-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Ombudsman RI Anugerahkan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

    Dec 11, 2018, 9:55 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:10:34Z
    wartanasional.co, Jakarta – Pemerintah Aceh bersama Kabupaten Aceh Besar, Aceh Barat, Abdya, Bener Meriah, dan Kota Langsa mendapat penghargaan kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik 2018 dari Ombudsman RI.

    Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai. Acara selebrasi dan penyerahan penghargaan ini dilaksanakan di Jakarta dan disiarkan langsung secara nasional oleh TVRI pada hari Senin, 10 Desember 2018.

    Bupati Aceh Besar, Aceh Barat, Abdya, Bener Meriah, dan Walikota Langsa terlihat sumringah saat menerima anugerah tersebut. Sayangnya, Plt Gubernur Aceh tidak sempat menghadiri acara tersebut karena bertabrakan waktunya dengan menghadiri sidang Tipikor. Padahal sebelumnya, sudah konfirmasi akan menghadiri langsung acara penganugerahan predikat zona hijau tersebut.

    Survey kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI merupakan acuan utama standar pelayanan publik. Perlu kami nyatakan bahwa pentingnya pemenuhan standar pelayanan publik sebagai filter dan upaya awal pencegahan pungli dan maladministrasi.

    Lazimnya, pungli, suap, pemerasan, gratifikasi dan korupsi terjadi melalui akses pelayanan publik yang tidak berstandar, terutama standar operasional, standar persyaratan, standar waktu, standar biaya, dan standar lainnya. Oleh karena itu, pemenuhan standar pelayanan publik penting dipenuhi sebagai pemenuhan hak warga negara dan penduduk. Sehingga, dengan dipenuhinya standar pelayanan publik maka ini merupakan langkah pertama untuk mencegah pungli dan maladministrasi. Upaya pencegahan ini tentu saja perlu diikuti dengan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, guna mencegah (preventif) dan memperbaiki (corrective) kekeliruan ataupun penyimpanan yang terjadi, ujar Dr Taqwaddin.

    Terkait dengan upaya mencegah pungli dan maladministrasi lainnya, para Asisten Ombudsman RI Aceh yang dilaksanakan oleh Ayu Parmawati Putri, MKn dan timnya telah melakukan penilaian terhadap hampir semua instansi vertikal dan instansi daerah di Aceh. Pelaksanaan penilaian ini dilakukan dengan metode survey dan memfoto langsung semua atribut standar pelayanan. Sehingga, semua standar pelayanan harus terlihat bagi warga masyarakat pengguna layanan.

    Hasilnya, Alhamdulillah, setelah 5 tahun berturut-turut kami survey maka pada tahun 2008 dengan keseriusan Pemerintah Aceh masa awal dilantiknya Irwandi Yusuf yang menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Publik, maka membuahkan hasil yaitu masuknya Pemerintah Aceh dalam Zona Hijau Pelayanan Publik.

    Bagi kami, terbitnya Intruksi Gubernur Aceh tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Publik merupakan legacy (warisan) dan model yang patut diikuti oleh Gubernur lain dan semua kepala daerah di Indonesia, ujar Dr Taqwaddin.

    Dalam anugerah tersebut juga diumumkan Kabupaten Ciamis, Provinsi Kepri, dan Kementerian Pertahanan menjadi juara pertama kategori kabupaten, provinsi, dan kementerian yang mencapai nilai tertinggi dalam survey kepatuhan tahun 2018 ini, pungkas Dr Taqwaddin.(red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini