-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kejari Pidie: Dugaan Penyimpangan DAK Nonfisik Dinas DP3AKB 2024 Masih Diselidiki,Audit Investigatif Berlangsung

    Fauzal
    Oct 16, 2026, 7:38 PM WIB Last Updated 2026-10-16T13:43:19Z

     

    Kejari Pidie: Dugaan Penyimpangan DAK Nonfisik Dinas DP3AKB 2024 Masih Diselidiki,Audit Investigatif Berlangsung.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)

    Kejaksaan menunggu hasil audit investigatif untuk menentukan langkah analisis selanjutnya. Penanganan perkara dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.


    SIGLI, Wartanad.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie akhirnya memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) nonfisik pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024–2025. Jum'at ( 16/10/2026)


    Dalam keterangannya, Kejari Pidie menegaskan bahwa perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOKB nonfisik untuk Tahun Anggaran 2024 masih berada pada tahap penyelidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).


    Tim penyelidik saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.


    Selain itu, proses penanganan perkara juga melibatkan tim auditor untuk melakukan audit investigatif. Kejaksaan menyatakan masih menunggu hasil audit tersebut sebagai salah satu bahan analisis lebih lanjut terhadap fakta dan dokumen yang telah diperoleh.


    Penjelasan tersebut menjadi perkembangan penting bagi masyarakat yang menantikan kejelasan mengenai penanganan dugaan penyimpangan anggaran pada instansi yang membidangi pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana di Kabupaten Pidie.


    Kajari Pidie Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, Kasi Pidsus Muliana


    Berdasarkan informasi resmi dari Kejaksaan Negeri Pidie, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie saat ini diemban oleh Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H., M.H. Ia dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada 18 Agustus 2026.


    Sementara itu, jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie diemban oleh Muliana, S.H., M.H., yang dilantik pada 27 Agustus 2026. 


    Bidang Pidsus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti hasil pengumpulan bahan keterangan serta dokumen sesuai ketentuan hukum.


    Dalam perkara DP3AKB Pidie ini, Kejaksaan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi maupun pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.


    Tim Penyelidik Periksa Kegiatan, Anggaran, dan Dokumen Pertanggungjawaban


    Dalam keterangan resminya, Kejari Pidie menjelaskan bahwa tim penyelidik sedang mendalami sejumlah aspek yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOKB nonfisik.


    Pemeriksaan tersebut mencakup pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta keterangan pihak-pihak terkait.


    Langkah itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan realisasi anggaran.


    Penelusuran tersebut penting karena pengelolaan anggaran pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pencairan dan penggunaan dana, tetapi juga dengan kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap perencanaan serta kelengkapan bukti pertanggungjawaban.


    Meski demikian, adanya pemeriksaan terhadap dokumen maupun permintaan keterangan kepada pihak terkait tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana.


    Seluruh fakta harus dianalisis secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


    Kejari Masih Menunggu Hasil Audit Investigatif


    Salah satu poin penting dalam penjelasan Kejari Pidie adalah keterlibatan tim auditor untuk melakukan audit investigatif.


    Audit tersebut ditujukan untuk menelaah aspek pengelolaan anggaran, realisasi kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.


    Kejaksaan menyebut hasil audit investigatif masih ditunggu sebagai salah satu bahan analisis lebih lanjut terhadap fakta dan dokumen yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.


    Keberadaan audit investigatif menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam perkembangan perkara ini. Namun, hingga hasilnya diterima dan dianalisis, belum tepat untuk menyimpulkan adanya kerugian negara ataupun menentukan nilai kerugian yang mungkin timbul.


    Hasil audit juga perlu dibaca sesuai ruang lingkup pemeriksaan dan kesimpulan yang benar-benar tercantum dalam dokumen resmi.


    Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki, hasil audit yang masih ditunggu, dan kesimpulan hukum yang nantinya ditetapkan berdasarkan bukti.


    Kejaksaan Sebut Penanganan Membutuhkan Waktu


    Kejari Pidie juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan membutuhkan waktu karena jumlah pihak yang dimintai keterangan dan dokumen yang harus diteliti tidak sedikit.


    Seluruh fakta yang diperoleh akan dianalisis secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


    Kejaksaan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional. Perkembangan lebih lanjut, menurut keterangan tersebut, akan disampaikan sesuai hasil penanganan perkara dan informasi yang dapat dipublikasikan.


    Penjelasan ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan belum mencapai kesimpulan akhir.


    Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan perkara, terutama karena dana yang diperiksa berkaitan dengan program pelayanan publik.


    Karena itu, informasi mengenai perkembangan audit investigatif, hasil analisis dokumen, dan status penanganan perkara selanjutnya menjadi hal yang patut terus dipantau.


    Publik Menunggu Kejelasan Pengelolaan Anggaran DP3AKB


    Dugaan penyimpangan dana BOKB nonfisik DP3AKB Pidie Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran pemerintah yang harus dapat dipertanggungjawabkan.


    Dalam konteks pengawasan penggunaan uang negara, beberapa hal masih perlu memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen resmi, antara lain:


    1. Besaran pagu dan realisasi dana BOKB nonfisik pada masing-masing tahun anggaran.



    2. Rincian kegiatan yang menjadi objek penyelidikan.



    3. Kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan perencanaan dan realisasi anggaran.



    4. Hasil audit investigatif setelah diselesaikan dan disampaikan kepada pihak yang berwenang.



    5. Perkembangan status penanganan perkara setelah hasil pemeriksaan dan analisis dokumen ditelaah.




    Poin-poin tersebut bukan berarti seluruhnya telah terbukti bermasalah. Daftar tersebut merupakan aspek yang relevan untuk dipahami publik dalam mengikuti perkembangan penanganan perkara.


    Keterbukaan informasi yang dapat dipublikasikan diharapkan membantu masyarakat memahami proses hukum berdasarkan fakta, bukan spekulasi.


    Asas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dikedepankan


    Kejari Pidie menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


    Prinsip ini penting agar pejabat, pegawai, maupun pihak lain yang dimintai keterangan tidak langsung dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


    Penyelidikan merupakan tahapan untuk mencari dan menemukan fakta awal mengenai dugaan tindak pidana. Tahapan ini berbeda dengan penetapan seseorang sebagai tersangka maupun proses pembuktian di pengadilan.


    Oleh karena itu, pemberitaan mengenai perkara DP3AKB Pidie harus tetap berpegang pada informasi yang terverifikasi dan tidak mendahului kesimpulan aparat penegak hukum.


    Pada saat yang sama, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tidak menghilangkan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah.


    Kedua hal tersebut dapat berjalan beriringan: proses hukum harus berlangsung secara objektif, sementara informasi yang layak dipublikasikan tetap perlu disampaikan kepada masyarakat.


    Wartanad.id Akan Mengawal Perkembangan Perkara


    Dengan adanya penjelasan Kejari Pidie, posisi penanganan dugaan penyimpangan dana BOKB nonfisik DP3AKB untuk Tahun Anggaran 2024 kini memperoleh kejelasan, yakni masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil audit investigatif sebagai salah satu bahan analisis lanjutan.


    Adapun perkembangan untuk keseluruhan Tahun Anggaran 2024–2025 tetap perlu diperjelas melalui konfirmasi lebih lanjut agar tidak terjadi kekeliruan mengenai cakupan tahun anggaran yang sedang ditangani.


    Wartanad.id memandang bahwa pengawasan terhadap penggunaan uang negara harus dilakukan secara berkelanjutan, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan hak setiap pihak yang terkait.


    Masyarakat kini menantikan perkembangan selanjutnya, terutama setelah hasil audit investigatif diterima dan dianalisis oleh Kejari Pidie.


    Hingga saat ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejari Pidie, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana korupsi maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.


    Catatan redaksi: Penyebutan nama pejabat dan jabatannya mengacu pada informasi resmi Kejaksaan Negeri Pidie. Keterangan mengenai status penyelidikan dan audit investigatif disusun berdasarkan jawaban Kejari Pidie yang diberikan kepada media.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini