-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    DPRA Gelar Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Raqan Qanun Aceh

    Sep 28, 2019, 3:17 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:15:11Z

    Banda Aceh (WARTANAD) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan DPR Aceh Tahun 2019 dengan agenda penyampaian 11 Rancangan Qanun Aceh yang akan segera disahkan oleh legislatif, Kamis (26/09/2019).
    Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, yang didampingi Asisten II Pemerintah Aceh, Ahmad Dadek.
    Sulaiman Abda mengatakan, di tahun 2019 DPRA akan menyelesaikan 11 Rancangan Qanun Aceh dari 15 Raqan yang ditetapkan bersama Pemerintah Aceh, dalam Program Legislasi Aceh prioritas tahun 2019.
    Dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan informasi perkembangan pembahasan sejumlah Raqan Aceh, baik di tingkat komisi, badan legislasi, maupun panitia khusus yang telah dibentuk,” katanya.
    Menurutnya, dari sembilan Raqan Aceh prakarsa Pemerintah Aceh, delapan di antaranya akan diparipurnakan dalam kesempatan tersebut. Sementara dari enam raqan usul inisiatif DPRA, ada tiga raqan di antaranya siap untuk diparipurnakan pada kesempatan ini.
    “Dari sisa tiga raqan inisiatif lainnya, terdapat dua raqan sudah ditetapkan menjadi raqan inisiatif DPRA. Namun proses pembahasan dan pendalaman materi seperti Raqan Pertanahan dan Raqan Pendidikan Kebencanaan Aceh. Sedangkan satu raqan inisiatif panitia khusus belum ditetapkan menjadi raqan inisiatif DPRA yaitu Raqan Program dan Isi Siaran Lembaga Penyiaran Aceh,” sebutnya.
    Ia menambahkan, dalam masa persidangan ini, agendanya acara pembahasan 11 Raqan Aceh, yang terdiri atas tiga raqan usul inisiatif DPRA dan delapan raqan usul eksekutif. Di antaranya, pertama Raqan Aceh tentang Wali Nanggroe Aceh yang telah difasilitasi ke Kemendagri, kedua Raqan Aceh tentang Perlindungan Satwa Liar juga sedang difasilitasi di Kemendagri.
    Ketiga Raqan Aceh tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang nantinya setelah dilakukan paripurna baru dievaluasi oleh Kemendagri, keempat Raqan Aceh tentang Pernyataan Modal Pemerintah Aceh Pada Bandan Usaha Milik Aceh (BUMA) juga telah melalui proses fasilitasi di Kemendagri.
    Kelima Raqan Aceh tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, juga dalam tahap fasilitasi di Kemendagri, keenam Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan Kearsipan juga telah difasilitasi di Kemendagri, ketujuh Raqan Aceh tentang Tata Cara Penyelesaian Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, juga sedang dikonsultasikan dan difasilitasi di Kemendagri.
    Delapan Raqan Aceh tentang Hukum Keluarga, juga sedang proses konsultasi dan fasilitasi di Kemendagri, sembilan Raqan Aceh tentang Perubahan susunan Organisasi Mejelis Adat Aceh, juga dalam tahap fasilitasi di Kemendagri.
    Sepuluh Raqan Aceh tentang Perubahan Qanun Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, juga sedang di konsultasi dan difasilitasi ke Kemendagri, sebelas Raqan Aceh tentang Rencana Energi Umum juga sedang dikonsultasikan dan difasilitasi ke Kemendagri.
    Usai penutupan masa sidang paripurna pertama, sesuai dengan tata tertib selanjutnya akan dilanjutkan dengan sidang paripurna berikutnya tentang penyampaian pendapat komisi, Badan Legislasi dan panitia khusus tahun 2019 DPRA tentang delapan raqan usul eksekutif, serta penyampaian pendapat Plt Gubernur Aceh terhadap tiga raqan inisiatif DPRA. [Ajnn]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini