AKBP Nasrul Paparkan Pentingnya Penyelesaian Persoalan di Tingkat Gampong Melalui Musyawarah dan Mekanisme Adat.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
PIDIE (Wartanad.id) – Upaya memperkuat kemitraan antara kepolisian dan masyarakat terus dilakukan jajaran Ditbinmas Polda Aceh. Salah satunya melalui kegiatan Pembinaan Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang dilaksanakan di Gampong Pasie Lhok, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Kamis, 17 September 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Subdit Binpolmas Ditbinmas Polda Aceh dan dipusatkan di wilayah Gampong Pasie Lhok. Berdasarkan surat pemberitahuan Ditbinmas Polda Aceh tertanggal 15 September 2026, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai di Aula Kantor Keuchik Gampong Pasie Lhok.
Dalam surat tersebut, Keuchik Gampong Pasie Lhok juga diminta menghadirkan tokoh-tokoh gampong dan masyarakat sebanyak sekitar 20 orang untuk mengikuti kegiatan pembinaan Pemolisian Masyarakat.
Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi langsung antara aparat kepolisian dengan masyarakat dalam membangun pola keamanan yang tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan, komunikasi dan penyelesaian persoalan sejak berada di lingkungan masyarakat.
Polmas Dorong Masyarakat Aktif Menjaga Keamanan
Dalam pembinaan tersebut, materi mengenai peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjadi salah satu bagian penting.
Pemolisian Masyarakat atau Polmas pada dasarnya menempatkan masyarakat sebagai mitra kepolisian. Artinya, persoalan keamanan dan ketertiban tidak semata-mata menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, perangkat gampong, tokoh adat, tokoh agama serta unsur masyarakat lainnya.
Pendekatan tersebut dinilai penting khususnya di tingkat gampong, karena berbagai persoalan sosial biasanya pertama kali muncul dan diketahui oleh lingkungan masyarakat itu sendiri.
Melalui komunikasi yang dibangun secara terbuka, persoalan-persoalan yang berpotensi berkembang menjadi konflik dapat diketahui lebih awal sehingga dapat ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
AKBP Nasrul Bahas 18 Persoalan dalam Mekanisme Adat Aceh
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Nasrul turut menyampaikan mengenai keberadaan mekanisme penyelesaian persoalan melalui lembaga adat di Aceh.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat Aceh memiliki sistem adat yang telah memiliki landasan hukum melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Dalam Pasal 13 ayat (1) qanun tersebut disebutkan sejumlah perselisihan atau sengketa yang dapat diselesaikan melalui lembaga adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada 18 jenis persoalan yang disebutkan, yakni perselisihan dalam rumah tangga, sengketa keluarga yang berkaitan dengan faraidh, perselisihan antarwarga, khalwat/mesum, perselisihan mengenai hak milik, pencurian dalam keluarga, perselisihan harta sehareukat, pencurian ringan, serta pencurian ternak peliharaan.
Selain itu terdapat pelanggaran adat berkaitan dengan anak, pertanian dan hutan, persengketaan di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan, pelecehan, fitnah, menghasut dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan, ancaman-mengancam, serta perselisihan atau sengketa lainnya yang melanggar adat dan adat istiadat.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan lembaga adat di Aceh memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan persoalan yang berada dalam ruang lingkup kewenangan adat.
Musyawarah dan Perdamaian Jadi Pendekatan Utama
Penyelesaian melalui mekanisme adat pada prinsipnya mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
Pendekatan tersebut menjadi salah satu nilai penting dalam kehidupan masyarakat Aceh. Perselisihan yang muncul di tengah masyarakat tidak selalu harus langsung berkembang menjadi konflik terbuka apabila dapat diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan dihormati di lingkungan gampong.
Dalam konteks tersebut, keuchik, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki peran strategis sebagai bagian dari sistem sosial masyarakat.
Namun demikian, mekanisme adat tetap harus ditempatkan sesuai batas kewenangannya. Persoalan yang memiliki unsur pidana atau berada di luar kewenangan penyelesaian adat tetap harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pemahaman masyarakat mengenai batas antara penyelesaian adat dan proses hukum formal menjadi bagian penting dalam pembinaan Polmas.
Meunasah dan Gampong sebagai Ruang Penyelesaian Persoalan
Dalam kehidupan masyarakat Aceh, meunasah tidak hanya memiliki fungsi keagamaan, tetapi juga memiliki nilai sosial sebagai tempat masyarakat berkumpul dan bermusyawarah.
Dalam konteks penyelesaian perselisihan adat, musyawarah pada tingkat gampong dapat dilaksanakan di meunasah atau tempat lain yang ditentukan sesuai ketentuan adat setempat.
Konsep tersebut memperlihatkan bagaimana sistem sosial masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan kerukunan.
Polmas kemudian hadir untuk memperkuat komunikasi antara sistem sosial tersebut dengan kepolisian.
Dengan demikian, kepolisian tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan, tetapi juga membangun hubungan dengan masyarakat sebelum konflik atau gangguan keamanan berkembang lebih jauh.
Keuchik dan Tokoh Masyarakat Diminta Jadi Mitra Strategis
Kegiatan di Pasie Lhok juga menegaskan pentingnya peran pemerintahan gampong sebagai mitra kepolisian.
Keuchik bersama perangkat gampong dan tokoh masyarakat berada pada posisi yang sangat dekat dengan masyarakat. Mereka mengetahui kondisi sosial, karakter masyarakat dan berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan gampong.
Melalui pola komunikasi yang baik, informasi mengenai potensi gangguan keamanan maupun persoalan sosial dapat disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan secara langsung sehingga tidak semua permasalahan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Bukan Sekadar Seremonial
Pembinaan Polmas di Gampong Pasie Lhok bukan sekadar kegiatan pertemuan antara polisi dan masyarakat. Lebih jauh, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama.
Kepolisian membutuhkan dukungan masyarakat untuk melakukan pencegahan. Sementara masyarakat membutuhkan kehadiran kepolisian sebagai institusi yang menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum.
Di tingkat gampong, sinergi tersebut menjadi semakin penting karena berbagai persoalan sosial dapat memiliki karakter yang berbeda-beda.
Persoalan rumah tangga, sengketa antarwarga, persoalan harta, lingkungan, pertanian maupun persoalan adat membutuhkan pendekatan yang tepat agar penyelesaiannya tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Memperkuat Kearifan Lokal
Keterlibatan lembaga adat dalam pembinaan masyarakat juga menunjukkan pentingnya mempertahankan kearifan lokal dalam kehidupan sosial Aceh.
Nilai musyawarah, perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan harmonis.
Namun, prinsip tersebut tetap berjalan berdampingan dengan sistem hukum nasional. Karena itu, setiap persoalan harus dilihat berdasarkan jenis perkara, kewenangan lembaga yang menangani serta ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan pembinaan seperti yang dilakukan di Gampong Pasie Lhok, diharapkan masyarakat semakin memahami peran masing-masing pihak dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kepolisian, pemerintah gampong, lembaga adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga dapat membangun komunikasi secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya konflik sekaligus mencari solusi terhadap persoalan yang muncul.
Kegiatan Pembinaan Pemolisian Masyarakat di Gampong Pasie Lhok tersebut menjadi salah satu bentuk pendekatan preventif dan kemitraan yang dilakukan Ditbinmas Polda Aceh untuk memperkuat hubungan kepolisian dengan masyarakat hingga ke tingkat gampong.
Wartanad.id | Pidie



