-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Hadapi Era Digitalisasi, Guru Tingkatkan Kemampuan IT

    Oct 25, 2019, 2:39 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:14:52Z
    Banda Aceh - Guna menindaklanjut hasil Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dengan Jusuf Kalla (JK) pada 8 Oktober 2019 lalu, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmuh Al Haytar melakukan pertemuan dengan Forum Kominukasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Jumat (18/10/2019).

    Hadir dalam pertemuan terbatas itu antara lain Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Wakil Ketua DPRA Sementara, Dalimi, Pangdam Iskandar Muda (IM) yang diwakili Kasdam IM Brigjen Daniel Chardin, Kapolda Aceh diwakili Wakapolda Brigjen Yanto Tarah, dan Kajati Aceh Mohammad Farid Rumdana.

    “Tujuan saya mengundang adalah untuk sharing perkara-perkara yang belum dapat diselesaikan menurut MoU Helsinki. Harapannya yang belum selesai dapat kita selesaikan bersama,” tegas Malik Mahmuh Al Haytar pada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/10).

    Malik Mahmuh Al Haytar bercerita sesuai hasil pertemuan dengan Jusuf Kalla ada beberapa poin yang belum diimplementasikan. Antara lain mengenai tapal batas Aceh, pengelolaan pelabuhan laut dan bandar udara, akses perdagangan dan bisnis internasional, serta investasi yang terkendala perundang-undangan nasional.

    Kemudian, kewenangan Aceh dalam mengelola migas masih terkendala peraturan perundangan sektoral, pengalihan Kanwil BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh, serta persoalan bendera dan Lambang Aceh.

    Selain itu, persoalan penyerahan kewenangan kepada Pemerintah Aceh tidak diikuti penganggaran. Seperti kewenangan pertanahan, kewenangan migas, termasuk membentuk kewenangan lembaga-lembaga khusus dan istimewa, permasalahan reintergrasi GAM ke dalam masyarakat yang belum tuntas, dan darurat narkotika di Aceh. Serta persoalan kekhususan Aceh sebagaimana hasil perundingan MoU Helsinki yang belum dipenuhi oleh Pemerintah Pusat hingga saat ini.

    “Dalam pertemuan itu saya mengusulkan beberapa usulan yang kemudian disepakati oleh forum. Di antaranya Pemerintah Aceh melakukan usulan ke Pemerintah Pusat untuk dibentuk Tim Adhock atau Badan Adhock terdiri dari Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat dan stakeholder penandatanganan MoU Helsinki,” kata Wali Nanggroe.

    Tim ini akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) tiga bulan sekali guna mengevaluasi hal-hal menyangkut permasalahan implementasi MoU Helsinki dan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang belum selesai, dan membuat rencana kerja target penyelesaiannya.

    “Pak JK tetap dilibatkan untuk konsultasi dan penyelesaian masalah Aceh, menyangkut hal-hal yang belum selesai yang akan diteruskan ke Pemerintah Pusat,” jelas mantan pentolan Gerakan Aceh merdeka (GAM) itu

    Dia meminta Pemerintah Aceh agar membentuk tim kajian dalam penyelesaian permasalahan regulasi yang terkendala dengan peraturan sektoral dan persoalan pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Aceh yang diikuti dengan penganggaran.

    Mengenai tapal batas, forum menyepakati agar Pemerintah Aceh menindaklanjuti dengan membentuk tim koordinasi penyelesaian percepatan tapal batas yang akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) RI dan Pemerintah Pusat.

    “Forum juga sepakat, Aceh akan segera mengejar ketinggalan-ketinggalan dalam ekonomi dan terus mendorong pelaku aktivitas ekonomi di Aceh dalam produktivitasnnya. Dan memberi rasa aman serta kepastian hukum kepada investor dan masyarakat,” harap Malik. [Ril]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini