-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    DPRK Banda Aceh dan Pemerintah Kota Tandatangani KUA-PPAS Tahun Anggaran 2019

    Aug 3, 2019, 11:46 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:08:17Z
    Banda Aceh | Wartanad.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh telah melakukan penandatanganan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2019, yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Jum'at (2/8). penandatanganan langsung dilakukan oleh ketua DPRK, Arif Fadillah dan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

    Dari pihak Legislatif penandatanganan dokumen KUA-PPAS dihadiri Wakil Ketua DPRK T.Hendra Budiansyah, Wakil Ketua Heri Julius dan para anggota DPRK serta Badan Anggaran DPRK, sementara dari pihak Eksekutif dihadiri oleh Tim TAPK Banda Aceh dan Kepala SKPK.

    Selain menandatangani KUA-PPAS perubahan, juga penyampaian penjelasan secara resmi rancangan qanun perubahan APBK Banda Aceh anggaran 2019.

    Pada kesempatan itu, ketua DPRK Arif Fadillah, memberikan apresiasi kepada badan anggaran dewan dan tim TAPK Banda Aceh, yang telah merampungkan pembahasan  R-KUA dan R- PPAS perubahan APBK 2019.

    "Ini lebih cepat dari yang dijadwalkan semula dan berjalan lancar," ujar ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah.

    Selanjutnya, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, memberikan kata  sambutanya dalam penyampaian, penjelasan dan penyerahan rancangan qanun tentang perubahan APBK Banda Aceh anggaran 2019.

    Perubahan APBK juga perlu dilakukan karena adanya Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran (SiLPA) sebelumnya sesuai dengan hasil audit BPK RI terhadap pelaksanaan APBK-P TA. 2018 yang akan dilakukan penyesuaian pada Perubahan APBK tahun 2019.

    "Atas dasar ketentuan tersebut, maka untuk kesempurnaan APBK Tahun Anggaran 2019 perlu dilakukan Perubahan APBK terutama untuk beberapa hal yang sangat mendesak serta untuk mengakomodir pergeseran beberapa kegiatan di masing-masing SKPD." sebut Wali Kota.

    Aminullah menambahkan, kelancaran pelaksanaan pembangunan daerah sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu sumberdaya yang dominan. Melalui pembahasan RAPBK Perubahan yang akan kita bahas, nanti diharapkan dapat terciptanya disiplin anggaran yang berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan visi dan misi Kota Banda Aceh.

    Berikut Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK TA. 2019.

    A. Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah direncanakan dalam Perubahan APBK Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.301.052.703.323,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 7.910.208.175,- atau 0,61% dari Pendapatan Daerah dalam APBK 2019 murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.293.142.495.148,-. Secara rinci pendapatan daerah tersebut terdiri dari :

    Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar  Rp. 287.348.675.461,- pada Perubahan APBK menjadi sebesar Rp. 289.778.308.636,-, sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp. 2.429.633.175,- atau 0,85%. Peningkatan pendapatan ini disebabkan oleh adanya penerimaan Deviden dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy yang direncanakan sebesar Rp. 3.000.000.000,-, sedangkan target penerimaan dari bagian laba atas penyertaan modal pada PT. Bank Aceh Syariah mengalami penurunan sebesar Rp. 570.366.825,-.

    Dana Perimbangan direncanakan pada APBK Tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 773.796.907.000,- dan mengalami perubahan pada Perubahan APBK Tahun Anggaran 2019 menjadi sebesar Rp. 774.154.982.000,- sehingga terjadi peningkatan sebesar Rp. 358.075.000,- atau 0,05%. Peningkatan ini karena adanya penambahan anggaran yang bersumber dari Pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Harian Tembakau (DBH-CHT) sebesar Rp. 358.075.000,- yang belum teralokasikan pada APBK Murni TA. 2019.

    Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diestimasikan pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 231.996.912.687,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.122.500.000,- sehingga menjadi Rp. 237.119.412.687,- atau meningkat 2,21%. Kenaikan ini bersumber dari  Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Aceh sebesar Rp. 5.122.500.000,-. sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Aceh Peruntukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 122.500.000,- dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000,-.

    B. Belanja Daerah

    Belanja daerah direncanakan pada APBK  Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.315.342.495.148,- di dalam perubahan direncanakan sebesar Rp. 1.326.768.683.402,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 11.426.188.254,- atau 0,87%. Peningkatan belanja daerah ini bersumber dari kenaikan pendapatan daerah, penyesuaian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil dan efisiensi-efisiensi kegiatan, baik yang berasal dari sisa kontrak maupun efisiensi kegiatan yang telah tercapai target kinerjanya.

    C. Pembiayaan Daerah

    Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp. 30.000.000.000,- menjadi sebesar Rp. 29.515.980.079,- atau mengalami penurunan sebesar Rp. 484.019.921,- atau -1,61% yang berasal dari perhitungan Sisa Lebih Anggaran Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap  Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran  2018.

    Pengeluaran pembiayaan pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota  Banda Aceh Tahun Anggaran  2019 terjadi penurunan sebesar Rp. 4.000.000.000, atau 51,28% dari yang semula direncanakan sebesar Rp. 7.800.000.000,- menjadi sebesar Rp. 3.800.000.000,-. Hal ini dikarenakan adanya pengurangan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kota Banda Aceh pada PT. Bank Aceh Syariah. (Van)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini