-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    IRT Kasus Pengeroyokan Di Suka jaya Mencari Keadilan Hukum,Tersangka Tidak Ditahan

    Fauzal
    Mar 29, 2021, 6:51 PM WIB Last Updated 2021-03-29T12:17:38Z

    Korban Masih Trauma dan dilanda ketakutan karena tersangka tidak ditahan


    Wartanad.id - Pidie -  Ibu rumah tangga menjadi korban pengeroyokan Nurmala  (42) Warga Desa Suka Jaya Kecamatan Muara Tiga kabupaten Pidie,Mencari keadilan hukum yang mana pelaku pengeroyokan diduga kuat  satu keluarga merencanakan penganiayaan Terhadap dirinya yang sampai sekarang tersangka tidak pernah ditahan.korban yang wakilkan  Anak sulung nya itu mempertanyakan kelanjutkan kasus pengeroyokan yang menimpa ibu nya kepada kejaksaan negeri Sigli.


    Kasus pengeroyokan itu, terjadi pada Tanggal 28 November  2020 lalu, Namun sampai saat ini pihak dari penyidik hanya menetapkan para  tersangka tahanan rumah . Padahal, yang mengeroyok dirinya pada waktu itu berjumlah 5 orang,Aksi tersebut diLakukan dalam pekarangan Rumah Korban,  gampong sukajaya, kecamatan muara tiga, kabupaten pidie,  korban pada saat itu  sedang merapikan sejadah mukenah sesudah Shalat waktu Insha, Tiba-tiba datang  5 orang. 

    (1)  istri sekdes desa suka jaya berinisial (Mariamah)

    (2)  adek istri sekdes, berinisial (Kartini)

    (3)  kakak istri sekdes, berinisial Salamah)

    (4) anak istri sekdes, berinisial (N)

    (5)  anak sekdes, berinisial (Z)

    Dari kelima Orang tersebut dengan nekat Masuk kerumah korban dan melakukan serangan membabi-buta,Dengan Cara  memukul  dan sikorban berteriak meminta pertolongan sama tetangga namun tidak ada yang membantu, sampai aksi tersebut menimbulkan Memar dan  bekas cekikan dileher Ter (Visum) Di Puskemas Muara Tiga Setempat, Terhadap korban.


    Dijelaskan Nurmala, memalui anak sulung nya M.Ikbal dirinya melihat betul jika ada 5 orang yang melakukan pengeroyokan. “Kami tetap keberatan, dan kami mohon dengan hormat kepada pihak pengadilan negeri Sigli  agar kasus ini diputuskan sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku berdasarkan hak asasi manusia. Dan Saya keberatan kalau yang 5 orang itu tetap berkeliaran,”  kata M.Ikbal.


    M.Ikbal,Anak sulung dari korban mengatakan  sampai saat ini setelah mengikuti persidangan Belum ada upaya dalam mengamankan Pihak Tersangka, Ibu dan keluarga  saya Sampai saat ini masih Trauma dan merasakan kepedihan dengan Ujaran kebencian terus menerus terhadap keluarga saya dan adik, Akibat kejadian tersebut sudah Melumpuhkan segala Aktifitas, Secara tidak Lansung baik Fsikologi mental keluarga .ucap nya.

    Laporan (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini