Wartanad.id - Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pola pengadaan barang dan jasa Universitas Syiah Kuala (USK) Tahun Anggaran 2026 setelah menelaah sejumlah paket yang ditampilkan melalui sistem pengadaan elektronik. TTI menemukan beberapa pola yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka, mulai dari nilai paket yang berulang kali berada sangat dekat dengan batas Pengadaan Langsung, pekerjaan dengan nama dan nilai serupa, hingga paket yang dibatalkan kemudian kembali diproses.ucap Nasruddin Bahar koordinator TTI (04/10)
Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar, mengatakan temuan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, menurutnya, pola yang muncul sudah cukup menjadi red flag untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen perencanaan, HPS, proses pemilihan penyedia, negosiasi harga serta pelaksanaan kontrak.
> “TTI tidak sedang menuduh adanya tindak pidana. Namun ketika banyak paket muncul dengan nilai yang sangat dekat dengan batas maksimal metode Pengadaan Langsung, pekerjaan sejenis berulang, serta paket dibatalkan dan kemudian diadakan kembali, maka pertanyaan publik menjadi sangat wajar: apakah seluruh paket tersebut benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan objektif atau justru metode pengadaannya yang lebih dahulu ditentukan?” kata Nasruddin Bahar.
Salah satu pola yang menjadi perhatian TTI adalah munculnya sejumlah paket dengan nilai sekitar Rp199 juta hingga Rp200 juta, serta pekerjaan konstruksi yang nilainya mendekati Rp400 juta. Beberapa di antaranya merupakan pengadaan AC, meubelair, ATK, bahan praktikum, peralatan laboratorium hingga rehabilitasi bangunan.
Menurut TTI, nilai paket yang berdekatan dengan batas metode tertentu tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun apabila pola tersebut terjadi berulang dalam satu tahun anggaran, diperlukan audit terhadap proses pembentukan paket.
“Yang harus diuji bukan sekadar angkanya. Auditor harus melihat kapan kebutuhan tersebut muncul, bagaimana survei pasar dilakukan, bagaimana HPS dibentuk, apakah kebutuhan sejenis sebenarnya dapat dikonsolidasikan, serta apakah terdapat alasan teknis yang sah sehingga pekerjaan harus dipisahkan,” ujar Nasruddin.
TTI Soroti Paket Kamar Mandi FMIPA
TTI juga menemukan adanya paket dengan nomenklatur “Rehap Kamar Mandi Laki-laki Blok B dan Blok F FMIPA” yang tercatat lebih dari sekali dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Menurut TTI, USK perlu menjelaskan apakah pencatatan tersebut merupakan revisi RUP, pekerjaan lanjutan dengan volume berbeda, atau merupakan dua paket pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan secara terpisah.
“Jika hanya revisi perencanaan, harus dapat ditunjukkan jejak revisinya. Tetapi apabila dua paket benar-benar direalisasikan, maka BOQ, lokasi pekerjaan, volume, kontrak, opname, BAST dan pembayaran masing-masing harus diperlihatkan agar publik dapat memastikan tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan,” katanya.
Paket Lampu Jalan Kampus Muncul Berulang
Dalam data SPSE yang ditelaah TTI, paket Pemasangan Lampu Jalan Umum pada Lingkungan Kampus USK juga terlihat muncul beberapa kali dengan HPS sekitar Rp186,7 juta. Beberapa paket tercatat sudah selesai sementara paket lainnya dibatalkan.
TTI mempertanyakan alasan pembatalan tersebut serta hubungan antara paket yang dibatalkan dengan paket yang kemudian diselesaikan.
TTI meminta agar universitas membuka berita acara pembatalan, HPS, spesifikasi teknis, daftar penyedia yang diundang, penawaran harga serta hasil negosiasi.
“Pembatalan paket kemudian pengadaan ulang merupakan sesuatu yang dimungkinkan. Tetapi kalau nama pekerjaan, objek dan nilainya hampir sama, publik berhak mengetahui kenapa paket pertama dibatalkan dan bagaimana penyedia pada paket berikutnya ditentukan,” ujar Nasruddin.
Paket Renovasi Fakultas Teknik Juga Batal dan Diulang
Pola serupa terlihat pada paket Renovasi Gedung Belajar Fakultas Teknik USK. Dalam sistem tampak adanya paket yang dibatalkan dan kemudian muncul proses Pengadaan Langsung Ulang dengan nilai sekitar Rp191 juta.
TTI menilai proses tersebut harus diperiksa secara administratif.
Pertanyaan utama yang menurut TTI perlu dijawab adalah alasan pembatalan, perubahan atau tidak adanya perubahan spesifikasi, calon penyedia yang sebelumnya mengikuti proses serta penyedia yang akhirnya mendapatkan pekerjaan.
Nilai Kontrak Belum Ditampilkan
TTI turut menemukan sejumlah paket yang berstatus “Paket Sudah Selesai”, namun pada bagian informasi kontrak masih tercantum keterangan bahwa nilai kontrak belum dibuat.
TTI menilai ketidaklengkapan tersebut berpotensi mengurangi transparansi karena publik tidak dapat membandingkan HPS dengan nilai kontrak yang sesungguhnya.
“Kalau paket sudah dinyatakan selesai, pertanyaannya sederhana: berapa nilai kontraknya, siapa penyedianya, kapan kontrak ditandatangani dan berapa nilai pembayaran akhirnya? Informasi tersebut penting karena dari situlah efektivitas negosiasi harga dapat dinilai,” tegas Nasruddin.
TTI Pertanyakan Efektivitas Negosiasi
Sorotan lainnya adalah paket dengan nilai kontrak yang sangat dekat dengan nilai anggaran atau HPS.
Salah satu paket rehabilitasi laboratorium dengan pagu sekitar Rp399,8 juta diketahui memiliki nilai hasil pengadaan sekitar Rp399,1 juta.
TTI menyatakan selisih kecil antara HPS dan kontrak bukan merupakan bukti pelanggaran. Namun kondisi tersebut tetap layak diuji dari perspektif efektivitas negosiasi.
“Pengadaan Langsung tidak berarti harga dapat langsung disepakati begitu saja. Tetap ada proses penawaran dan negosiasi. Kita ingin mengetahui apakah negosiasi tersebut benar-benar menghasilkan harga terbaik bagi universitas,” kata Nasruddin.
Jasa Kebersihan dan Keamanan Menjadi Sorotan Besar
TTI juga mencermati pola pengadaan jasa kebersihan dan keamanan di lingkungan USK.
Untuk jasa kebersihan pada salah satu unit, ditemukan paket bulanan dengan nilai sekitar Rp211 juta pada beberapa bulan, yang kemudian disusul paket bernilai sekitar Rp1,688 miliar untuk periode berikutnya.
Demikian pula jasa keamanan ditemukan dalam beberapa paket bulanan dengan nilai sekitar Rp207,6 juta per bulan.
Menurut TTI, pola tersebut perlu diuji karena jasa kebersihan dan keamanan merupakan kebutuhan yang relatif dapat diprediksi sejak awal tahun anggaran.
“Pertanyaannya apakah pemaketan bulanan tersebut memang disebabkan kondisi transisi, kegagalan proses sebelumnya, kebutuhan yang berubah, atau ada alasan lain. Jangan sampai pekerjaan yang seharusnya sejak awal dapat direncanakan secara utuh justru dipecah ke beberapa periode tanpa argumentasi pengadaan yang memadai,” kata Nasruddin.
TTI menegaskan istilah pemecahan paket tidak boleh digunakan secara serampangan. Pemeriksaan tetap harus terlebih dahulu memastikan keterkaitan objek, lokasi, sumber anggaran, waktu kebutuhan dan kesatuan fungsi pekerjaan.
Sumber Dana Harus Dibuka
TTI menilai salah satu aspek terpenting dalam pemeriksaan pengadaan USK adalah sumber dana setiap paket.
Status USK sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menyebabkan mekanisme pengadaannya dapat memiliki rezim berbeda tergantung sumber pembiayaan.
Karena itu, menurut TTI, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat nilai paket.
“TTI meminta sumber dana ditampilkan secara jelas. Dari sanalah baru dapat ditentukan aturan pengadaan mana yang harus diterapkan terhadap setiap paket. Jangan sampai publik memperdebatkan batas metode sementara sumber dananya sendiri tidak diketahui,” ujar Nasruddin.
TTI Minta Dokumen Dibuka
Untuk menguji seluruh red flag tersebut, TTI meminta USK membuka atau memberikan akses terhadap dokumen pengadaan yang relevan, terutama:
1. RUP awal dan seluruh riwayat revisinya;
2. sumber dana setiap paket;
3. KAK dan spesifikasi teknis;
4. HPS dan dokumen survei harga;
5. RAB/BOQ dan gambar pekerjaan konstruksi;
6. daftar calon penyedia yang diundang;
7. dokumen penawaran;
8. berita acara evaluasi dan negosiasi;
9. kontrak serta addendum;
10. berita acara pemeriksaan pekerjaan, BAST dan dokumen pembayaran;
11. berita acara pembatalan untuk paket yang dibatalkan; dan
12. data seluruh penyedia penerima Pengadaan Langsung USK sepanjang 2026.
TTI juga akan melakukan pemetaan lebih lanjut terhadap nama perusahaan, jumlah paket yang diterima masing-masing penyedia, nilai kumulatif kontrak, jenis pekerjaan, unit kerja pemberi paket serta selisih HPS terhadap nilai kontrak.
“Kalau ternyata penyedia yang sama berulang kali memperoleh paket dari unit yang sama dengan nilai yang selalu berada tepat di bawah batas metode tertentu, itu akan menjadi red flag berikutnya yang harus dijelaskan,” kata Nasruddin.
TTI: Transparansi Justru Melindungi Institusi
TTI menegaskan pembukaan dokumen bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk membedakan antara pengadaan yang memang sah secara administratif dengan pengadaan yang mengandung penyimpangan.
> “Cara paling sederhana untuk menjawab seluruh keraguan ini adalah transparansi. Buka HPS, buka dasar pemaketan, buka hasil negosiasi dan buka kontraknya. Kalau semuanya sesuai ketentuan dan harga pasar, justru keterbukaan itu akan melindungi USK dari berbagai prasangka.”
TTI menyatakan akan melanjutkan penelusuran terhadap paket pengadaan USK Tahun Anggaran 2026 dan mendorong SPI USK maupun auditor yang berwenang melakukan pengujian apabila ditemukan pola penyedia berulang, duplikasi pekerjaan, harga tidak wajar ataupun pemaketan yang tidak memiliki dasar perencanaan memadai.