Wartanad.id - **BANDA ACEH** — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti indikasi praktik “pinjam bendera” perusahaan dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah yang diduga tidak hanya melibatkan pihak penyedia, tetapi berpotensi memiliki keterkaitan dengan oknum pejabat pada instansi terkait.ucap Nasruddn Bahar koordinator TTI (05/10)
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan indikasi tersebut perlu ditelusuri secara serius karena apabila perusahaan peserta atau pemenang pengadaan hanya dipergunakan identitas dan legalitasnya, sementara pekerjaan, pengendalian kegiatan, pembiayaan atau pengaturan keuntungan dilakukan pihak lain, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan serius terhadap integritas proses pengadaan.
“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa perusahaan yang namanya tercantum dalam kontrak. Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan, siapa yang menyediakan modal, siapa yang berhubungan dengan pejabat pengadaan, dan ke mana keuntungan pekerjaan tersebut mengalir,” kata Nasruddin.
### TTI: Telusuri Pengendali Sebenarnya di Balik Perusahaan
Menurut TTI, pola “pinjam bendera” biasanya sulit dibuktikan hanya dengan melihat nama perusahaan pemenang. Karena itu, pemeriksaan perlu bergerak lebih jauh dengan membandingkan dokumen tender dan kontrak dengan fakta pelaksanaan pekerjaan.
TTI menilai sejumlah indikator patut diuji, antara lain hubungan komunikasi antara pejabat dinas dengan perusahaan sebelum dan selama proses pengadaan; pihak yang sebenarnya membiayai pekerjaan; rekening penerima dan aliran pembayaran; pihak yang membeli serta memasok barang/material; personel dan peralatan yang benar-benar berada di lapangan; serta siapa yang memberikan instruksi kepada pelaksana pekerjaan.
Apabila ditemukan bahwa perusahaan pemenang hanya menyerahkan penggunaan badan usaha, sedangkan pekerjaan dikendalikan pihak lain yang mempunyai hubungan dengan pejabat pada dinas terkait, menurut TTI, persoalannya tidak lagi cukup dipandang sebagai persoalan administratif perusahaan.
“Kalau ditemukan pejabat ikut menentukan perusahaan yang digunakan, mengendalikan pelaksanaan pekerjaan atau mempunyai kepentingan ekonomi terhadap paket tersebut, maka aparat pengawasan dan penegak hukum perlu menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya konflik kepentingan maupun pelanggaran lainnya. Tetapi semuanya harus dibuktikan berdasarkan dokumen, transaksi dan fakta lapangan,” tegas Nasruddin.
### Jangan Berhenti pada Nama Direktur di Akta Perusahaan
TTI mengingatkan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada direktur yang secara formal tercantum dalam dokumen perusahaan.
Identitas pengendali manfaat sebenarnya perlu ditelusuri. Termasuk perlu dibandingkan nomor telepon dan alamat korespondensi, rekening transaksi, sumber modal, pembelian barang, penggunaan kendaraan dan peralatan, tenaga kerja, serta hubungan antara perusahaan pemenang dengan pihak-pihak yang berada di lingkungan instansi.
TTI juga mendorong pemeriksaan terhadap pola paket. Apabila perusahaan berbeda ternyata menggunakan sumber daya, pemasok, personel, alamat operasional, pengendali atau pola komunikasi yang sama, kondisi tersebut dapat menjadi petunjuk awal untuk pemeriksaan lebih mendalam.
### TTI Siapkan Penelusuran Dokumen
TTI menyatakan akan mengumpulkan dan mencocokkan data SiRUP, dokumen pemilihan, berita acara evaluasi, kontrak, informasi perusahaan, data pelaksanaan pekerjaan serta informasi lain yang dapat diverifikasi.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk membedakan antara perusahaan yang benar-benar melaksanakan kontrak dengan perusahaan yang diduga hanya dipergunakan sebagai kendaraan administratif oleh pihak lain.
“Jangan sampai tender terlihat kompetitif di atas kertas, tetapi pengendalinya sebenarnya sudah berada di belakang layar sejak awal. Kalau ada pejabat dinas yang mempunyai hubungan dengan perusahaan pelaksana, maka hubungan itu harus dibuka secara terang dan diuji berdasarkan bukti,” ujar Nasruddin.
### TTI Minta Inspektorat dan APH Telusuri Aliran Uang
TTI meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila indikasi awal telah didukung bukti yang memadai. Salah satu titik krusial yang menurut TTI perlu diperiksa adalah **aliran uang**.
Pembayaran pemerintah kepada perusahaan pemenang dapat dibandingkan dengan transaksi berikutnya: kepada siapa dana diteruskan, siapa membayar pemasok, siapa menanggung modal awal pekerjaan, dan siapa pada akhirnya menikmati keuntungan.
TTI menegaskan temuan awal mengenai dugaan “pinjam bendera” belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana maupun keterlibatan pejabat tertentu. Karena itu, pihak-pihak yang disebut atau terkait harus diberikan ruang yang proporsional untuk memberikan klarifikasi.
Namun TTI menilai indikasi yang didukung kesesuaian dokumen, hubungan para pihak, fakta pelaksanaan dan jejak transaksi tidak boleh diabaikan.
“Kalau benderanya milik perusahaan, tetapi modal, pekerjaan dan keuntungan ternyata dikendalikan pihak lain, pertanyaannya sederhana: siapa kontraktor yang sebenarnya? Dan apabila ada pejabat dinas di belakangnya, apa kepentingannya? Inilah yang harus dibuka,”** tutup Nasruddin.