Wartanad.id - BANDA ACEH — Sejarah sengketa sebidang tanah di kawasan Taman Sari, Banda Aceh, bermula setelah masa Pemerintah Kolonial Belanda dan berlanjut hingga saat ini, melibatkan dugaan pelanggaran prosedur pertanahan yang diduga kuat merugikan pihak ahli waris sah. Berikut kronologi lengkap peristiwanya.
Pada masa kolonial, tanah ini merupakan milik Pemerintah Belanda yang kemudian di ambil Alih oleh negara republik imdonesia sejalan dengan di berlakukan nya undang undang Agraria tahun 1960, yang kemudian dalam penguasaan negara republik indonesia,pemerintah kemudian T hamzah,ketika itu mengajukan diri untuk memperoleh tanah tersebut sesuai dengan harga dan peraturan yang berlaku pada masa itu
Status tanah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa berlaku 30 tahun, sehingga jatuh temponya secara efektif pada tahun 1991. Saat pembelian awal hanya berupa kwitansi, dan sertifikat HGB resmi baru diterima pada awal tahun 1970-an.
Di atas tanah tersebut dahulu berdiri bangunan rumah peninggalan Belanda lengkap dengan paviliun. Sejak zaman Belanda, seorang bernama Zakaria bekerja sebagai penjaga dan penghuni paviliun. Ketika Belanda meninggalkan Indonesia, Zakaria tetap tinggal di sana. Setelah Teuku Hamzah membeli tanah tersebut, karena beliau saat itu banyak bertugas di luar Aceh dan Jakarta, dengan kebaikan hati beliau mengizinkan Zakaria tetap menghuni paviliun untuk sekadar menjaga aset, bukan menyerahkan hak kepemilikan apa pun.
Namun, sejak tahun 1970-an, Zakaria mulai berupaya mengklaim tanah tersebut. Ia mengirim surat kepada Gubernur Aceh dengan alasan telah menghuni sejak tahun 1946, meminta agar HGB atas nama Teuku Hamzah dibatalkan dan dialihkan kepadanya. Pihak Gubernur menolak tegas permohonan tersebut dalam surat balasan yang juga ditembuskan kepada almarhum Teuku Hamzah, menyatakan tanah tersebut sah milik Teuku Hamzah dan tidak dapat dialihkan.
Gubernur kemudian menyarankan jalan tengah: agar keluarga memberikan kerohiman kepada Zakaria dan keluarganya untuk pindah ke tempat yang lebih layak. Keluarga ahli waris telah berkali-kali menawarkan bantuan tersebut, namun selalu ditolak. Zakaria justru meminta agar ia boleh membeli tanah itu dengan harga yang sama dengan tahun 1960-an — Rp13.500,- — padahal itu terjadi menjelang akhir tahun 1980-an. Permintaan itu tidak masuk akal dan ditolak keluarga.
Setelah HGB jatuh tempo tahun 1991, sesuai aturan tanah kembali ke negara. Namun, sejak tahun 1990 an, pihak BPN mengirimkan surat berkali-kali kepada keluarga ahli waris yang sebagian besar tinggal di Jakarta. Isinya menekan: jika keluarga tidak segera menyelesaikan "sengketa" dengan Zakaria, maka permohonan Zakaria akan dikabulkan. Padahal keluarga tidak merasa bersengketa — Zakaria hanya penghuni yang diizinkan menempati paviliun.
Keluarga ahli waris T Hamzah Bendahara berusaha memperpanjang dan mengonversi HGB menjadi Hak Milik, siap membayar BPHTB dan segala biaya. Namun proses itu diganjal dengan alasan belum ada penyelesaian sengketa. Padahal tidak ada sengketa yang sah secara hukum.
Secara prosedur, apabila HGB habis masa berlakunya dan apabila ada pihak yang mengajukan hak atas tanah tersebut maka pemegang hak pertama wajib diberi prioritas utama. Syarat ini diabaikan begitu saja. Tanpa sepengetahuan dan informasi lebih lanjut keluarga ahli waris di Jakarta, tiba-tiba sertifikat Hak Milik atas nama pihak Zakaria diterbitkan sekitar tahun 2000.
Belum lama ini, keluarga menemukan fakta penting. Sekitar tahun 1985–1986, tidak lama sebelum meninggal, Zakaria datang menemui Imam Masjid Baiturrahman pada masa itu dan mengaku bahwa rumah tersebut bukan miliknya. Ia berniat menyerahkannya kembali karena tidak tahu keberadaan Teuku Hamzah, namun niat itu tidak terlaksana sampai beliau meninggal dunia
Keluarga juga menemukan tumpukan dokumen lengkap yang disimpan rapi oleh ibu mertua mereka sejak tahun 1959, serta ada pihak yang yang secara tidak sengaja mengakui keterlibatannya dalam proses perolehan SHM atas nama - nama orang lain
Secara prosedural penerbitan SHM atau Hak atas tanah negara harus memenuhi syarat - syarat salah satunya adalah sporadik dan penguasaan atas tanah minimal 20 tahun berturut - turur, SHM tersebut terbit tahun 2000 tetapi sporadik baru ada tahun 2001, dimana SHGB baru berakhir pada tahun 1991. hal tersebut terlihat janggal
Fokus keluarga sederhana: meminta pembatalan sertifikat yang diterbitkan tanpa data dan dasar yang sah sesuai peraturan Jika dibatalkan, status tanah kembali ke negara, dan sesuai UU Agraria, keluarga sebagai pemegang hak pertama wajib diberi prioritas utama untuk meningkat status hak tersebut. Keluarga siap membayar pajak dan biaya apa pun untuk mengembalikan dan meningkat kan hak atas tanah peninggalan leluhur mereka yang sah.
"Kami tidak bermaksud menjatuhkan siapa pun secara pribadi. Kami hanya ingin kebenaran terungkap dan prosedur hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jika pihak - pihak terkait jujur atas hak atas tanah orang lain Maka mafia tanah tidak akan pernah bisa berdiri." Ucap Ahli waris
Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka ia akan dikalungkan (hukuman) dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 2453 dan Muslim no. 1610 dari Sa'id bin Zaid RA)