-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Bangaar Dewan Terhadap Qanun R APBK-P Tahun 2019

    Aug 16, 2019, 8:30 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:08:14Z

    Banda Aceh | Wartanad.com - - DPRK Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat badan anggaran dewan terhadap rancangan qanun perubahan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019.

    Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadilah dan turut didampingi Walikota Aminullah Usman, serta wakil ketua T.Hendra Budiansyah.

    Ketua DPRK dalam pidato pengantarnya mengatakan, sesuai mekanisme pembahasan di ranah dewan, maka pembahasan terhadap rancangan qanun perubahan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019 tersebut telah dilakukan oleh badan anggaran dewan dengan tim TAPK Banda Aceh. Kemudian dilanjutkan oleh komisi-komisi dewan bersama SKPK atau mitra kerjanya masing-masing.

    "Dengan telah rampungnya pembahasan rancangan qanun perubahan APBK 2019, maka melalui forum rapat paripurna dewan ini, saya atas nama pimpinan dewan menyampaikan apresiasi penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak." ujarnya.

    "Terutama kepada Badan Anggaran Dewan, Komisi-komisi dewan dan tim TAPK Banda Aceh serta dinas/SKPD terkait, yang telah bekerjasama dengan baik serta berpatisipasi aktif, sehingga pembahasan rancangan qanun perubahan APBK ini telah dapat dilaksanakan dan disepakati bersama antara Legislatif dengan Eksekutif." sebut ketua DPRK.

    Selanjutnya Tim Bangar yang diwakilkan Ramza Harli, membacakan  usul, saran dan pendapat badan anggaran dewan DPRK Banda Aceh terhadap rancangan qanun tentang perubahan APBK 2019.

    Ramza Harli menyebutkan, APBK Perubahan dimungkinkan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBK, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, adanya penambahan pendapatan daerah, adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) sesuai dengan hasil audit BPK-RI terhadap pelaksanaan Perubahan APBK Tahun 2018 yang akan dimanfaatkan pada APBK Tahun 2019 ini.

    Permendagri No. 13 tahun 2006, Pasal 155 ayat (6) menegaskan agar sedini mungkin dapat dihindari penganggaran kegiatan pembangunan proyek-proyek fisik dalam Perubahan APBK, mengingat waktu yang tersisa hanya 1 triwulan lagi. Hal ini penting menjadi perhatian kita semua, guna menghilangkan kesan bahwa Perubahan APBK hanya merupakan legalitas atas pelaksanaan proyek-proyek yang telah dilakukan., tambahnya.

    Disamping itu, kami juga perlu mengingatkan bahwa pasca pengesahan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2019, telah terjadi perubahan-perubahan dalam beberapa pos anggaran, baik pada pendapatan maupun pada belanja, sehingga penting sekali dilakukan penyesuaian kembali terhadap program-program pemerintah, agar dana yang telah dialokasikan dapat direalisasikan seoptimal mungkin.

    "Di samping itu perubahan anggaran ini diperlukan untuk mengintegrasikan APBK dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran dan menyesuaikan kembali program-program yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hal ini perlu dilakukan karena ada beberapa kegiatan yang mengalami perubahan anggaran karena adanya perbedaan dalam perencanaan dengan kondisi lapangan " ujar Ramza Harli. [red]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini