-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    76 Orang Tak Pakai Masker Terjaring Tim Peucrok Kabupaten Aceh Timur

    Fauzal
    Oct 7, 2020, 5:34 PM WIB Last Updated 2020-10-19T11:35:51Z


    Aceh Timur l Wartanad id.- Sebanyak 76 orang yang tidak memakai masker terjaring Operasi Yustisi oleh Tim Peucrok Satgas Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Kabupaten Aceh Timur.


    Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 pada Rabu, (07/10/2020) pagi dilaksanakan di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Simpang Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk aceh timur.


    “Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat oleh Tim Pengejar (Peucrok) hari ini  menjaring 76 orang yang tidak memakai masker di jalan raya,” kata Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin,S.E. kepada awak media.


    Kabagops merinci para pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker terdiri dari, 68 laki-laki dan 8 perempuan. Tim Peucrok juga menyasar pusat keramaian seperti, pertokoan, rumah makan, pedagang kaki lima dan warung kopi,” ujarnya.


    Sebelumnya, Polres Aceh Timur telah membentuk tim gabungan Peucrok untuk peningkatkan ke disiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Aceh Timur namun sepertinya kurang di patuhi oleh masyarakat.


    Untuk menjamin pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisipilinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan juga Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 benar-benar dipatuhi, maka Polres Aceh Timur membentuk Tim Peucrok (Penindak Covid-19) bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Timur.


    Untuk diketahui, Tim Peucroek jika diartikan adalah tim kejar atau “Covid-19 Hunter” para pelanggar protokol kesehatan.


    Tim ini terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD dan Satgas Covid-19 guna untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


    Sanksi yang diberikan bagi pelanggar yaitu, sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, penyitaan dokumen pribadi dalam waktu tertentu, pembinaan fisik terukur serta kerja sosial,” imbuhnya.


    Selain itu, juga sanksi material berupa denda. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan dan tempat, selain sanksi teguran tertulis dan lisan juga diberikan sanksi pembubaran kegiatan atau penghentian usaha bahkan pencabutan izin usaha.


    “Masih banyak masyarakat yang belum paham dan masih tidak mematuhi protokol kesehatan. Kami berharap Tim Peucrok mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan secara optimal, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Timur.” Pungkas Kabagops Polres Aceh Timur AKP Salmidin,S.E.( Said)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini