Keuchik Desa Gampong Dayah Muara Muhammad Didampingi Kaur Pembangunan Fauzi
Pidie - Pembentukan Posko Covid-19 Desa Gampong Dayah Muara Kecamatan Peukanbaro Kabupaten Pidie untuk penanganan pandemi yaitu dengan upaya pencegahan. Tujuan pembentukan posko adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 5 Februari 2021.Selasa (6/7/2021)
Keuchik Desa Gampong Dayah Muara Muhammad saat dikonfirmasi media ini Menjelaskan Berdasarkan (Inmendagri) dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di level Desa dan Kelurahan dan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, khususnya selama PPKM Mikro.ucap Muhammad.
Adapun struktur organisasi posko PPKM Desa (Gampong )adalah sebagai berikut :
Ketua Kaposko : Muhammad (Keuchik)
Dewan Pembina : Aipda Khalikul (Bhabinkamtibmas)
Dewan Pembina : Serka T.Husnisyah (Babinsa)
Fungsi Pencegahan : M.Dila Hanif (Kaur Umum),Dan Relawan
Fungsi Penanganan : M.Daud (Kaur Pemerintahan) Dan Relawan
Fungsi Pembinaan : Muza Rizal (Ketua Pemuda) Dan Relawan
Fungsi Pendukung : Heri Dinova (Sekdes) Dan Relawan.
Laporan (Fh01)