-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Warga yang Diduga Dihajar Oknum Polisi Tewas, LSM Kasta NTB Kecam Pelaku

    Sep 9, 2019, 5:13 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:16:48Z

    Lombok Timur (WARTANAD) – Ketua Kajian Advdokasi Sosial Serta Transfarasi Anggaran Nusa Tenggara Barat (Kasta NTB) Muhanan, SH., mulai geram serta angkat bicara terkait kasus meninggalnya salah satu warga sipil (Zainal) yang diduga dianiaya oleh oknum aparat kepolisian, namun masalah ini harus diusut tuntas, agar oknum-oknum yang terlibat dalam insiden yang menewaskan warga sipil tersebut bisa diproses sesuai aturan hukum berlaku.
    Saat diconfirmasi media, senin (9/9/2019), Ketua Kasta NTB Muhanan, SH., meminta Kapolda NTB untuk melakukan proses hukum terhadap oknum yang menyebabkan Zainal Abidin meninggal dunia. Meski telah dilakukan upaya damai antara keluarga dan polisi, namun proses hukum harus terus dijalankan, ujarnya.
    “Perdamaian boleh dilakukan tapi tidak menghapus perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut, sesuai hukum yang sudah diatur dalam KUHP, karena ini jelas unsur penganiayaan Yang merupakan kejahatan, KHUP pasal 354 ayat 2
    Pasal 354, (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” pungkas Muhanan Advokad senior tersebut.

    Dan sungguh ironis, nasib malang menimpa Zainal Abidin(29), warga Tunjang, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik. Tewas, diduga dikeroyok sejumlah oknum anggota Kepolisian Resor Lombok Timur.
    Peristiwa tersebut itu terjadi pada Kamis lalu, tepatnya 5 September 2019. Zainal Abidin dihajar hingga meregang nyawa di dalam institusi yang memiliki semboyan Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarakat tersebut.
    Menurut keterangan Heri, keluarga dari pemuda 29 tahun itu, pengeroyokan terjadi saat Zainal mendatangi kantor Satlantas untuk mencari sepeda motornya yang disita polisi setelah dilakukan Penilangan.
    Setibanya di Kantor Satlantas terlibat keributan antara korban dengan seorang polisi lalu lintas, mereka saling pukul. Namun, sejurus kemudian sejumlah anggota polisi mendekati lokasi keributan. Tapi anehnya bukannya melerai, Polisi yang baru datang itu malah ikut memukuli Zainal Abidin tutur Heri pada hari, Minggu (8/9/2019).
    “Anehnya lagi, setelah itu Zainal digelandang ke ruang penyidik Reserse Kriminal Polres Lombok Timur. Dan Zainal Abidin dituduh sudah melakukan penyerangan terhadap polisi.”
    Namun, sesampainya di ruang penyidik, lanjut Heri, setelah diketahui kasusnya adalah memukul polisi, banyak polisi yang ikut mengeroyok dia (korban Zainal Abidin), ujar Heri.
    Akibat pengeroyokan itu korban jatuh dan tak sadarkan diri. Dalam kondisi kritis polisi melarikan Zainal ke rumah sakit. Namun nyawa Zainal tak tertolong. Dia tewas dengan kondisi tubuh penuh luka lebam.
    “Saat mandikan jenazah itu banyak sekali luka. Lebam di mata kanan, di telinga bengkak, sampai kaki biru kayaknya ditendang,” katanya.
    Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama membenarkan adanya kejadian ini. Dan dia juga memberikan keterangan yang sama dengan Heri.
    “Pada saat pelaku dimintai keterangan oleh anggota Satuan Reskrim Lombok Timur, tiba-tiba pelaku tidak sadarkan diri dan terjatuh dari tempat duduknya,” kata Purnama.
    Secara terpisah, Kapolres Lombok Timur AKBP Ida Bagus Made Winarta, S.IK., melalui keterangan pers nya didepan para awak media pada (8/9/2019) menjelaskan bahwa akibat perkelahian antara warga dan anggota lantas tersebut, juga menyebabkan luka robek bekas gigitan tepatnya pada jari telunjuk anggota lantas tersebut.
    Saat dilakukan pemeriksaan pada Zainal Abidin oleh Satuan Reskrim Polres Lotim, namun saat pemeriksaan warga tersebut tidak sadarkan diri dan selanjutnya anggota piket membawa warga Masbagik tersebut ke RSUD R. Sudjono Selong untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun malang, setibanya di Rumah Sakit, nyawa Zainal Abidin sudah tidak tertolong lagi.
    Lebih lanjut disampaikan Kapolres, bahwa sejauh ini pihaknya sudah musyawarah dan mufakat dengan pihak keluarga yang dibuatkan dalam surat pernyataan damai dan persetujuan keluarga.
    Namun, orang nomer satu di jajaran Polres Lombok Timur tersebut menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota kalau terbukti bersalah dalam kasus Zainal Abidin.
    “Kami akan tindak tegas kalau ada anggotanya yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut”. tutupnya. [Red]

    Sumber: globalhukum
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini