-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Diduga Dikendalikan Satu Pihak, TTI Desak Pokja Batalkan Calon Pemenang Tender PPI Krueng Mane

    Sep 21, 2026, 10:39 AM WIB Last Updated 2026-09-21T03:39:47Z
    Wartanad.id - BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Pokja Pemilihan membatalkan penetapan calon pemenang tender Revitalisasi Kawasan PPI Krueng Mane senilai sekitar Rp14,4 miliar. Desakan itu disampaikan menyusul munculnya dugaan bahwa sejumlah peserta tender tidak bersaing secara independen dan berpotensi berada dalam kendali pihak yang sama.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen asli penawaran, metadata berkas, waktu pengunggahan, kesamaan format dokumen, alamat, nomor telepon, surat elektronik, susunan pengurus, pemilik manfaat, serta pihak yang menyiapkan dan mengendalikan penawaran.

    “Apabila ditemukan hubungan pengendalian, kesamaan penyusunan dokumen, atau koordinasi antarpeserta, Pokja tidak boleh meneruskan penetapan calon pemenang. Proses pemilihan harus dibatalkan dan dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Nasruddin.

    TTI juga meminta APIP Pemerintah Aceh segera melakukan reviu khusus sebelum kontrak ditandatangani. Menurut TTI, pembatalan harus dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya persaingan semu, persekongkolan, atau pelanggaran terhadap dokumen pemilihan dan ketentuan pengadaan barang/jasa.

    “Pokja jangan sekadar berlindung di balik kelengkapan administrasi. Mereka wajib memastikan seluruh peserta benar-benar independen dan tender berlangsung secara kompetitif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

    TTI mengendus ada nya kejanggalan dalam Proses tender dimana 3 Peserta digugurkan karena tidak melampirkan jaminan Penawaran antara lain CV.Meriam London Rp.14.411.883.024, PT.Capital Suplair Indonesia Rp.14.410.773.024 dan CV.Tanjung Persada Rp.14.412.993.024. Penawaran ke tiga peserta tersebut sangat dekat sehingga terjadi persaingan semu. Dalam persekongkolan tersebut sengaja menempatkan PT.Cahaya Kinta Manik Penawaran Rp.14.402.560.956.

    TTI juga meminta APIP melakukan Uji Forensik terhadap penawaran Penyedia, jika terbukti dikendalikan satu orang dengan memeriksa dokumen dan Nomor addres Internet Privider nya sama maka patut diduga kasus ini masuk persekongkolan Horizontal atau Vertikal dengan melibatkan Pokja, maka 4 peserta terlibat di diskualifikasi dan selanjutnya dimasukkan daftar hitam LKPP Nasional
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini