-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    KIP Banda Aceh Gelar Rapat Penetapan DPTHP-2

    Dec 11, 2018, 10:39 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:10:34Z
    wartanasional.co, Banda Aceh – KIP kota Banda Aceh menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2), di Aula Gedung Pemko Banda Aceh, Selasa (10/12).

    Rapat pleno tersebut menetapkan sebanyak 157.421 Pemilih kota Banda Aceh untuk pemilu 2019 mendatang. Angka tersebut merupakan hasil pemutakhiran dari data pemilih sebelumnya yang berjumlah 157.884 orang. Ada pengurangan sebanyak 463 pemilih selama masa pemutakhiran.

    “Ini berkurang karena kita banyak menerima masukan-masukan baik dari masyarakat, PPS dan pihak lainnya. Pengurangan itu terdiri dari banyak elemen, ada yang meninggal, pindah domisili, hingga ganda dari luar negeri. Jadi ganda dari luar negeri ini jika dia memilih diluar negeri maka kita hapus dari DPT”, Jelas Indra Milwady Ketua KIP kota Banda Aceh.

    Khusus untuk penyandang disabilitas, lanjut Indra, ada penambahan pemilih, sebagian besar memang sudah terdaftar di DPT namun belum masuk dalam kategori disabilitas.

    “Untuk pemilih penyandang Disabilitas kami pastikan ada penambahan. Setelah kita lakukan audiensi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Jiwa, kita mendapati banyak pemilih yang sudah terdaftar namun belum ditentukan kategori disabilitasnya, setelah kita koordinasi, maka jumlah tersebut bertambah, dari 206 pemilih bertambah menjadi sekitar 421,” Papar Indra.

    Sebelumnya KIP kota Banda Aceh telah menggelar audiensi dengan beberapa instansi terkait pemilih penyandang disabilitas, salah satunya Rumah Sakit Jiwa Aceh. Audiensi tersebut terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mendata penyandang gangguan jiwa guna dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Berdasarkan data RSJ Aceh, terdapat 300 orang penderita gangguan jiwa yang tengah menjalani perawatan, 100 di antaranya berdomisili di Banda Aceh.

    “Untuk penyandang gangguan kejiwaan kita sudah minta data dari Rumah Sakit Jiwa, sudah kita crosscheck semuanya. Jadi, yang sudah ada data kita tetapkan disabilitasnya dan kita tetapkan di DPT, kita masukkan dalam kategori Tuna Grahita dengan kode 4 dalam DPT,” Pungkas Indra.

    Rapat Pleno tersebut turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Panwaslih Banda Aceh, dan PPK dan PPS se-kota Banda Aceh.(red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini