-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI desak Apip bongkar 916 pengadaan langsung Dkp Aceh,Rp 116 Miliar wajib di periksa

    Sep 6, 2026, 7:30 PM WIB Last Updated 2026-09-06T12:54:27Z
    Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Aceh segera melakukan Probity Audit secara menyeluruh terhadap pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Tahun Anggaran 2026.ungkap koordinator TTI Nasruddin Bahar(06/09)

    Desakan itu muncul setelah TTI melakukan analisis investigatif terhadap 996 paket pengadaan senilai sekitar Rp241,70 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 916 paket tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan nilai sekitar Rp166,30 miliar.

    Menurut TTI, angka tersebut terlalu besar untuk hanya dipandang sebagai transaksi rutin.

    Yang harus diuji bukan semata-mata apakah setiap paket memiliki SPK, kontrak, berita acara dan bukti pembayaran, tetapi mengapa satu dinas dapat melaksanakan ratusan paket melalui Pengadaan Langsung dalam satu tahun anggaran.

    Lebih mengkhawatirkan, analisis TTI menemukan 440 paket Pengadaan Langsung dengan nilai sekitar Rp96,58 miliar berada pada kisaran 90 hingga 100 persen dari batas maksimum Pengadaan Langsung.

    Pola ini harus menjadi alarm bagi APIP.

    Ratusan paket barang bergerak di sekitar angka Rp182 juta hingga mendekati Rp200 juta, sementara puluhan pekerjaan konstruksi berada di sekitar Rp360 juta hingga mendekati Rp400 juta.

    TTI menilai pola demikian harus diuji dari sisi perencanaan.

    Apakah kebutuhan tersebut memang berdiri sendiri, atau sejak awal sebuah kebutuhan besar dipecah menjadi paket-paket kecil agar tetap dapat dilaksanakan melalui Pengadaan Langsung?

    Pertanyaan inilah yang tidak bisa dijawab hanya dengan pemeriksaan administratif biasa.

    TTI: JANGAN AUDIT PER KONTRAK, BONGKAR PERENCANAANNYA

    TTI meminta Inspektorat Aceh tidak melakukan pemeriksaan dengan pendekatan “satu kontrak satu berkas”.

    Jika audit hanya melihat setiap paket secara terpisah, potensi pemecahan paket justru tidak akan terlihat.

    APIP harus menggabungkan dan membandingkan seluruh paket berdasarkan:

    - jenis pekerjaan;
    - lokasi;
    - spesifikasi;
    - waktu pelaksanaan;
    - sumber anggaran;
    - PPK;
    - Pejabat Pengadaan;
    - penyedia;
    - serta kelompok penerima manfaat.

    TTI menilai Probity Audit harus dimulai dari tahap perencanaan RUP, bukan hanya setelah pekerjaan selesai.

    Siapa yang menyusun paket?

    Mengapa kebutuhan dibuat terpisah?

    Apakah ada paket dengan barang, lokasi dan tujuan yang sama?

    Apakah dilakukan konsolidasi pengadaan?

    Apakah HPS disusun berdasarkan kebutuhan riil atau justru diarahkan untuk berhenti sedikit di bawah plafon Pengadaan Langsung?

    Semua pertanyaan tersebut wajib dijawab.

    NILAI Rp194–195 JUTA MUNCUL BERULANG

    Analisis TTI juga menemukan sejumlah nilai kontrak yang muncul berulang.

    Di antaranya:

    - Rp194.939.760 muncul pada 12 paket;
    - Rp194.764.000 pada 12 paket;
    - Rp194.938.000 pada 7 paket;
    - Rp194.890.000 pada 6 paket;
    - Rp194.869.000 pada 6 paket;
    - Rp194.848.000 pada 6 paket.

    TTI mempertanyakan mengapa begitu banyak paket berhenti pada angka yang hampir sama dan sangat dekat dengan batas Pengadaan Langsung barang sebesar Rp200 juta.

    Pola seperti ini harus diuji terhadap spesifikasi dan harga satuan.

    Jika ternyata barang, kebutuhan dan waktunya sama atau berdekatan, maka APIP harus menjelaskan mengapa tidak dilakukan konsolidasi.

    PEKERJAAN SAMA, LOKASI SAMA, PENYEDIA BERBEDA

    Red flag lain ditemukan pada pekerjaan Rehab Tambak Masyarakat Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.

    Dalam data terdapat dua pekerjaan bernama sama yang dilaksanakan oleh dua penyedia berbeda:

    CV. Putra IDM sekitar Rp347,87 juta dan CV. Berkah Sabena sekitar Rp344,85 juta.

    Totalnya sekitar Rp692,73 juta.

    Tidak hanya konstruksinya.

    Pada lokasi yang sama juga ditemukan paket perencanaan dan pengawasan yang muncul lebih dari sekali dengan penyedia berbeda.

    TTI meminta APIP turun ke lapangan dan memastikan titik koordinat masing-masing pekerjaan.

    Jika memang terdapat dua objek berbeda, pemerintah harus dapat menunjukkan perbedaan volume, lokasi, kelompok penerima manfaat dan dokumen perencanaannya.

    Jangan sampai satu nama pekerjaan dan satu lokasi hanya dibedakan secara administratif di atas kertas.

    SATU KODE RUP, DUA PENYEDIA

    TTI juga menemukan paket Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak Desa Meurandeh Paya, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, yang tercatat pada kode RUP yang sama tetapi muncul pada dua penyedia berbeda.

    Paket tersebut tercatat kepada:

    CV. Numerik Alpha Design sekitar Rp26,96 juta dan CV. Putra Syah Alam Consultant sekitar Rp26,96 juta.

    TTI meminta APIP membongkar kronologi paket tersebut.

    Apakah proses pertama dibatalkan?

    Apakah terjadi pengadaan ulang?

    Apakah salah satu transaksi hanya koreksi data?

    Atau terdapat dua transaksi pada satu RUP?

    Semua itu harus dijelaskan secara terbuka.

    DUA PAKET MILIARAN TERCATAT SEBAGAI PENGADAAN LANGSUNG

    Temuan paling serius terdapat pada dua transaksi yang dalam dataset tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung namun nilainya jauh di atas plafon normal metode tersebut.

    Pertama, paket Pengawasan Rehab Tambak Masyarakat Kemukiman Rambong Payong, Peureulak Kota, Aceh Timur, dengan penyedia CV. Menara Design Consultant, tercatat sekitar Rp22,949 miliar.

    Kedua, paket Normalisasi Saluran Tambak Pascabencana Desa Gampong Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Aceh Timur, dengan penyedia CV. Pulau Mas Mandiri, tercatat sekitar Rp3,712 miliar.

    TTI menegaskan dua transaksi tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen sumber.

    Bisa saja terjadi kesalahan input atau kesalahan klasifikasi data.

    Namun justru karena nilainya sangat ekstrem, APIP tidak boleh mengabaikannya.

    PENYEDIA BERULANG JUGA HARUS DIPERIKSA

    Analisis TTI menunjukkan sejumlah perusahaan memperoleh paket berulang kali.

    Di sektor konsultansi misalnya:

    CV. Rengsa Mandiri Consultant memperoleh 27 paket,
    CV. Satrya Mandiri Consultant 16 paket,
    CV. Putra Syah Alam Consultant 14 paket,
    CV. Karya Brata Design 13 paket,
    CV. Bator Aceh Consultant 12 paket,
    dan CV. Bintara Engineering Consultant 12 paket.
    CV. MENARA DESIGN CONSULTANT

    TTI menegaskan banyaknya paket kepada satu penyedia tidak otomatis berarti pelanggaran.

    Namun ketika paket tersebut diperoleh melalui mekanisme Pengadaan Langsung secara berulang, APIP wajib memeriksa pola penunjukan, personel ahli, kapasitas perusahaan, waktu pelaksanaan dan potensi penggunaan tenaga ahli yang sama pada banyak kontrak secara bersamaan.

    PROBITY AUDIT HARUS MENYELURUH

    TTI meminta Inspektorat Aceh melakukan Probity Audit khusus terhadap DKP Aceh dengan cakupan paling sedikit:

    perencanaan RUP, penyusunan HPS, spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, negosiasi harga, kontrak, pembayaran, realisasi fisik dan pemeriksaan penerima manfaat.

    APIP juga harus melakukan uji fisik secara sampling berbasis risiko terhadap paket-paket tambak, normalisasi saluran, barang bantuan, serta pekerjaan konstruksi yang nilainya berhimpitan dengan batas maksimum Pengadaan Langsung.

    Audit tidak boleh berhenti pada kalimat:

    «“Dokumennya lengkap.”»

    Karena dokumen yang lengkap tidak otomatis membuktikan bahwa perencanaan paket sudah benar, harga sudah wajar, pekerjaan tidak dipecah, dan barang benar-benar diterima sesuai spesifikasi.

    TTI: Rp166 MILIAR PENGADAAN LANGSUNG TIDAK BOLEH DIBIARKAN TANPA AUDIT

    TTI menilai temuan pada DKP Aceh sudah cukup kuat untuk menjadi dasar dilakukan pemeriksaan khusus.

    Dari 996 paket senilai sekitar Rp241,70 miliar, sebanyak 916 paket atau sekitar 92 persen menggunakan Pengadaan Langsung.

    Dan dari jumlah itu, 440 paket senilai Rp96,58 miliar berada sangat dekat dengan batas maksimum metode Pengadaan Langsung.

    Angka tersebut bukan angka kecil.

    Karena itu TTI meminta Pemerintah Aceh tidak menunggu persoalan ini menjadi temuan eksternal atau masuk ke ranah aparat penegak hukum.

    APIP harus masuk lebih awal.

    Probity Audit harus dilakukan sekarang untuk memastikan apakah seluruh proses benar-benar memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

    TTI juga meminta hasil Probity Audit tersebut diumumkan kepada publik.

    Sebab masyarakat Aceh berhak mengetahui bagaimana ratusan miliar rupiah anggaran sektor kelautan dan perikanan dibelanjakan.

    Kalau 916 paket Pengadaan Langsung senilai Rp166 miliar memang seluruhnya benar dan dapat dipertanggungjawabkan, buka datanya dan buktikan melalui audit.

    Namun jika ditemukan paket yang sengaja dipecah, harga tidak wajar, pekerjaan tumpang tindih, pengaturan penyedia atau ketidaksesuaian fisik, maka hasil audit harus segera diteruskan kepada aparat penegak hukum.

    TTI tidak menuduh. TTI meminta dibuktikan melalui Probity Audit.

    Karena transparansi pengadaan tidak cukup hanya dengan menampilkan nama paket di sistem.

    Yang paling penting adalah memastikan uang rakyat benar-benar dibelanjakan secara benar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini