-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Harga Ganti Rugi Lahan Dan Bangunan Pembangunan jalan Tol Sibanceh Padang Tiji Dinilai Tak Layak

    Fauzal
    Sep 3, 2020, 2:46 PM WIB Last Updated 2020-09-03T07:46:34Z

     


    Pidie - Warga pemilik lahan dan bangunan di 15 Desa Dalam Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie  mendatangi kantor camat Padang tiji,Kamis 03 September 2020, Mereka menilai ganti rugi yang diberikan pemerintah bagi pembebasan lahan pembangunan jalan tol Sibanceh terlalu murah dan tak seperti janji dalam  musyawarah pada bulan lalu dan dalam hal ini sudah  merugikan warga, dan patokan harga dinilai terlalu rendah.



    "Kebijakan pemerintah merugikan kami, Nilai ganti rugi sangat murah, tentunya kami menolak. Oleh karena itu kami menyampaikan ke Lembaga aliansi pemuda Aceh ” kata Pak Tarmizi warga desa meuke Gogo.


    Dia menegaskan warga menolak kebijakan pemerintah karena menetapkan ganti rugi lahan dengan nilai tidak layak. Penentuan harga tidak sesuai musyawarah pada bulan lalu,sehingga warga di 15 desa  menuntut pemerintah pusat  untuk  membeli tanah mereka dengan harga yang layak.


    Dia mengatakan, warga menuntut agar diadakannya musyawarah harga dan bentuk kerugian. Kemudian mereka meminta besaran nilai pembebasan dapat mensejahterakan warga terdampak atau paling tidak sesuai nilai terendah dari hasil kajian Tim yang di tunjuk atau tim yang berhak menentukan lahan milik kami.ucap Tarmizi selaku perwakilan warga gampong meuke gogo kepada media ini.



    Warga meminta agar pemerintah menghentikan cara-cara yang menyimpang dari SOP termasuk segala bentuk intimidasi. Tarmizi menjelaskan, para pemilik lahan mendukung pembangunan proyek startegis nasional tersebut, namun meminta nilai harga ganti rugi yang adil dan layak.



    Kata lukman lagi, pemilik tanah yang belum menyetujui nilai harga pembebasan lahan dapat melakukan sanggahan pada BPN Aceh. “Ada beberapa jenis kawasan yang terkena pembebasan lahan di Kecamatan Padang Tiji, yakni kawasan perkebunan HTI seluas enam kilometer, kawasan pekarangan rumah, kawasan bangunan dan kawasan persawahan,” tuturnya.

    Sala seorang pemilik tanah, Kamaruddin, menyatakan tidak setuju dengan nilai ganti rugi yang diajukan karena penilaian harga ganti rugi pohon di dalam lahannya tidak sesuai dengan umur pohon dan biaya perawatan pohon. “Saya tidak setuju harga ganti rugi pohon karena tidak sesuai,Hal  Ini sangat kecil sekali. Kami menyayangkan penentuan harga tidak menempuh mekanisme pembebasan lahan, warga tidak pernah diajak musyawarah dulu,” katanya.


    Dalam penyampaiannya  warga menyampaikan dua tuntutan, yaitu menolak nilai ganti rugi, dan ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo. Adapun gampong-gampong dalam Kecamatan Padang Tiji, kabupaten Pidie, yang terkena pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, yaitu 

    Gampong Jurong Cot, 

    Gampong Hagu Tanjong, 

    Gampong Aron Bunot, 

    Gampong Teungoh Drien, 

    Gampong Meuke Gogo, 

    Gampong Pante Ceurmen Paloh, 

    Gampong Cut Paloh, 

    Gampong Teungoh Peudaya, 

    GampongCapa Paloh, 

    Gampong Jurong Anoe Paloh, 

    Gampong Gleumpang Geuleudieng, 

    Gampong  Blang Geuleudieng, 

    Gampong Bale Paloh, 

    Gampong Kreb Paloh, dan

    Gampong  Suyo Paloh.Laporan (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini