Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum (APH) serius mengungkap dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang yang bersumber dari program pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa penanganan perkara harus menelusuri proses pengadaan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penentuan spesifikasi, penetapan harga, pemilihan penyedia, hingga pembayaran dan penyerahan barang.
“APH harus benar-benar serius membongkar dugaan mark up. Telusuri harga pembelian sebenarnya, harga yang dibayarkan pemerintah, kesesuaian spesifikasi, serta pihak yang diduga menikmati selisihnya,” tegas Nasruddin.
Desakan tersebut menanggapi pemberitaan Liputan Investigasi tertanggal 21 Oktober 2026 yang dibagikan melalui TikTok mengenai dugaan korupsi pengadaan alat peraga olahraga dari pokir DPRK Bireuen tahun anggaran 2022. Dalam pemberitaan itu disebutkan anggaran sekitar Rp1,2 miliar dengan dugaan kerugian keuangan daerah sekitar Rp500 juta. Angka dan perkembangan perkara tersebut masih merujuk pada pemberitaan yang dibagikan.
TTI meminta penyidik mengembangkan perkara berdasarkan bukti, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan pengadaan maupun aliran dana.
“Jangan berhenti pada pelaksana teknis apabila bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain. Siapa pun yang diduga mengatur harga atau menerima keuntungan tidak sah harus ditelusuri secara profesional,” ujarnya.
Secara terpisah, TTI juga mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh menindaklanjuti informasi mengenai dugaan mark up pengadaan barang yang disebut berkaitan dengan pokir DPRA. Dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen anggaran, kontrak, bukti transaksi, pemeriksaan barang, dan keterangan pihak terkait.
“Pemberitaan yang viral harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa fakta. Kejati Aceh perlu memastikan apakah terdapat penggelembungan harga, ketidaksesuaian barang, atau aliran dana yang menyimpang,” kata Nasruddin.
TTI turut meminta pemerintah membuka nama paket, volume, spesifikasi, harga satuan, penyedia, dan realisasi pengadaan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran.
Nasruddin menegaskan, perkara DPRK Bireuen dan dugaan terkait pokir DPRA merupakan konteks berbeda yang harus diperiksa berdasarkan bukti masing-masing. Pemeriksaan seseorang juga tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana.
“Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah wajib memberi manfaat bagi rakyat, dan setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tutupnya.