-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kuasa Hukum Tgk. Janggot : Menduga adanya Pesekongkolan jahat atas Surat Perpanjangan Penahanan.

    Mar 10, 2021, 4:25 PM WIB Last Updated 2021-03-10T09:25:31Z
    Wartanad.id - aceh barat - Berdasarkan Surat dari Polres Aceh Barat Nomor : B / 19.a / II / 2021 / Reskrim, tanggal 23 Februari 2021, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat a.n S MUH RUKHSAL ASSEGAF, S.H., M.Hum, NIP. 196401181993031005, mengeluarkan surat Perintah Perpanjangan Penahanan Terhadap Klien Kami Zahidin alias Tgk. Janggot (Korban Penganiyaan dan Pengeroyokan dengan Terlapor Bupati Aceh Barat) dan T Abdul Azis dengan surat Nomor : TAP – 12 / L.1.18 / Eoh.1 / 02 / 2021. 
    Dimana Pertimbangan dalam surat tersebut Klien Kami Zahidin alias Tgk. Janggot (Korban Penganiyaan dan Pengeroyokan dengan Terlapor Bupati Aceh Barat) dan T Abdul Azis (saksi Fakta Penganiyaan dan Pengeroyokan dengan Terlapor Bupati Aceh Barat) dengan disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 207 Jo Pasal 311 Ayat (1)  Jo Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 55 , 56 KUHP atas Laporan Balik Terlapor Penganiayaan dan Pengeroyokan yaitu Bupati Aceh Barat.
    Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 335 ayat (1) KUHP telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat alias di Cabut Jo UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Korban Jo Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, 

    Nomor : M.HH – 11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER – 045 / A / JA / 12 / 2011, Nomor : 1 tahun 2011, Nomor : KEPB – 02 / 01 – 55 / 12 / 2011, Nomor : 4 Tahun 2011 Jo Pedomanan Perlindungan Saksi dan Korban Anatar LPSK dan Jaksa Agung, dimana yang seharusnya di proses terelebih dahulum adalah Laporan Klien Kami atas Tindakan Pelapor yang melakukan Penganiyaan dan Pengeroyokan namun yang terjadi Proses Penegakan Hukum diluar Hukum yang ada.

    Pada tanggal 8 Februari 2021 Jaksa Agung Berdasarkan Surat Nomor : KEP – IV – 128 / C / 02 / 2021, Kajari Aceh Barat a.n S MUH RUKHSAL ASSEGAF, S.H., M.Hum, NIP. 196401181993031005, telah di mutasi sebagai Kabag TU Kajati Jambi dan menandatangi surat Perpanjangan Penahanan tanggal 25 Februari 2021 yang mulai berlaku tanggal 3 Maret 2021 yang mana pada tanggal 1 Maret 2021 telah dilantik Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang baru, 

    berdasarkan hal tersebut sangat jelas kami menduga adanya Pesekongkolan jahat atas Surat Perpanjangan Penahanan Terhadap Tgk. Janggot dan T Abdul Azis, antara Polres Aceh Barat dengan Kajari Aceh Barat untuk membenarkan tindakan Penyidik dalam melakukan Penahanan Klien Kami untuk memihak Kepada Pelaku Penganiyaan dan Pengeroyokan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini