai Rp184,120 miliar.
    Total pagu ketujuh paket tersebut mencapai sekitar Rp1.050.277.790.000.

    Selain pekerjaan fisik, ditemukan pula tujuh paket manajemen konstruksi bernilai sekitar Rp25,36 miliar yang menggunakan metode penunjukan langsung. Dengan demikian, nilai gabungan pekerjaan fisik dan manajemen konstruksi dalam kelompok paket tersebut mencapai sekitar Rp1,075 triliun.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan penggunaan penunjukan langsung dalam kondisi darurat memang dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat dan didukung keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, nilai paket yang sangat besar menuntut keterbukaan dan pengawasan yang jauh lebih ketat.

    “Status keadaan darurat tidak boleh berubah menjadi ruang gelap dalam pengadaan. Semakin besar anggarannya dan semakin terbatas kompetisinya, semakin tinggi pula risiko ketidakwajaran harga, konflik kepentingan, penyedia titipan, serta lemahnya pengawasan,” kata Nasruddin Bahar.

    TTI Pertanyakan Dasar Penetapan Penyedia
    TTI menilai terdapat beberapa hal mendasar yang harus dijelaskan oleh kementerian atau satuan kerja terkait, mulai dari dasar penetapan keadaan darurat, lokasi dan volume kerusakan, ruang lingkup masing-masing paket, metode penentuan harga, sampai mekanisme pemilihan penyedia.

    Menurut TTI, publik juga perlu mengetahui apakah penyedia telah memiliki pengalaman, tenaga ahli, peralatan dan kemampuan keuangan yang sebanding dengan nilai serta kompleksitas pekerjaan.

    TTI menegaskan bahwa penunjukan langsung tidak berarti pejabat pengadaan bebas menunjuk perusahaan tanpa pengujian. Kualifikasi penyedia, kewajaran harga, kemampuan teknis, rekam jejak dan potensi afiliasi tetap harus diperiksa.

    “Jangan sampai alasan percepatan penanganan bencana digunakan untuk membenarkan penunjukan perusahaan tertentu tanpa pembanding harga dan tanpa pemeriksaan kemampuan yang memadai,” ujar Nasruddin.

    Perencanaan Rp5,57 Miliar Juga Ditunjuk Langsung
    Red flag berikutnya ditemukan pada paket Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Prasarana Pondok Pesantren Provinsi Aceh 1 dengan pagu sebesar Rp5.573.306.000.

    Paket tersebut menggunakan penunjukan langsung, sedangkan sejumlah paket perencanaan teknis lain yang relatif sejenis menggunakan metode seleksi.

    TTI mempertanyakan alasan perbedaan metode tersebut. Perencanaan teknis merupakan tahapan penting karena menjadi dasar penyusunan desain, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya dan pelaksanaan konstruksi.

    “Jika paket perencanaan lain dilakukan melalui seleksi, mengapa perencanaan pondok pesantren senilai Rp5,57 miliar justru ditunjuk langsung? Perbedaan perlakuan ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Nasruddin.

    Jadwal Konstruksi Mendahului Perencanaan
    TTI juga menemukan indikasi ketidakwajaran pada kronologi pemilihan paket.

    Sejumlah paket pekerjaan konstruksi penanganan keadaan darurat dijadwalkan pada Juni 2026“Tidak boleh ada pekerjaan fisik bernilai ratusan miliar rupiah berjalan tanpa dasar perencanaan yang jelas. Harus dibuka apakah perencanaannya sudah tersedia sebelumnya atau justru baru disusun setelah pekerjaan fisik diproses,” katanya.

    TTI meminta dilakukan pencocokan antara kode RUP, lokasi bangunan, dokumen identifikasi kerusakan, gambar teknis, perhitungan volume, HPS, surat penetapan darurat dan kontrak pelaksanaan.

    Puluhan Paket Seragam, Indikasi Pemecahan Harus Diperiksa
    Dari 70 paket tersebut, TTI juga menemukan pola paket konsultansi individual dengan nama, nilai dan waktu pemilihan yang hampir seragam.

    Paket nomor 1 sampai 10 merupakan jasa konsultan individual administrasi dengan nilai masing-masing Rp30 juta dan menggunakan pengadaan langsung. Paket tenaga ahli bangunan dan tenaga surveyor pada nomor 11 sampai 20 juga mempunyai uraian serta nilai yang berulang, yakni Rp26,88 juta dan Rp13,78 juta per paket.

    Pola lain ditemukan pada paket nomor 45 sampai 69. Sebagian besar paket memiliki pagu tepat Rp100 juta dan dijadwalkan pada September 2026. Uraiannya mencakup perencanaan struktur bawah, struktur atas, arsitektur, mekanikal-elektrikal, mekanikal-plumbing, survei topografi dan penilaian kinerja bangunan.

    TTI menilai pola tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah setiap paket benar-benar memiliki keluaran yang berdiri sendiri atau sebenarnya merupakan satu rangkaian pekerjaan yang dapat dikonsolidasikan.

    “Nilai yang sama persis, waktu pelaksanaan yang sama, serta uraian pekerjaan yang saling berkaitan merupakan red flag awal. Belum dapat langsung disebut pelanggaran, tetapi sangat layak diperiksa sebagai kemungkinan pemecahan paket untuk menghindari proses pemilihan yang lebih kompetitif,” jelas Nasruddin.

    TTI juga menemukan bahwa sebagian paket jasa konsultansi senilai Rp100 juta menggunakan metode seleksi, sedangkan paket lain dengan nilai dan karakter pekerjaan yang hampir sama menggunakan pengadaan langsung.

    Perbedaan metode ini dinilai harus dijelaskan berdasarkan kompleksitas pekerjaan, klasifikasi jasa konsultansi, kebutuhan tenaga ahli dan keluaran setiap paket.

    E-Purchasing Meubelair Rp4,5 Miliar Disorot
    Dua paket meubelair juga menjadi perhatian TTI, yaitu:

    Meubelair Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 4 senilai Rp2,3 miliar; dan
    Meubelair Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 1 senilai Rp2,2 miliar.
    Kedua paket tersebut direncanakan melalui e-purchasing dengan total pagu Rp4,5 miliar.

    TTI meminta satuan kerja membuka jumlah barang, spesifikasi, merek atau tipe produk, harga satuan, biaya pengiriman, lokasi penerima dan hasil negosiasi harga.

    “E-purchasing bukan berarti harga dalam katalog boleh diterima begitu saja. Pejabat pengadaan tetap harus memastikan harga wajar, spesifikasi sesuai kebutuhan dan tidak diarahkan kepada satu produk atau satu penyedia tertentu,” kata Nasruddin.

    TTI Desak APIP Lakukan Probity Audit
    Atas temuan awal tersebut, TTI mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan probity audit sejak tahap perencanaan, bukan menunggu pekerjaan selesai atau muncul kerugian negara.

    TTI meminta audit difokuskan pada:

    Dasar hukum dan batas waktu penanganan keadaan darurat;
    Dokumen penetapan keadaan darurat;
    Identifikasi kerusakan dan kebutuhan setiap lokasi;
    Kewajaran HPS dan harga kontrak;
    Proses pemilihan serta negosiasi dengan penyedia;
    Kemampuan teknis dan keuangan perusahaan;
    Hubungan afiliasi antara kontraktor, konsultan dan pejabat terkait;
    Indikasi pemecahan paket konsultansi;
    Konsistensi metode pemilihan;
    Kronologi perencanaan dan pelaksanaan konstruksi; serta
    Potensi konsentrasi paket pada penyedia tertentu.
    TTI juga meminta satuan kerja terkait memublikasikan daftar lokasi penerima, nama penyedia, nilai kontrak, hasil negosiasi dan progres pekerjaan agar masyarakat Aceh dapat ikut melakukan pengawasan.

    “Kami belum menyimpulkan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Namun, struktur paket yang mencapai lebih dari satu triliun rupiah melalui penunjukan langsung, disertai paket konsultansi berulang dan jadwal perencanaan yang patut dipertanyakan, sudah cukup menjadi alasan bagi APIP, BPK dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan sejak dini,” tutup Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.

    TTI menegaskan akan melanjutkan penelusuran terhadap identitas penyedia, kepemilikan perusahaan, nilai kontrak, harga satuan, lokasi pekerjaan serta realisasi fisik dan keuangan seluruh paket tersebut. Satuan kerja dan pihak terkait tetap memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi atas temuan awal ini.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini