Sejumlah Kader Walk Out, Legalitas Ketua SC Dipersoalkan: Musda XI Golkar Pidie Terancam Digugat ke Mahkamah Partai. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
PIDIE ( Wartanad.id)— Dinamika internal menjelang dan dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Partai Golkar Kabupaten Pidie tahun 2026 semakin memanas. Polemik yang sebelumnya berkutat pada proses penjaringan bakal calon ketua kini berkembang menjadi persoalan yang lebih serius, yakni menyangkut legalitas Steering Committee (SC), mekanisme persidangan, hingga aksi walk out sejumlah kader dari forum Musda. Sabtu ( 29/08/2026)
Penetapan Drs. Sayuti Mukhtar, M.M. sebagai Ketua SC Musda XI Golkar Pidie menjadi salah satu titik yang dipersoalkan sejumlah kader. Mereka menilai penetapan tersebut perlu dipertanyakan karena Sayuti Mukhtar disebut tidak tercantum dalam struktur kepengurusan definitif DPD II Partai Golkar Kabupaten Pidie periode 2021–2026.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai legitimasi forum. Bahkan, sejumlah kader disebut memilih walk out dari persidangan Musda sebagai bentuk keberatan terhadap mekanisme yang sedang berlangsung.
Salah satu kader yang disebut melakukan walk out adalah Muhammad Junaidi, S.T., yang sebelumnya memang telah menyampaikan kritik keras terhadap proses pelaksanaan Musda XI Golkar Pidie.
Situasi tersebut semakin memperlihatkan bahwa Musda XI Golkar Pidie belum sepenuhnya berjalan dalam suasana konsolidasi. Sebaliknya, forum organisasi yang seharusnya menjadi momentum menentukan arah kepemimpinan Partai Golkar Pidie justru diwarnai silang pendapat dan keberatan dari sebagian kader.
Legalitas Ketua SC Jadi Sorotan
Penetapan Drs. Sayuti Mukhtar, M.M. sebagai Ketua SC dipersoalkan lantaran dinilai tidak memiliki dasar legitimasi yang cukup apabila yang bersangkutan memang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan definitif DPD II Partai Golkar Pidie.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen legalitas partai yang dirujuk kader, yakni Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Aceh Nomor: KEP-27/DPDI/GK/XI/2023 tanggal 11 November 2023, nama Sayuti Mukhtar disebut tidak tercantum dalam susunan kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Pidie periode 2021–2026.
Nama tersebut disebut tidak ditemukan baik dalam jajaran Pengurus Harian maupun struktur anggota biro/bagian sebagaimana tercantum dalam dokumen kepengurusan yang dipersoalkan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan kader.
Jika seseorang tidak tercantum dalam SK kepengurusan definitif, atas dasar kewenangan apa yang bersangkutan dapat mengambil bagian dalam forum pengambilan keputusan dan kemudian ditetapkan sebagai Ketua SC Musda?
Pertanyaan inilah yang kini menjadi salah satu sumber ketegangan dalam Musda XI Golkar Pidie.
Kader Soroti Dugaan Cacat Prosedur
Sejumlah kader menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan personal antara satu kader dengan kader lainnya. Mereka menganggap masalah yang dipertanyakan adalah prosedur dan legitimasi organisasi.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki legitimasi kepengurusan dalam SK DPD Golkar Pidie bisa hadir, mengambil keputusan, bahkan ditetapkan sebagai Ketua SC dalam rapat pleno? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegas sumber internal kader Golkar Pidie di Sigli, Sabtu (29/8/2026).
Menurut sumber tersebut, posisi Ketua SC bukan jabatan yang dapat ditentukan secara sembarangan karena memiliki peran strategis dalam mengarahkan jalannya persidangan Musda.
“Kalau dari awal proses pembentukan SC saja sudah dipersoalkan, bagaimana nanti hasil Musda bisa diterima semua kader?” ujarnya.
Ia meminta DPD I Golkar Aceh dan DPP Golkar segera memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan Ketua SC serta legalitas seluruh perangkat Musda.
Sejumlah Kader Pilih Walk Out
Ketegangan dalam forum kemudian semakin terlihat dengan adanya aksi walk out sejumlah kader.
Salah satunya Muhammad Junaidi, S.T., yang selama proses menuju Musda telah beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap mekanisme penyelenggaraan Musda XI Golkar Pidie.
Aksi meninggalkan forum tersebut dipandang sebagai bentuk protes terhadap proses persidangan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan sebagian kader.
Walk out juga menjadi sinyal bahwa terdapat persoalan yang belum selesai di internal Golkar Pidie.
Bagi pihak yang memilih meninggalkan forum, keberatan tersebut bukan semata-mata persoalan kalah atau menang dalam perebutan posisi ketua. Mereka mempertanyakan apakah proses yang berlangsung telah benar-benar sesuai dengan aturan organisasi dan memberikan ruang yang sama kepada kader yang memenuhi persyaratan.
Dengan kata lain, persoalan yang muncul bukan hanya siapa yang akan menjadi ketua, tetapi juga bagaimana ketua tersebut dipilih dan melalui proses seperti apa.
Muhammad Junaidi Sebelumnya Kritik Independensi SC
Sebelum aksi walk out terjadi, Muhammad Junaidi, S.T. telah menyampaikan kritik mengenai independensi panitia pengarah.
Pihak Junaidi mempertanyakan adanya dugaan upaya menggiring Musda menuju skenario calon tunggal serta menutup ruang kontestasi terbuka pada agenda Rapat Paripurna V.
Menurut pihaknya, Musda harus menjadi ruang demokrasi organisasi yang memberikan kesempatan kepada kader yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti proses pemilihan secara fair.
Apabila ruang kontestasi telah ditentukan sejak awal, maka menurut kelompok yang keberatan, Musda berpotensi kehilangan substansi sebagai forum demokrasi internal partai.
Dikaitkan dengan Aturan Internal Partai
Pihak yang mempersoalkan legalitas SC juga merujuk pada aturan internal Partai Golkar.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah Pasal 39 ayat (6) huruf (a) mengenai Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota sebagai forum resmi organisasi.
Ketentuan tersebut dijadikan dasar argumentasi bahwa forum resmi organisasi harus melibatkan pihak-pihak yang memiliki legitimasi kepengurusan sesuai struktur yang telah ditetapkan.
Karena itu, kader meminta agar status dan kewenangan setiap orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan menjelang Musda dapat diverifikasi secara terbuka.
Mereka juga meminta seluruh dokumen terkait pembentukan SC diperlihatkan, termasuk dasar surat keputusan, berita acara rapat, daftar hadir, serta mekanisme penetapan masing-masing anggota SC.
Jangan Sampai Hasil Musda Digugat
Kekhawatiran terbesar kader adalah persoalan legalitas yang terjadi sebelum Musda justru menjadi dasar gugatan setelah Musda selesai.
Jika seluruh proses tidak dibenahi sejak awal, hasil Musda berpotensi menghadapi persoalan legitimasi.
Kader yang keberatan bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Partai Golkar DPP apabila tidak memperoleh penyelesaian melalui mekanisme internal di tingkat daerah dan provinsi.
Mahkamah Partai nantinya dapat menjadi ruang untuk menguji keberatan berdasarkan aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa internal organisasi.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut diperiksa. Kami justru ingin semuanya jelas sebelum Musda melahirkan keputusan,” ujar sumber tersebut.
DPD I dan DPP Golkar Diminta Turun Tangan
Meningkatnya tensi internal membuat DPD I Partai Golkar Aceh dan DPP Partai Golkar dinilai perlu segera mengambil langkah klarifikasi.
Langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka antar-kader.
Kader yang mempersoalkan mekanisme Musda juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk merusak Partai Golkar, melainkan untuk memastikan proses pergantian kepemimpinan berjalan sesuai aturan organisasi.
Apabila terdapat kekeliruan administratif dalam pembentukan SC, mereka meminta agar dilakukan koreksi sebelum keputusan Musda ditetapkan.
Sebaliknya, apabila penetapan Sayuti Mukhtar sebagai Ketua SC memang memiliki dasar kewenangan yang sah, pihak penyelenggara diminta menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka.
Musda XI di Persimpangan
Musda seharusnya menjadi momentum konsolidasi dan rekonsiliasi seluruh kader Partai Golkar Kabupaten Pidie.
Namun, rangkaian persoalan yang muncul justru membuat Musda XI berada dalam situasi yang penuh tanda tanya.
Mulai dari polemik penjaringan bakal calon ketua, tudingan mengenai independensi SC, persoalan legalitas Ketua SC, hingga aksi walk out sejumlah kader termasuk Muhammad Junaidi, S.T., semuanya menjadi catatan yang tidak bisa begitu saja diabaikan.
Kini pertanyaan besarnya adalah: apakah Musda XI Golkar Pidie akan mampu menghasilkan kepemimpinan yang diterima seluruh kader, atau justru melahirkan sengketa baru di Mahkamah Partai?
Jika keberatan-keberatan tersebut tidak diselesaikan secara transparan sebelum keputusan final diambil, bukan tidak mungkin persoalan Musda XI Golkar Pidie akan memasuki babak baru melalui mekanisme sengketa internal Partai Golkar.
Sebab, bagi sebagian kader, persoalannya kini bukan lagi sekadar siapa yang menang dalam Musda, melainkan apakah proses yang melahirkan kemenangan tersebut benar-benar sah, konstitusional, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan organisasi.
Catatan redaksi: Tuduhan mengenai cacat prosedur, inkonstitusionalitas, dan dugaan penggiringan calon dalam berita ini merupakan keberatan dan penilaian dari pihak kader yang mempersoalkan proses Musda. Konfirmasi dari Ketua SC, DPD II Golkar Pidie, DPD I Golkar Aceh, maupun DPP Partai Golkar diperlukan untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan.


