-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Mungkinkah 14 Anggota DPRD Jambi Tersangka ?

    Mar 20, 2019, 5:02 PM WIB Last Updated 2019-09-06T09:25:27Z
    wartanasional.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 anggota DPRD Jambi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jambi.
    Mereka ialah Fahrozi,Muntalia,Sainudin, Eka Marlina,Hasyim Ayub,Alim Ismail, Agus Rahma,Wiwit Iswara,Syofian, Arahmad Eka P,Suprianto,Masnah Busro, Jamaludin,dan Edmon‎.
    “Diagendakan pemeriksaan saksi untuk 12 anggota DPRD yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya,”ucap Juru Bicara KPK,Febri Diansyah,Rabu (20/3/2019).
    Terkait kasus ini,12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan eks Gubernur Jambi,Zumi Zola.
    Mereka diduga melakukan sejumlah pertemuan,meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
    Adapun,13 orang lain juga telah ditetapkan menjadi tersangka,yakni Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi,Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain,Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
    Kemudian,Ketua Fraksi PPP,Parlagutan Nasution,Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah,Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin,Anggota DPRD,Elhelwi, Gusrizal,Effendi Hatta,dan pihak swasta, Foe Fandy Yoesman. (red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini