-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Surati Dinas Pendidikan Aceh, Pertanyakan Transparansi SiRUP dan Harga Komputer SMK

    Sep 29, 2026, 6:28 AM WIB Last Updated 2026-09-28T23:28:51Z
    Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta penjelasan tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh terkait informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dinilai belum memberikan informasi memadai kepada publik mengenai sejumlah kegiatan pengadaan.ucap Nasruddin Bahar koordinator TTI (29/09).

    TTI menyoroti antara lain informasi mengenai lokasi kegiatan, jumlah barang, uraian kebutuhan, serta spesifikasi teknis yang menurut hasil penelaahan organisasi tersebut perlu dibuka secara memadai agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan membandingkan kewajaran harga pengadaan.

    Sorotan TTI menjadi lebih serius setelah organisasi tersebut menelaah dokumen pengadaan peralatan praktik siswa SMK.

    Menurut dokumen yang diperoleh dan dianalisis TTI, terdapat 27 paket alat praktik siswa untuk berbagai jurusan SMK yang mencantumkan komputer Acer Veriton Z4 AIO Core i5 tipe VZ4/0058, dengan spesifikasi antara lain Intel Core i5-14400, RAM 8 GB DDR5 dan SSD 512 GB.

    TTI menyebut harga yang tercantum mencapai Rp29.849.550 per unit.

    Angka tersebut mendorong TTI mempertanyakan bagaimana proses penyusunan kebutuhan dan kewajaran harga dilakukan.

    Harga Hampir Rp30 Juta, TTI Minta Dasar Perhitungannya Dibuka

    Penelusuran harga menunjukkan bahwa Acer Veriton Z4 AIO VZ4/0058 memang dipasarkan dengan rentang harga yang cukup lebar.

    Salah satu etalase pengadaan mencantumkan VZ4/0058 dengan prosesor Intel Core i5-14400, RAM 8 GB dan SSD 512 GB pada harga sekitar Rp29,3 juta, termasuk pajak. Sementara penawaran lain untuk model dengan konfigurasi serupa ditemukan sekitar Rp21,8 juta. Dengan demikian, keberadaan harga yang berbeda di pasar belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan; perbandingan harus memperhitungkan konfigurasi persis, pajak, garansi, layanan, distribusi, TKDN/BMP, volume pembelian dan komponen lain dalam kontrak.

    TTI karena itu meminta Dinas Pendidikan Aceh menjelaskan secara terbuka bagaimana harga Rp29.849.550 per unit tersebut ditetapkan dan apa saja komponen yang membentuk harga itu.

    “Persoalannya bukan semata-mata ada angka hampir Rp30 juta. Publik perlu mengetahui barang apa persisnya yang dibeli, spesifikasinya, jumlah unit, lokasi penerima, komponen harga serta dasar survei atau referensi harga yang digunakan. Setelah seluruh data itu dibuka, barulah kewajaran harga dapat diuji secara objektif,” demikian sikap TTI.

    TTI juga mempertanyakan apakah spesifikasi komputer tersebut benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing jurusan SMK.

    Menurut TTI, apabila perangkat yang sama digunakan dalam 27 paket untuk kebutuhan praktik dari jurusan yang berbeda, Dinas Pendidikan Aceh perlu menjelaskan analisis kebutuhan teknis yang menjadi dasar penetapan spesifikasi tersebut.

    TTI Soroti Kelengkapan SiRUP

    Persoalan kedua yang disorot adalah transparansi RUP.

    Peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perubahan kedua tersebut berlaku sejak 30 April 2025.

    Pedoman perencanaan pengadaan LKPP juga mengatur bahwa hasil perencanaan pengadaan dimuat dalam RUP dan pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP
    Bagi TTI, keterbukaan informasi perencanaan mempunyai fungsi penting karena memungkinkan publik mengikuti pengadaan sejak tahap awal, bukan baru setelah kontrak ditandatangani.

    “Kalau uraian kebutuhan dan informasi penting lainnya tidak cukup jelas, bagaimana masyarakat dapat menguji apakah spesifikasi dan harga yang direncanakan masuk akal?” kata TTI.

    TTI menilai kondisi tersebut perlu diklarifikasi oleh PA/KPA maupun pejabat pengadaan terkait. Namun TTI menegaskan bahwa dugaan ketidaklengkapan SiRUP tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana atau korupsi. Untuk sampai pada kesimpulan hukum semacam itu diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai fakta, kewajiban hukum yang dilanggar, unsur kesengajaan, akibat yang ditimbulkan, serta bukti lainnya.


    Enam Pertanyaan TTI kepada Dinas Pendidikan Aceh

    TTI meminta Dinas Pendidikan Aceh menjelaskan kepada publik:

    1. Mengapa informasi sejumlah paket dalam RUP/SiRUP dinilai belum memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi kebutuhan dan objek pengadaan secara jelas?
    2. Apa dasar penetapan spesifikasi Acer Veriton Z4 AIO Core i5 VZ4/0058 pada 27 paket alat praktik siswa SMK yang ditelaah TTI?
    3. Mengapa kebutuhan dari berbagai jurusan SMK menggunakan perangkat dengan merek/tipe atau spesifikasi yang sama sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diperoleh TTI?
    4. Bagaimana metode penyusunan dan pengujian kewajaran harga Rp29.849.550 per unit, termasuk sumber data pembanding yang digunakan?
    5. Berapa jumlah keseluruhan unit komputer yang dibeli dalam 27 paket tersebut, sekolah mana saja yang menerima, dan berapa total nilai belanjanya?
    6. Apakah harga tersebut hanya merupakan harga perangkat komputer atau sudah mencakup komponen lain seperti perangkat lunak, instalasi, konfigurasi, pengiriman, garansi tambahan, pelatihan maupun layanan purnajual?

    Jawaban terhadap enam pertanyaan tersebut dinilai penting karena perbandingan harga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Produk dengan nama dan spesifikasi dasar yang terlihat sama dapat mempunyai harga berbeda karena komponen kontraknya berbeda.

    TTI Minta Inspektorat Ikut Memeriksa

    TTI meminta Inspektorat Aceh melakukan pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, spesifikasi, kebutuhan sekolah, harga yang ditetapkan dan realisasi pengadaan.

    TTI juga meminta seluruh dokumen yang dapat dibuka menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tersedia bagi publik, terutama informasi mengenai spesifikasi teknis, volume, satuan, lokasi penerima, dasar penyusunan harga dan realisasi kontrak.

    TTI menilai transparansi justru memberi kesempatan kepada Dinas Pendidikan Aceh untuk menjelaskan apabila harga yang terlihat tinggi tersebut sebenarnya mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Sebaliknya, apabila setelah dokumen dibuka ditemukan perbedaan harga yang signifikan tanpa justifikasi teknis dan ekonomis yang memadai, temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta audit atau pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.

    TTI menegaskan bahwa seluruh persoalan yang disampaikan saat ini merupakan pertanyaan dan hasil analisis awal terhadap dokumen yang diperoleh organisasi, bukan kesimpulan adanya tindak pidana. Hak jawab dan klarifikasi Dinas Pendidikan Aceh diperlukan untuk melengkapi informasi sebelum kesimpulan lebih lanjut dibuat.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini