Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta kepala daerah di Aceh menyerahkan data dana hibah, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah komponen belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026.sebut koordinator TTI Nasruddin Bahar melalui siaran persnya (09/09)
Namun, TTI menegaskan KPK tidak boleh berhenti sebatas menerima dokumen administratif dari pemerintah daerah. Data yang telah dikumpulkan harus dibedah secara serius untuk melihat ada atau tidaknya pola penganggaran yang tidak wajar, penerima hibah berulang, konsentrasi Pokir, pengadaan kepada penyedia tertentu, hingga indikasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan anggaran.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan permintaan data tersebut harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pemetaan risiko korupsi pada pengelolaan APBD di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
“TTI mendukung langkah KPK. Tetapi kami meminta jangan hanya mengumpulkan data lalu selesai sebagai laporan administrasi. Dana hibah dan Pokir harus dibongkar sampai jelas siapa penerimanya, berapa nilainya, siapa pengusulnya, OPD mana yang melaksanakan, bagaimana mekanisme pengadaannya, dan siapa penyedia yang memperoleh pekerjaan,” kata Nasruddin Bahar.
Menurut TTI, pengawasan terhadap Pokir DPRD menjadi sangat penting karena anggaran yang berasal dari aspirasi anggota legislatif pada akhirnya masuk ke dalam program dan kegiatan pemerintah daerah serta menggunakan uang publik.
Karena itu, KPK didesak melakukan pencocokan antara data Pokir dengan dokumen APBD, SiRUP, SPSE, e-Katalog, kontrak pengadaan, laporan realisasi anggaran, hingga hasil audit Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Jangan berhenti pada nama program. Telusuri sampai kepada paket pekerjaan dan penyedianya. Apabila ditemukan satu kelompok penyedia memperoleh paket berulang dari kegiatan yang bersumber dari Pokir tertentu, pola itu harus diuji lebih jauh,” tegas Nasruddin.
TTI juga meminta KPK memberi perhatian khusus terhadap dana hibah. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah penerima hibah tercatat secara administratif, tetapi perlu menguji kelayakan penerima, frekuensi pemberian, pertanggungjawaban penggunaan dana, realisasi kegiatan serta hubungan antara penerima hibah dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran.
“Dana hibah jangan sampai menjadi ruang gelap dalam APBD. Siapa penerimanya, untuk kegiatan apa, berapa jumlahnya, apakah diterima secara berulang, dan bagaimana pertanggungjawabannya harus dapat diuji,” katanya.
Selain hibah dan Pokir, TTI menilai permintaan KPK terhadap data pengadaan langsung dan e-purchasing juga sangat strategis. Dua metode tersebut perlu dianalisis untuk mendeteksi kemungkinan pemecahan paket, konsentrasi pekerjaan kepada penyedia tertentu, kewajaran harga serta pola transaksi yang tidak kompetitif.
TTI meminta KPK membangun analisis lintas data dengan membandingkan sedikitnya enam komponen, yakni Pokir DPRD, dana hibah, pengadaan langsung, e-purchasing, 10 proyek terbesar setiap pemerintah daerah serta hasil audit Inspektorat.
Menurut TTI, apabila data tersebut dianalisis secara terintegrasi, pola hubungan antara perencanaan anggaran, pelaksanaan pengadaan dan penerima manfaat akan lebih mudah terlihat.
“KPK sudah mempunyai pintu masuk yang sangat besar. Sekarang publik menunggu apakah data tersebut benar-benar dibongkar atau hanya dikumpulkan,” ujar Nasruddin.
TTI juga mendesak seluruh kepala daerah di Aceh untuk kooperatif dan tidak memberikan data secara parsial. Kepala daerah harus memastikan seluruh informasi yang diminta KPK disampaikan secara utuh, akurat dan dapat diverifikasi.
TTI bahkan mendorong KPK melakukan klarifikasi langsung apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang diserahkan pemerintah daerah dengan data pada SiRUP, SPSE, e-Katalog maupun laporan keuangan daerah.
“Kalau pemerintah daerah menyerahkan data kepada KPK, data itu harus dapat diuji. Jangan sampai angka yang disampaikan berbeda dengan fakta pengadaan dan realisasi di lapangan,” kata Nasruddin.
TTI menilai langkah KPK ini merupakan momentum penting untuk membangun transparansi pengelolaan APBD di Aceh. Karena itu, hasil pemetaan risiko seharusnya tidak berhenti menjadi konsumsi internal.
Sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, TTI mendorong KPK dan pemerintah daerah membuka informasi yang relevan kepada publik agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
“Jangan ada standar ganda. Ketika KPK meminta data, pemerintah daerah menyerahkannya. Tetapi ketika masyarakat meminta informasi penggunaan uang rakyat, justru dipersulit. Transparansi harus berlaku kepada KPK dan juga kepada publik,” tegas Koordinator TTI.
TTI menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pengadaan barang dan jasa, Pokir DPRD serta pola penggunaan dana hibah di Aceh dan mendorong aparat pengawasan maupun penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan red flag.
“KPK jangan berhenti pada meja administrasi. Bongkar aliran anggaran dari perencanaan sampai realisasi. Jika ada pola yang tidak wajar, telusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang menetapkan, siapa yang menerima dan siapa yang menikmati pekerjaan. Uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir,” tutup Nasruddin Bahar.