-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kuasa Hukum Tgk. Janggot : Polda Aceh maupun Polres Aceh Barat sadang Praktekan Hukum Zaman Orde Baru.

    Feb 9, 2021, 7:47 AM WIB Last Updated 2021-02-09T00:47:17Z
    Wartanad.id,Banda Aceh - Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Ke II dengan Nomor S.pgl / 39 / II / 2021 / Reskrim dimana Zahidin alias Tgk. Janggot, atas Laporan Bupati Aceh Barat (RAMLI MS) Nomor : LP / 81 / VII / 2020 / ACEH Res ABAR / SPKT / tanggal 17 Juli 2020 (Laporan Balik Atas Laporan Penganiyaan dan Pengeroyokan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 29 / II / 2020 / ACEH Res ABAR / SPKT / tanggal 18 Februari 2020), dimana Zahidin alias Tgk Janggot telah ditetapkan Tersangka dan telah dilakukan Penahanan oleh Polres Aceh Barat Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor :  SP. Kap / 14 / II / 2021 / Reskrim dengan Dasar 

    Telah Memiliki Bukti Permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Tindak menyenangkan dan atau Ancaman Penistaan dan atau Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum dan atau Penistaan dengan Tulisan dan atau Penghinaan sebagaimana di atur dalam Pasal 335 ayat (1) , (2) Jo Pasal 270 Jo Pasal 311 Ayat (1) Jo Pasal 310 Ayat (1) Jo 53 Ayat (1) Jo 55, 56 KUHP, dimana Klien Kami telah ditangkap usai dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka pada senin malam ini telah ditahan di Sel tahanan Polres Aceh Barat.

    Sedangkan Laporan Zahidin Alias Tgk. Janggot berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 29 / II / 2020 / ACEH Res ABAR / SPKT / tanggal 18 Februari 2020, TERLAPOR (RAMLI MS) belum ditetapkan Tersangka oleh DIRRESKRIUM POLDA ACEH hal ini membuktikan bahwa Polda Aceh dan Polres Aceh Barat dengan terang dan nyata telah melakukan Praktek Hukum Tumpul Kepejabat dan Tajam ke Rakyat.

    Dimana Berdasarkan Pasal 18  Peraturan Kapolri Nomor : 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjelaskan bila saling melaporkan dalam satu perkara maka Penangananya dilaksakan oleh kesatuan yang lebih tinggi, maka dengan tidak ditariknya laporan Bupati Aceh Barat oleh Polda Aceh patutlah diduga Praktek Hukum Zaman Orde Baru yang sedang di Praktekkan baik oleh Polda Aceh maupun Polres Aceh Barat sambil berharap menjadi barter atau saling cabut Laporan untuk memudahkan Pihak – Pihak Tertentu mendapatkan sesuatu dari pencabutan Laporan Tesebut. 

    Dimana berdasarkan Peraturan Kapala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Standar Oprasional Pengawasan Penyidik Tindak Pidana dalam hal

    Persyaratan Pengajuan Surat Izin Tertulis Presiden, mendagri dan Gubernur dimana Syarat Materilnya Huruf a menyatakan Perkara yang diajukan Permohonan Tertulis untuk dilakukan tindakan kepolisian Terhadap anggota MPR, DPR , DPD dan Kepala Daerah Kepada Presiden Perkara Tindak Pidana dan Dengan Bukti Permulaan yang Cukup (sebagai saksi atas perkara yang telah cukup bukti terhadap TERSANGKANYA), dan Huruf b menyatakan dari keterangan pada saksi, tersangka dan barang bukti yang bersangkutan diduga keras sebagai tersangka utama atau tersangka penyertaan / membantu sebagaimana yang dimaksud pasal 55, 56 KUHP,

    yang artinya pada saat gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Subdit I KAMNEG POLDA ACEH di BIRO WASSIDIK Mabes Polri tanggal 18 Juni 2020 dan dilanjutkan dengan pengiriman Permohonan Persetujuan tetulis Presiden untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap TERLAPOR Bupati Aceh Barat (RAMLI MS) dengan nomor surat  : R /1558 / RES.7.5 / 2020 tanggal 30 Juli 2020,  Penyidik Subdit I KAMNEG POLDA ACEH 

    telah memiliki Bukti Permulaan Cukup terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat (Ramli MS) dan seharusnya begitu dipanggil sebagai TERLAPOR Bupati Aceh Barat (Ramli MS) Wajib atas nama Hukum DIRRESKRIMUM POLDA ACEH menetapkan TERLAPOR Bupati Aceh Barat (Ramli MS) sebagai TERSANGKA

    namun pada kenyataanya tidak ditetapkan sebagai Tersangka hal ini Kuasa Hukum Zahidin Menilai DIRRESKRIUM POLDA ACEH sangat berhasil Mempraktekan Hukum Tumpul Ke Pejabat dan Tajam Kerakyat Jelatan termasuk Zahidin Alias Tgk. Janggot.

    Bila Praktek Hukum Zaman Orde Baru Terus di Praktekkan oleh Aparat Kepolisian di Aceh sangat memalukan Kapolri yang baru dengan gagasan “PRESISI” nya.

    Kami Kuasa Hukum Zahidin Berharap Aparat Kepolisian yang bertugas di Aceh harus betul – betul memahami gagasan Kapolri Bapak Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Klien kami sangat siap menghadapi Proses Hukum ini seperti yang sering di utarankan oleh Klien Kami “Biar Setan tau bahwa Kita Punya Tuhan.tutup kuasa hukum tgk janggot
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini