-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Lorong Pertokoan Dipidie Beralih Fungsi Menjadi Perbengkelan Tempat Usaha

    Fauzal
    May 17, 2021, 4:12 PM WIB Last Updated 2021-05-18T18:37:18Z

     

    Salah satu Lorong Pertokoan Beralih Fungsi Menjadi Tempat Usaha Tambal Ban 


    Pidie - Semakin hari kawasan pertokoan di Jalan lintas Medan Banda Aceh maupun memasuki wilayah kota Sigli, Kabupaten Pidie, semakin padat dan kumuh. Hal ini disebabkan banyaknya bangunan yang didirikan di atas aliran sungai maupun di lorong-lorong Pertokoan dalam kabupaten Pidie.senin (17-05-2021).


    Bangunan yang didirikan di atas lorong Pertokoan tersebut kebanyakan ditujukan untuk berjualan. Padahal, ada aturan yang melarang untuk mendirikan bangunan . 

    Pantauan penelusuran Media ini sebagai kota yang mengalami perkembangan cukup pesat, karena disamping peningkatan penduduk secara alami, perkembangan kota akan terus menyedot penghuni-penghuni baru yang tentunya menimbulkan konsekwensi ekonomi, sosial dan perkembangan fisik kota. Munculnya bangunan bangunan liar di tepi jalan, trotoar dan sungai merupakan implikasi yang tidak dapat dihindari seiring dengan perkembangan kota. 


    Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Pidie,Effendi Skm.Mkes Melalui Kabid Perijinan,Firman Imanuddin saat dikonfirmasi media



    Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Pidie,Effendi Skm.Mkes Melalui Kabid Perijinan,Firman Imanuddin saat dikonfirmasi media ini mengatakan mengenai Izin Mendirikan Bangunan menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki.


     

    Apa pengertian IMB sebenarnya?

    izin mendirikan bangunan - rumah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.


    Mengapa IMB menjadi sangat penting untuk dimiliki?

    izin mendirikan bangunan - rumah bagi masyarakat yang belum tahu, semua ada dasar hukumnya 

    1. Perlindungan hukum maksimal

    Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan adanya IMB, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Dengan begitu ketika bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.dan tidak lama lagi akan keluar peraturan dari kementerian ucap Kabid .


    Berikut penelusuran media ini tentang dasar hukum Izin mendirikan bangunan - rumah yang diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.


    Dalam Pasal 7, sebuah gedung harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat administratif tersebut termasuk izin mendirikan bangunan.


    Sementara pada Pasal 8 juga menjelaskan setiap bangunan gedung harus memenuhi syarat administratif termasuk izin mendirikan bangunan gedung.


    Selain dalam Pasal 7 & 8 UU Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB juga diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang banyak membahas aturan tentang mendirikan bangunan.


    Ada pula dasar hukum lainnya, yaitu Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung. Selain aturan-aturan tersebut, masih ada aturan dari masing-masing daerah yang berkaitan dengan IMB.

    Laporan (Fh01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini