Musda XI Golkar Pidie Disorot: Benarkah SC Tidak Sah? Muhammad Junaidi: “Kami Tak Mau Lahir dari Rahim yang Haram”( Foto Ilustrasi Dokumentasi Wartanad.id)
PIDIE ( Wartanad.id)— Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Partai Golkar Kabupaten Pidie yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Agustus 2026 di Gedung Meusapat Ureung Pidie, Sigli, mulai menuai sorotan tajam.
Bukan semata soal siapa yang akan menduduki kursi Ketua DPD II Partai Golkar Pidie periode 2026–2031, tetapi justru menyangkut legalitas dan keabsahan kepanitiaan Musda, khususnya keberadaan Steering Committee (SC). Sabtu (29/08/2026)
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya pertanyaan serius mengenai status Ketua SC dan sejumlah anggota SC yang disebut-sebut bukan merupakan pengurus DPD II Partai Golkar Pidie.
Jika benar demikian, publik tentu patut mempertanyakan: atas dasar apa mereka diberi kewenangan mengendalikan tahapan Musda XI tersebut?
Sebab, Musda bukan sekadar seremoni politik lima tahunan. Musda merupakan forum resmi organisasi yang menentukan arah dan kepemimpinan partai di tingkat kabupaten. Karena itu, seluruh tahapan, perangkat persidangan, peserta, hingga kepanitiaannya semestinya berdiri di atas aturan organisasi yang jelas.
“Jangan Sampai Ketua Lahir dari Proses yang Bermasalah”
Muhammad Junaidi, ST, salah satu kandidat Ketua DPD II Golkar Pidie yang tampil sebagai penantang, menegaskan dirinya tidak ingin proses demokrasi internal partai melahirkan kepemimpinan yang sejak awal dibayangi persoalan legalitas.
“Kita tidak mau lahir dari rahim yang haram, alias inkonstitusional,” tegas Junaidi.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras terhadap penyelenggaraan Musda XI Golkar Pidie.
Menurutnya, persoalan mendasar yang harus dibuka terlebih dahulu adalah siapa yang memiliki kewenangan membentuk dan menjalankan SC, serta apakah orang-orang yang ditunjuk memang memenuhi ketentuan organisasi Partai Golkar.
“Kalau SC-nya saja dipertanyakan legalitasnya, bagaimana kita bisa memastikan Musda ini sah?” demikian substansi keberatan yang disampaikan.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengangkat SC?
Persoalan ini kini mengarah pada sejumlah pertanyaan yang seharusnya dijawab secara terbuka oleh penyelenggara Musda maupun struktur Partai Golkar yang berwenang.
Pertama, siapa yang menetapkan Ketua dan anggota SC Musda XI DPD II Golkar Pidie?
Kedua, apakah mereka merupakan pengurus yang sah dan masih memiliki kedudukan dalam struktur DPD II Golkar Pidie?
Ketiga, jika bukan pengurus DPD II Golkar Pidie, berdasarkan aturan organisasi apa mereka memperoleh mandat untuk menjadi perangkat strategis Musda?
Keempat, apakah surat keputusan atau mandat pembentukan SC dapat diperlihatkan kepada peserta dan publik untuk memastikan legal standing-nya?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh tahapan Musda XI telah sesuai AD/ART serta peraturan organisasi Partai Golkar yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai upaya mengganggu Musda.
Justru sebaliknya, transparansi diperlukan agar hasil Musda tidak menyisakan persoalan hukum maupun sengketa internal di kemudian hari.
Jangan Sampai Musda Melahirkan Ketua, Tapi Juga Melahirkan Gugatan
Persoalan ini menjadi semakin krusial karena hasil Musda nantinya akan menentukan kepemimpinan DPD II Partai Golkar Pidie untuk periode 2026–2031.
Apabila kemudian terbukti terdapat cacat prosedur pada tahapan Musda, bukan tidak mungkin hasilnya dipersoalkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Artinya, persoalan SC bukan perkara kecil.
SC adalah bagian dari mesin yang menjalankan Musda.
Jika salah satu bagian penting dari mesin tersebut dipersoalkan legalitasnya, maka kewajaran jika muncul pertanyaan mengenai produk yang dihasilkan dari proses tersebut.
Jangan sampai hari ini Musda dipaksakan berjalan, besok muncul keberatan, lusa muncul sengketa, dan akhirnya hasil Musda harus dipertanyakan kembali.
Partai politik membutuhkan legitimasi. Dan legitimasi tidak lahir hanya dari tepuk tangan peserta Musda, tetapi dari proses yang benar dan sesuai aturan.
Junaidi Minta Jangan Ada “Karpet Merah” untuk Kepentingan Tertentu
Sorotan ini juga membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan apakah Musda XI Golkar Pidie benar-benar diselenggarakan sebagai forum demokrasi organisasi atau justru telah diarahkan untuk menguntungkan kepentingan tertentu.
Apalagi dalam Musda XI tersebut terdapat pertarungan antara Muhammad Junaidi, ST sebagai penantang dan Teuku Saifullah, TS sebagai petahana.
Dalam situasi kompetisi politik seperti ini, perangkat Musda harus benar-benar netral, legitimate, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, sedikit saja celah prosedural dapat menjadi pintu masuk munculnya tudingan keberpihakan.
Pertanyaannya sederhana: kalau semua sudah sesuai aturan, mengapa tidak dibuka secara terang-benderang kepada seluruh peserta?
Jangan Wariskan Sengketa kepada Ketua Terpilih
Musda XI Golkar Pidie seharusnya menjadi momentum konsolidasi, bukan awal dari konflik baru.
Ketua terpilih nantinya membutuhkan legitimasi kuat untuk memimpin organisasi selama lima tahun. Jangan sampai baru terpilih sudah dibebani pertanyaan tentang proses yang melahirkannya.
Karena itu, sebelum Musda menetapkan siapa pemenangnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan prosesnya benar terlebih dahulu.
Sebab demokrasi internal partai tidak boleh sekadar berbicara tentang siapa yang menang, tetapi juga bagaimana kemenangan itu diperoleh.
Dan bila benar terdapat persoalan mengenai legalitas Ketua maupun anggota SC, maka Partai Golkar harus memberikan penjelasan terbuka.
Publik Pidie berhak mengetahui.
Siapa yang membentuk SC? Atas dasar apa? Apa dasar hukumnya? Dan apakah seluruh perangkat Musda benar-benar legitimate?
Jangan sampai Musda XI Golkar Pidie menghasilkan seorang ketua.
Tetapi sekaligus melahirkan gugatan atas keabsahan Musda itu sendiri.
Kini bola berada di tangan penyelenggara dan struktur Partai Golkar. Jawabannya hanya satu: buka aturan, buka mandat, dan buka legalitas SC.
Catatan redaksi: seluruh dugaan mengenai ketidakabsahan SC perlu dikonfirmasi kepada pihak penyelenggara Musda, DPD II Golkar Pidie, DPD I Golkar Aceh, serta pihak-pihak terkait sebelum diposisikan sebagai fakta hukum.


