-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Dua tersangka pencurian berat yang mengakibatkan korban Meninggal dunia berhasil di tangkap di wilayah hukum polres aceh tengah

    May 3, 2026, 7:06 AM WIB Last Updated 2026-05-03T00:13:59Z
    Wartanad.id - Aceh Tengah, 3 Mei 2026 – Upaya gabungan antara Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru dan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah berhasil membuahkan hasil. Dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung kematian korban akhirnya berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat sore, 1 Mei 2026 pukul 17.00 WIB.
     
    Penangkapan dilakukan di salah satu kecamatan yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Tengah, berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diterbitkan oleh kedua institusi kepolisian tersebut. Kedua orang yang diamankan adalah:
     
    1. Selamat (33 tahun)
    2. Anisa Florencia Temanggor (21 tahun)
     
    Berdasarkan keterangan penyidik, tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada tanggal 29 April 2026 di wilayah Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Dalam peristiwa tersebut, pelaku melakukan aksinya dengan disertai tindakan kekerasan yang akhirnya mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
     
    Dari lokasi penangkapan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut, antara lain:
     
    - 1 buah cincin emas
    - Uang tunai sebesar 400 Dolar Singapura
    - 1 unit laptop merek HP
    - 1 unit ponsel merek Samsung Galaxy
     
    Setelah melalui proses pemeriksaan awal di tempat kejadian penangkapan, pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada Tim Penyidik dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Penyerahan dilakukan di Medan, Sumatera Utara, di mana tim penyidik dari Pekanbaru saat itu sedang berada untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
     
    Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

    Sebelumnya di beritakan,Seorang nenek bernama Dumaris (60) ditemukan tewas di kediamannya di Jalan Kurnia, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau pada Rabu (29/4/2026) siang. Kematian korban diduga terkait dengan perampokan dengan kekerasan.

    Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi bukti bahwa penegak hukum akan terus berupaya menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini