Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menggugat keterbukaan informasi pengadaan di Dinas Pendidikan Aceh. Di tengah nilai paket yang mencapai Rp261,26 miliar, rincian harga satuan, volume, dan spesifikasi teknis barang belum tersedia dalam data yang ditelaah TTI. Kondisi ini membuat publik kesulitan menguji kewajaran harga dan menelusuri penggunaan anggaran pendidikan.ucap Nasruddin Bahar koordinator TTI (01/10)
Berdasarkan pengolahan data dashboard pengadaan tahun anggaran 2026 yang diterima TTI, terdapat 526 paket dengan total nilai Rp261.257.105.145, melibatkan 125 nama penyedia. Sebanyak 323 paket merupakan E-Purchasing senilai Rp242.436.955.828. Seluruh paket E-Purchasing tersebut tercatat pada tahap kontrak, sehingga nilainya belum dapat disamakan dengan pembayaran atau barang yang sudah diterima.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai keterbukaan informasi tidak cukup hanya menampilkan nama paket, penyedia, dan nilai total. Masyarakat membutuhkan rincian barang yang dibeli untuk mengetahui apakah anggaran menghasilkan manfaat yang sepadan.
TTI mempertanyakan bagaimana publik dapat membandingkan harga komputer apabila merek, tipe, kapasitas, jumlah unit, perangkat pendukung, dan layanan yang termasuk dalam pembelian tidak dijelaskan. Persoalan serupa berlaku pada buku dan alat pembelajaran: nilai paket tanpa volume serta spesifikasi tidak memberikan dasar yang memadai untuk menguji harga.
Uang publik dibelanjakan secara nyata, tetapi informasi untuk menguji kewajaran belanjanya justru belum tersedia secara memadai. TTI menilai keadaan ini melemahkan pengawasan masyarakat terhadap pengadaan pendidikan.
Dalam data tersebut, terdapat 94 paket yang memuat kata “komputer” pada nama paket, dengan nilai keseluruhan Rp73.914.115.349. Dua paket yang memuat kata “Alquran” bernilai Rp6.746.713.300. Angka ini menjadi dasar bagi TTI untuk menuntut pembukaan rincian pembelian, bukan kesimpulan bahwa seluruh paket tersebut bermasalah.
TTI juga menyoroti konsentrasi nilai pengadaan pada sejumlah penyedia. METADATA SOLUSI TEKNOLOGI tercatat memperoleh 29 paket senilai Rp23,79 miliar, KREASI PINTAR INDONESIA 39 paket senilai Rp23,22 miliar, dan KERJA KREASI NUSANTARA 34 paket senilai Rp22,92 miliar.
Banyaknya paket pada penyedia tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Namun, TTI meminta Dinas Pendidikan Aceh menjelaskan dasar pemilihan penyedia, proses negosiasi, dan pembuktian kewajaran harga. Penjelasan itu harus ditopang dokumen yang dapat diperiksa.
Sorotan TTI turut mengarah pada kemungkinan adanya diskon, rabat, atau cashback dalam transaksi pengadaan barang. TTI meminta penjelasan apakah manfaat tersebut diberikan dalam transaksi yang diperiksa, berapa nilainya, siapa penerimanya, dan bagaimana pencatatannya.
Apabila ada diskon atau rabat, apakah manfaatnya sudah diperhitungkan dalam harga yang dibayar pemerintah? Apabila terdapat pengembalian dana setelah transaksi, ke mana dana itu mengalir? Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui kontrak, faktur, bukti pembayaran, dokumen negosiasi, serta catatan pengembalian dana.
TTI menegaskan bahwa data dashboard yang ditelaah belum membuktikan adanya cashback ataupun penyimpangan aliran dana. Justru karena informasi itu belum tersedia, Dinas Pendidikan Aceh diminta membuka dokumen agar dugaan dapat diuji secara terukur.
TTI mendesak Kepala Dinas Pendidikan Aceh membuka harga satuan hasil negosiasi, jumlah barang, merek dan tipe, spesifikasi teknis, komponen biaya, serta dokumen serah terima. TTI juga meminta Inspektorat Aceh memeriksa kewajaran harga dan menelusuri diskon atau rabat apabila ditemukan dalam transaksi.
Bagi TTI, penggunaan E-Katalog tidak mengakhiri kebutuhan pengawasan. Pertanyaan mengenai barang yang dibeli, harga yang dibayar, dan manfaat yang diterima sekolah tetap harus dijawab.
Dinas Pendidikan Aceh harus menjawab dengan dokumen. Anggaran pendidikan terlalu besar dan terlalu penting untuk hanya disajikan sebagai deretan nama paket dan nilai total yang sulit diuji publik.