Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan keras tata kelola pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Provinsi Aceh. Di tengah masifnya pembangunan yang menyasar ribuan desa dan kelurahan, publik justru masih kesulitan memperoleh informasi paling mendasar: berapa nilai setiap gerai, siapa pelaksananya, siapa pemasok materialnya, bagaimana mekanisme kontraknya, serta berapa pembayaran yang sudah dicairkan.ungkap koordinator TTI Nasruddin Bahar (07/09)
TTI menilai kondisi ini tidak boleh dianggap persoalan administrasi biasa. Ketika bangunan fisik sudah berdiri dan uang sudah mulai bergerak, tetapi data kontrak, RAB, pelaksana, progres, dan pembayaran tidak tersedia secara terbuka, maka transparansi program patut dipertanyakan secara serius.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat harus berhenti hanya menyampaikan angka progres dalam bentuk persentase.
“Publik tidak butuh sekadar informasi bahwa progres sudah 30 persen, 60 persen atau 100 persen. Publik berhak tahu siapa yang mengerjakan, berapa nilainya, dari mana anggarannya, siapa yang memasok material, dan siapa yang menandatangani pertanggungjawabannya,” tegas Nasruddin.
TTI menemukan adanya perbedaan angka terkait cakupan KDMP di Aceh. Dalam satu publikasi disebut sekitar 6.457 KDMP, sementara publikasi Kodam Iskandar Muda pada November 2025 menyebut pembangunan mencakup 6.499 titik desa dan kelurahan.
TTI mempertanyakan: mana angka yang benar?
“Kalau data jumlah titik saja belum seragam, bagaimana publik bisa mengawasi nilai proyek dan progres pembangunannya? Jangan sampai angka berubah-ubah, sementara uang yang dibelanjakan tidak bisa ditelusuri secara utuh,” ujar Nasruddin.
Hasil penelusuran TTI menunjukkan skala pembangunan di sejumlah daerah sangat besar. Di Aceh Besar sedikitnya 213 unit telah masuk pembangunan. Di Pidie 126 gerai dilaporkan dalam proses. Aceh Timur menargetkan sekitar 200 titik, Aceh Singkil 94 titik, Aceh Barat 87 titik, dan Bireuen sedikitnya 63 titik.
Namun ironisnya, di beberapa daerah justru muncul informasi bahwa pemerintah daerah atau dinas terkait tidak mengetahui secara rinci nilai RAB, anggaran pembangunan maupun pihak yang mengerjakan proyek.
Bagi TTI, ini adalah alarm serius tata kelola.
“Bagaimana mungkin pembangunan fisik berlangsung di wilayah pemerintah daerah, tetapi nilai pekerjaan, RAB dan siapa pelaksananya tidak diketahui secara utuh oleh instansi daerah? Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, lalu siapa yang mengontrol harga, mutu, volume dan pembayaran?” kata Nasruddin.
TTI juga menyoroti pembangunan KDMP di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, yang sempat dilaporkan terhenti. Pemerintah gampong bahkan disebut tidak mengetahui secara mendalam hubungan dengan pihak pelaksana.
Kasus seperti ini, menurut TTI, tidak boleh ditutup hanya dengan pernyataan bahwa proyek akan dilanjutkan.
“Kalau pekerjaan sempat berhenti, buka dokumennya. Siapa pelaksana awal? Mengapa pekerjaan terhenti? Apakah sudah ada pembayaran termin? Siapa yang bertanggung jawab terhadap material yang sudah terpasang? Jangan biarkan masyarakat hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri,” tegas Nasruddin.
TTI menilai struktur pelaksanaan proyek KDMP juga perlu dibuka seterang-terangnya. Program ini melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara, pemerintah desa atau daerah, TNI serta unsur pelaksana lapangan.
Struktur yang kompleks seperti ini, menurut TTI, justru memperbesar kebutuhan terhadap transparansi.
“Jangan sampai karena mekanismenya tidak sama dengan tender LPSE biasa, maka proyek seolah berada di ruang gelap yang sulit dipantau masyarakat. Program strategis nasional bukan alasan untuk mengurangi keterbukaan. Justru karena nilainya besar dan titiknya ribuan, pengawasannya harus lebih ketat,” ujarnya.
TTI mempertanyakan pula siapa sesungguhnya yang menentukan pihak pelaksana di setiap titik.
Apakah pekerjaan dilakukan secara swakelola?
Apakah ada pihak ketiga?
Apakah ada vendor material yang menguasai banyak titik sekaligus?
Apakah ada perusahaan tertentu yang berulang kali memperoleh pekerjaan?
Apakah harga satuan material di Aceh Singkil sama dengan Aceh Besar, Pidie, Bireuen atau Aceh Timur?
Semua pertanyaan itu, menurut TTI, harus dijawab dengan dokumen, bukan dengan pernyataan normatif.
TTI menegaskan, publik harus diberikan akses terhadap RAB setiap titik, nomor SPK atau kontrak, identitas pelaksana, daftar pemasok material, volume pekerjaan, harga satuan, berita acara progres, pembayaran termin, dokumentasi MC-0, MC-50, MC-100, serta berita acara serah terima.
Tanpa dokumen tersebut, klaim bahwa proyek berjalan sesuai aturan tidak dapat diuji secara independen.
TTI juga meminta dilakukan pemetaan terhadap potensi konsentrasi pelaksana dan pemasok.
“Kalau ternyata puluhan bahkan ratusan gerai dikuasai oleh kelompok pelaksana atau pemasok yang sama, publik harus tahu bagaimana mereka dipilih. Apakah ada kompetisi? Apakah harga dibandingkan? Apakah kualitas dikendalikan? Jangan sampai proyek ekonomi rakyat justru menjadi lahan konsentrasi bisnis segelintir pihak,” ujar Nasruddin.
TTI menilai setidaknya terdapat sejumlah red flag yang perlu diperiksa, antara lain pekerjaan terlambat, pekerjaan mangkrak, ketidakjelasan pelaksana, keterbatasan informasi RAB, potensi konsentrasi pemasok, perbedaan harga antarwilayah, pembayaran yang mungkin tidak sejalan dengan progres fisik, serta bangunan yang selesai tetapi belum benar-benar beroperasi.
TTI menekankan bahwa red flag tersebut belum merupakan bukti tindak pidana, tetapi cukup menjadi alasan kuat bagi auditor internal pemerintah untuk turun tangan.
Karena itu, TTI mendesak Inspektorat, APIP, BPKP, Pemerintah Aceh, PT Agrinas Pangan Nusantara, Kodam Iskandar Muda, serta pemerintah kabupaten/kota membuka seluruh data pembangunan Gerai KDMP di Aceh.
TTI juga meminta dilakukan probity audit dan audit kepatuhan terhadap titik-titik yang memiliki keterlambatan, progres tidak wajar, perubahan pelaksana, nilai pekerjaan yang tidak terbuka, atau ketidaksesuaian antara fisik dan administrasi.
“Jangan menunggu proyek selesai baru diaudit. Audit harus berjalan sekarang ketika pekerjaan masih berlangsung. Kalau ada kesalahan bisa diperbaiki. Kalau ada pemborosan bisa dicegah. Kalau ada indikasi penyimpangan bisa segera ditindaklanjuti,” kata Nasruddin.
TTI menegaskan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih harus kembali pada tujuan awalnya, yaitu memperkuat ekonomi rakyat, bukan menjadi proyek fisik yang hanya mengejar jumlah bangunan.
“Jangan bangga hanya karena ribuan gerai dibangun. Yang harus dibanggakan adalah ketika setiap rupiah bisa dipertanggungjawabkan, setiap bangunan berkualitas, setiap koperasi benar-benar hidup, dan masyarakat tahu siapa yang mengelola uangnya.”
“Kalau proyek ini memang bersih, buka seluruh datanya. Kalau tidak ada yang disembunyikan, tidak ada alasan RAB, kontrak, pelaksana dan pembayaran ditutup dari publik,” pungkas Nasruddin.