-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lhokseumawe, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

    Sep 11, 2019, 12:31 AM WIB Last Updated 2020-01-23T11:19:10Z

    Lhokseumawe (WARTANAD) - Kepolisian Resor Lhokseumawe, melaksanakan konferensi pers terkait kasus pembunuhan seorang purnawirawan TNI yang terjadi di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Selasa kemarin (10/9/2019) sekitar pukul 16 WIB.

    Korbannya adalah MR (28), Ia merupakan purnawirawan TNI asal Desa Utengkot, Kecamatan Muara Dua.

    Sedangkan MA (46), adalah tersangka warga  asal  Desa Curug, Kecamatan Blang Mangat. Mereka keduanya sama-sama menetap di Kabupaten Kota Lhokseumawe saat ini.

    Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik diwakili Kasat Reskrim AKP Indra Trinugra Herlambang menyampaikan Motif kasus pembunuhan tersebut.

    "Motifnya dari pemeriksaan tersangka dan saksi yang melihat di TKP bahwa korban ini melintas dengan menggunakan motornya lalu melihat si tersangka, lalu korban ini berhenti dan menegur tersangka agar tersangka tidak lagi mengambil buah dari kebunnya.

    Akhirnya terjadi cekcok sehingga tersangka menyerang korban, setelah korban terjatuh tersangka mengambil parang yang tergantung di sepeda motor milik korban dan menghujamkan barangnya sebanyak 3 kali ke ke tengkuk bagian belakang, akhirnya korban sampai terluka berat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," kata AKP Indra Trinugra Herlambang.
    Lebih lanjut Indra Trinuga Herlambang Menjelaskan, Setelah kejadian tersebut korban masuk dalam rumahnya masih dalam posisi memegang senjata tajam, lalu anggota Reskrim mengepung rumahnya untuk melakukan penangkapan. Penangkapanpun turut dibantu oleh  personil Brimob yang kebetulan ada di TKP  dekat dengan Kompi Brimob.

    Lalu ia meminta bantuan Brimob dan personel Brimob untuk menembakkan gas air mata  ke dalam rumah tersebut sebanyak 3 kali. Akhirnya tersangka keluar rumahnya dengan posisi parang masih di tangannya, lalu kami memerintahkan tersangka untuk melemparkan parangnya, setelah tersangka melempar parangnya lemudian kami langsung meringkus tersangka saat itu.

    "Tersangka sempat melakukan perlawanan dengan petuhas, namun secara bersama-sama dapat kami atasi sehingga tersangka dapat kami borgol dan kami amankan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ," ujar Kasat Reskrim Mapolres Kota Lhokseumawe tersebut.

    Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bakti sebilah parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan serta 1 buah sepeda motor milik korban.

    Kasat Reskrim Lhokseumawe itu juga menambahkan terkait dengan informasi bahwa tersangka itu mengalami gangguan jiwa.

    Dalam hal ini pihaknya belum dapat memastikan karena harus dilakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu , namun sampai dengan saat ini setelah kami melakukan pemeriksaan  penyidik menilai bahwa tersangka jauh tidak mengalami gangguan kejiwaan.

    Namun karena permintaan masyarakat kami tetap melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya akan disampaikan di kemudian hari.

    "Jadi itu hanya dugaan karena tersangka dalam hal ini sebelumnya memiliki pekerjaan dan pemeriksaan oleh penyidik kepada tersangka semua dapat dijawab dengan normal," jelasnya.

    Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal pidana 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (Mul)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini