-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Di Pidie Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana BOK Belum Sesuai Ketentuan

    Nov 19, 2019, 11:21 AM WIB Last Updated 2020-01-23T11:15:19Z

    Pidie | Dalam LRA TA 2018, Pemerintah Kabupaten Pidie menganggarkan Belanja
    Barang dan Jasa sebesar Rp507.111.839.051,00 dengan realisasi sebesar Rp393.492.032.527,00 atau 77,59% dari anggaran. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya dialokasikan untuk Belanja Barang dan Jasa Dana BOK Puskesmas sebesar Rp15.799.600.681,00 dengan realisasi sebesar Rp13.908.381.675,00 atau 88,03%.

    Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan bantuan pemerintah pusat
    kepada pemerintah daerah untuk mendukung operasional puskesmas dalam rangka pencapaian program kesehatan prioritas nasional bidang kesehatan, khususnya kegiatan
    promotif dan preventif sebagai bagian dari upaya kesehatan masyarakat. Selasa,(19/11).

    Dana BOK yang telah dialokasikan di setiap Puskesmas digunakan untuk pelaksanaan kegiatan dan upaya kesehatan masyarakat oleh puskesmas dan jaringannya.

    Petunjuk teknis penggunaan Dana
    BOK diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018.

    Hasil Pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOK diketahui beberapa hal Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pidie tahun anggaran 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Pemkab Pidie.

    “Hal ini menunjukkan Pemerintah Kabupaten Pidie telah berhasil mempertahankan Opini WTP selama empat tahun berturut-turut sejak TA 2015,” kata Plt BPK Aceh Syafruddin Lubis SE AK CA dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2019 di Banda Aceh.

    Namun demikian, kata dia, BPK masih menemukan beberapa permasalahan di antaranya, temuan pengelolaan keuangan persediaan di Bendahara Pengeluaran belum sepenuhnya tertib; penagihan piutang pajak restoran belum optimal, pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin yang hilang dan dikuasai pihak lain belum sepenuhnya memadai.

    “Sedangkan temuan kepatuhan di antaranya terdapat kelebihan belanja pegawai pada PNS cuti besar dan tugas belajar. Kedua, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan-red) belum sesuai ketentuan. Ketiga, kelebihan pembayaran pada Badan Penaggulangan Bencana Daerah,” kata Syafruddin Lubis SE AK CA.

    Dalam LHP LKPD tahun anggaran 2018, BPK mencatat Pengalokasian Dana BOK TA 2018 tidak ditetapkan dengan SK Kepala Dinas
    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 tentang
    Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun
    Anggaran 2018 telah menetapkan rincian alokasi dana BOK untuk Puskesmas,
    Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia. Alokasi dana BOK per puskesmas
    selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan
    Kabupaten/Kota.
    Hasil penelusuran lebih lanjut dan berdasarkan keterangan dari Kabid Pelayanan
    Kesehatan menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2018, alokasi dana BOK per puskesmas di Kabupaten Pidie tidak ditetapkan berdasarkan SK Kepala Dinas
    Kesehatan. Daftar alokasi per puskesmas hanya ditetapkan oleh Bagian Program dengan
    berdasarkan pada tata cara pembagian dana JKN.

    b. Dokumen pertanggungjawaban atas biaya transport perjalanan dinas tidak dilengkapi
    dengan bukti kehadiran
    Dana BOK digunakan untuk melaksanakan kegiatan dan upaya kesehatan masyarakat
    di setiap jenjang oleh puskesmas. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pegawai yang
    melakukan kegiatan di luar gedung diberikan surat tugas dari Kepala Puskesmas yang
    juga merupakan PPTK pada Puskesmas yang dipimpinnya.
    Perjalanan dinas kegiatan luar kantor ini berupa kegiatan kunjungan ke desa-desa dalam
    lingkup wilayah kerja masing-masing puskesmas dan juga perjalanan dinas antar
    puskesmas dan perjalanan dinas dari puskesmas ke kabupaten. Atas perjalanan dinas
    tersebut, bagi pegawai/petugas yang melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya
    transport. Standar biaya transport tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Pidie Nomor
    5 Tahun 2018 tentang Standar Harga Satuan Khusus Biaya Operasional Kesehatan
    (BOK), Jaminan Persalinan (Jampersal), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
    Akreditasi, dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran
    2018.

    Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana
    BOK pada bulan Oktober s.d. Desember 2018 di Puskesmas Mane dan Puskesmas
    Geumpang, diketahui terdapat perjalanan dinas kegiatan luar kantor yang tidak
    dilengkapi dengan bukti kehadiran sebesar Rp124.450.000,00 dengan masing- masing
    puskesmas sebesar Rp77.175.000,00 dan Rp47.275.000,00 (Rincian pada Lampiran 2).
    Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, diketahui bahwa
    kelengkapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOK atas biaya
    perjalanan dinas hanya berupa Surat Perintah Tugas (SPT), tanda penerimaan, dan
    daftar bayar. Bukti kehadiran atas perjalanan dinas tersebut tidak disertakan dalam kelengkapan dokumen SPJ. Kasubbag Keuangan dan Perlengkapan selaku PPK juga
    tidak memastikan kehadiran pegawai yang melakukan perjalanan dinas. Keterangan
    lebih lanjut diketahui bahwa sebelum Tahun Anggaran 2018, dokumen bukti kehadiran
    atas perjalanan dinas luar kantor tersebut dibuat dan dilampirkan dalam bentuk laporan
    perjalanan dinas.

    Namun mengingat berkas yang terlalu banyak, Dinas kesehatan berkoordinasi dengan BPKK dhi. Bidang Perbendaharaan mengambil kebijakan bahwa dokumen kelengkapan SPJ yang dilengkapi hanya berupa SPT, tanda penerimaan dan daftar bayar. Namun kebijakan tersebut tidak disahkan dalam suatu kebijakan tertulis.

    Tanggapan kepala dinas kesehatan kabupaten Pidie,Efendi SSos MKes Mengenai Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOK Belum Sesuai Ketentuannya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pidie tahun anggaran 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh kepada Newskpk.com, Efendi membenarkan kalau di puskesmas di salah satu di kecamatan Mane ada temuan dari Badan pemeriksaan keuangan (BPK-RI),Tapi itu dana akan dikembalikan ke kas daerah ucap "Efendi. Laporan (FH01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini