-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Desak Aparat Bongkar Tender USK: Bid Spread Sangat Tipis, Penyedia Berulang dan Data Pemenang Berbeda

    Sep 9, 2026, 8:27 PM WIB Last Updated 2026-09-09T13:27:37Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap sejumlah paket pengadaan di Universitas Syiah Kuala (USK) yang menunjukkan pola red flag, mulai dari selisih penawaran antarpeserta yang sangat tipis, penawaran yang mendekati HPS, kemunculan penyedia yang berulang, hingga ketidaksesuaian data pemenang antara sistem pengadaan dengan dokumen resmi.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pola tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai persekongkolan atau tindak pidana korupsi. Namun, apabila berbagai indikator muncul secara bersamaan dan berulang pada sejumlah paket, aparat dinilai memiliki dasar yang cukup untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

    “TTI meminta aparat jangan melihat setiap paket secara terpisah. Yang harus dibongkar adalah polanya. Siapa peserta yang berulang, siapa yang bergantian menang, seberapa dekat penawarannya dengan HPS, siapa penyusun HPS, dan apakah terdapat hubungan antarpenyedia,” kata Nasruddin.

    Salah satu paket yang menjadi perhatian adalah pengadaan Videotron FK dengan HPS Rp799.044.000. Tiga penawaran yang tercatat masing-masing Rp794.080.000, Rp796.700.000 dan Rp798.000.000. Seluruhnya berada pada kisaran sekitar 99,379 persen hingga 99,869 persen dari HPS, dengan spread hanya sekitar Rp3,92 juta atau 0,491 persen dari HPS.

    Menurut TTI, penawaran yang sama-sama sangat dekat dengan HPS bukanlah bukti adanya persekongkolan. Namun kondisi tersebut patut diuji apabila ditemukan pula kesamaan pola pada paket lain.

    Pada paket Lab ASIIN FK, HPS tercatat Rp481.300.000, sementara tiga penawaran masing-masing sekitar Rp478.994.000, Rp480.600.000 dan Rp481.200.000. Penawaran tertinggi hanya terpaut sekitar Rp100.000 dari HPS.

    “Kalau satu paket mungkin saja kebetulan. Tetapi apabila pola penawaran nyaris menempel HPS muncul berulang, maka penyusun HPS, sumber quotation dan rincian harga satuan harus diperiksa,” tegas Nasruddin.

    TTI juga menyoroti pola bidder overlap pada paket jasa kebersihan. Sejumlah perusahaan disebut berulang kali muncul dalam paket berbeda, sementara posisi pemenang dan peserta pendamping berubah.

    Menurut TTI, pola tersebut perlu dicocokkan dengan data pemilik perusahaan, pengurus, alamat, nomor kontak, rekening, beneficial ownership serta metadata dokumen penawaran.

    “Yang harus dijawab adalah apakah para peserta tersebut benar-benar berkompetisi secara independen atau hanya memenuhi jumlah peserta secara formal. Itu tidak bisa dijawab dari halaman pengumuman saja. Harus dibuka dokumen penawaran dan jejak digitalnya,” ujar Nasruddin.

    TTI menilai temuan yang lebih serius terdapat pada paket Rehabilitasi Atap Gedung Perpustakaan.

    Dalam data yang diperiksa TTI, sistem SI-Qut disebut menampilkan CV Tuah Barusa sebagai pemenang dengan penawaran Rp1.207.370.000. Namun dokumen lain berupa berita acara klarifikasi dan negosiasi serta SPPBJ disebut menunjuk CV Dua Sahabat dengan nilai Rp1.204.552.600.

    Menurut TTI, ketidaksesuaian tersebut merupakan red flag integritas data yang harus dijelaskan secara terbuka.

    “Bagaimana mungkin halaman sistem menampilkan satu perusahaan sebagai pemenang, sementara dokumen SPPBJ menunjuk perusahaan lain? Aparat harus memastikan apakah ini hanya persoalan display atau database, perubahan data yang sah, atau terdapat perubahan record yang perlu diperiksa lebih jauh,” katanya.

    TTI meminta pemeriksaan dilakukan terhadap audit trail sistem, riwayat perubahan data, akun pengguna yang melakukan input atau perubahan, waktu perubahan, serta dokumen sumber seperti BAHP, berita acara negosiasi, SPPBJ dan kontrak.

    TTI juga menyoroti paket FKG Blok V Tahun 2024 dan 2025 yang memiliki HPS identik sebesar Rp11.275.128.000 hingga rupiah terakhir.

    Menurut Nasruddin, kesamaan HPS lintas tahun tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, harus dibuktikan apakah HPS 2025 benar-benar disusun berdasarkan survei harga terbaru dan bukan sekadar menyalin HPS tahun sebelumnya.

    “Buka spreadsheet HPS 2024 dan 2025. Periksa tanggal pembuatan file, tanggal modifikasi, formula, AHS, harga material, upah, peralatan, overhead, profit dan sumber survei pasar. Kalau semua identik, harus ada penjelasan yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

    TTI mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Pemeriksaan harus bergerak ke level dokumen dan forensik digital.

    TTI meminta sedikitnya dilakukan pemeriksaan terhadap HPS asli dan spreadsheet-nya, BoQ, sumber quotation, dokumen penawaran asli, metadata file, IP address, device log, audit trail sistem, data beneficial ownership, dokumen evaluasi, BAHP, SPPBJ, kontrak serta aliran pembayaran kepada penyedia.

    “Kalau aparat hanya membaca pengumuman pemenang, maka pola ini tidak akan pernah terbongkar. Yang harus diperiksa adalah jejak sejak penyusunan HPS, proses peserta memasukkan penawaran, evaluasi, penetapan pemenang sampai pembayaran kontrak,” tegas Nasruddin.

    TTI menekankan bahwa seluruh temuan tersebut masih merupakan indikator awal atau red flag yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

    Namun menurut TTI, kombinasi penawaran sangat dekat dengan HPS, bid spread yang tipis, kelompok peserta yang berulang, pergantian pemenang, peserta yang tidak memenuhi kualifikasi, hingga perbedaan data pemenang sudah cukup menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pendalaman.

    “TTI tidak sedang memvonis siapa pun. Justru karena itu kami meminta aparat membongkar data aslinya. Kalau prosesnya bersih, audit akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan pengaturan kompetisi, manipulasi data atau rekayasa pengadaan, maka harus diproses sesuai hukum,” tutup Nasruddin Bahar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini